Manajemen Risiko dan Asuranasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
BAB 4 Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
ASURANSI.
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
DERIVATIF HEDGING.
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
ASURANSI.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
BAB I RETURN SAHAM & PORTOFOLIO
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
DASAR ASURANSI.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
PSAK 74 KONTRAK ASURANSI.
ASURANSI.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Manajemen Risiko dan Asuranasi

Klasifikasi Risiko

PREMI BRUTO MENURUT JENIS USAHA TAHUN 2000 GRAFIK  1.3 PREMI BRUTO MENURUT JENIS USAHA TAHUN 2000 GROSS PREMIUM ACCORDING TO LINE OF BUSINESS IN 2000 Catatan : Total premi bruto pada tahun 2000 adalah Rp 16.665,8 milyar. Note       :  Total gross premium in 2000 was Rp 16,665.8 billion

PROPORSI KLAIM MENURUT JENIS USAHA TERHADAP TOTAL KLAIM TAHUN, 2000 GRAFIK  1.4.a PROPORSI KLAIM  MENURUT JENIS USAHA TERHADAP TOTAL KLAIM TAHUN, 2000 CLAIM PAID ACCORDING TO LINE OF BUSINESS RELATIVE TO TOTAL CLAIM, 2000 Catatan    : Total klaim bruto untuk tahun 2000 adalah Rp 9.360,1 milyar Note         : Total gross claim in 2000 amounted to Rp 9.360,1 billion

PERKEMBANGAN KLAIM BRUTO DIBANDINGKAN DENGAN PREMI BRUTO GRAFIK  1.4.b PERKEMBANGAN KLAIM BRUTO DIBANDINGKAN DENGAN PREMI BRUTO THE GROWTH OF GROSS CLAIM COMPARED TO GROSS PREMIUM                                        

KEKAYAAN INDUSTRI ASURANSI MENURUT JENIS USAHA TAHUN 2000 GRAFIK 1.5 KEKAYAAN INDUSTRI ASURANSI MENURUT JENIS USAHA TAHUN 2000 THE ASSET OF INSURANCE INDUSTRY ACCORDING TO LINE OF BUSINESS IN 2000 Catatan :Total kekayaan pada tahun 2000 adalah Rp 41.611,7 milyar   Note     :Total assets in 2000 amounted to Rp 41.611,7 milyar

INVESTASI INDUSTRI ASURANSI MENURUT JENIS USA HA TAHUN 2000 GRAFIK 1.6.a INVESTASI INDUSTRI ASURANSI MENURUT JENIS USA  HA TAHUN 2000 INVESTMENT OF INSURANCE INDUSTRY ACCORDING TO LINE OF BUSINESS IN 2000 Catatan    :Total investasi pada tahun 2000 adalah Rp 32.035,8 milyar Note         :Total investment in 2000 amounted to Rp 32,035.8 milyar

PERKEMBANGAN KEKAYAAN DAN INVESTASI INDUSTRI ASURANSI THE GROWTH OF ASSET AND INVESTMENT OF INSURANCE INDUSTRY  

PORTOFOLIO INVESTASI INDUSTRI ASURANSI TAHUN 2000 GRAFIK 1.7 PORTOFOLIO INVESTASI INDUSTRI ASURANSI TAHUN 2000 INVESTMENT PORTFOLIO OF INVESTMENT OF INSURANCE INDUSTRY IN 2000 Catatan    :Total investasi pada tahun 2000 adalah Rp 32.035,8  milyar. Note         : Total investment in 2000 amounted to was Rp 32,035.8  billion.

Konsepsi dalam kontrak asuransi   Indemnitas, asuransi dimaksudkan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita tertanggung, dan tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi asuransi. Artinya tertanggung harus tetap berada dalam posisi finansial yang sama setelah menerima klaim seperti sebelum klaim terjadi. Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest), tertanggung harus mampu menunjukkan / memiliki kepentingan finansial yang nyata terhadap objek yang diasuransikan Nilai Tunai Nyata, adalah penggantian pada saat terjadinya peristiwa yang merugiakan, dikurangi penyusustan. Biaya penggantian adalah uang yang diperlukan untuk membangun kembali struktur yang sama seperti keadaan semula. Subrogasi (Subrogation), artinya jika jika suatu pihak harus membayar hutang yang menjadi tanggung jawab pihak lain, maka pembayaran itu harus memberikan hak pada pihak pertama untuk menagih utang dari pihak yang bertanggung jawab. Kontrak Yang melekat (Contract of Adhesion), Tertanggung tidak dapat melakukan negosiasi atas susunan kata, kalimat atau pasal yang ada dalam perjanjian asuransi Sifat Pribadi (Personal Future), karena kepercayaan yang melekat pada masing-masih pihak, maka masing-masing pihak tidak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak lain, kecuali ada aspek ‘penugasan’ Iktikat Baik (Utmost good faith), menunjuk pada aspek adanya jaminan, representasi, dan penyembunyian