KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK untuk mewujudkan INDONESIA LAYAK ANAK
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK
ONE KIT FOR ALL LATAR BELAKANG 1. KHA : PRINSIP CLUSTER
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
Kiat JAWA TIMUR Menjadi PROVINSI BERKEADILAN GENDER.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) TAHUN 2017
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Kab. Jepara PEMANFAATAN PBDT 2015 UNTUK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. JEPARA.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
Mekanisme Penilaian ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
REVISI PERATURAN MENTERI PP-PA TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
m e w u j u d k a n SEKOLAH RAMAH ANAK
TUJUAN Tujuan Umum Terselenggaranya pelayanan PAUD yang terintegrasi dengan layanan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) menuju terwujudnya anak Indonesia.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Pemberdayaan.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
Prioritas Kegiatan 2014.
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
FORUM ANAK Media Pemenuhan Hak Partisipasi Anak
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
SKORING KLA.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
MAKALAH SELEKSI TERBUKA POSISI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANDAR LAMPUNG : INISIASI 3’ENDS DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK.
Tingkatan Kategori KLA
Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 “Negara Menjamin Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
PELAKSANAAN PROGRAM KLASTER II DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA) LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN BERBASIS ALTERNATIF KADIS DP3AP2KB PROVINSI NTB DRS. H.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK PELAYANAN RAMAH ANAK DI PUSKESMAS (PRAP) SEKSI KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta 2017

(Kabupaten/Kota Layak Anak)? Apa itu KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak)? kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin “pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak”.

SIAPA yang Berperan Mewujudkan KLA ? Dunia Layak Anak (World Fit for Children) 2000 Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2010 Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2006, revitalisasi 2010 Klaster I Klaster II Klaster III Klaster IV 5 KLASTER HAK ANAK *) Media Lembaga Yudikatif Lembaga Legislatif Dunia Usaha Pemerintah: K/L, SKPD Prov, SKPD Kab/Kota KELUARGA ANAK Provinsi Layak Anak (PROVILA) 2006, revitalisasi 2010 PEMENUHAN HAK ANAK PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Klaster V: PT (PSW/G/A) Forum Anak Lembaga Masyarakat Kecamatan Layak Anak (KELANA) 2014 Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) 2014 RW RT

5 KLASTER KONVENSI HAK ANAK di Era Otda Diwujudkan melalui “KLA” KLASTER I HAK SIPIL DAN KEBEBASAN KLASTER II LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATF KLASTER III KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN KLASTER IV PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA KLASTER V PERLINDUNGAN KHUSUS Pemenuhan Hak Anak Perlindungan Khusus Anak PERLINDUNGAN ANAK KLA

Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif V Perlindungan Khusus 21. Korban Kekerasan & Eksploitasi Korban Pornografi & Situasi Darurat Penyandang Disabilitas ABH, Terorisme, Stigma 4. Akta Kelahiran 5. Infomasi Layak Anak 6. Partisipasi Anak 7. Perkawinan Anak 8. Lembaga Konsultasi bg Ortu/Keluarga 9. Lembaga Pengasuhan Alternatif 10. Infrastruktur Ramah Anak I Hak Sipil Kebebasan II Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif V Perlindungan Khusus 11. Persalinan di Faskes 12. Prevalensi Gizi 13. Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun 14. Faskes dgn Pelayanan Ramah Anak 15. Air Minum dan Sanitasi 16. Kawasan Tanpa Rokok Kelembagaan PENGUATAN KELEMBAGAAN 17. PAUD Holistik -Integratif 18. Wajar 12 Th 19. Sekolah Ramah Anak 20. Pusat Kreatifitas Anak III Kesehatan Dasar & Kesejahteraan IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya 1. Perda KLA; 2. Terlembaga KLA; 3. Keterlibatan Masy, Dunia Usaha & Media Massa

8 jam rumah 8 jam lain2 8 jam sekolah Semua kebijakan yang menyangkut anak, maka perlu selalu mempertimbangkan ALOKASI WAKTU ANAK dan LOKUS dimana anak berada, serta yang harus menjadi pertimbangan utama bahwa semuanya harus yang terbaik bagi si anak 8 jam rumah 8 jam lain2 8 jam sekolah

PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN ANAK Non Diskriminasi  semua hak yang terkandung dalam KHA diberlakukan kepada setiap anak tanpa ada pengecualian Menghargai Pandangan Anak  hal-hal yang menyangkut kehidupan anak, perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan Kepentingan Terbaik bagi Anak  semua tindakan yang menyangkut anak, maka yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan  hak hidup yg melekat pada diri setiap anak harus diakui dan dijamin

KLA Terintegrasi dengan “Sistem Kabupaten/Kota di Indonesia” Kab/Kota Hijau Kab/Kota Cerdas Kab/Kota Peduli HAM Kab/Kota Inklusi Kab/Kota Layak Anak (KLA) Kab/Kota Aman Bencana Kab/Kota Sehat

DESA/ KELURAHAN LAYAK ANAK DIMANA KLA Diimplementasikan? INDONESIA LAYAK ANAK (IDOLA) 2030 34 PROVINSI LAYAK ANAK (PROVILA) KAB/KOTA LAYAK ANAK (KLA) 516 6.793 KECAMATAN LAYAK ANAK (KELANA) 87 Juta ANAK 79.075 DESA/ KELURAHAN LAYAK ANAK (DEKELA) 65 Juta KELUARGA RAMAH ANAK

BAGAIMANA Mengembangkan KLA? 1. Komitmen 2. Pembentukan Gugus Tugas 3. Pengumpulan Data Basis 4. Penyusunan Rencana Aksi Daerah 5. Pelaksanaan 6. Pemantauan & Evaluasi 7. Pelaporan Tahap Persiapan Tahap Perencanaan

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA KOTA LAYAK ANAK (KLA) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 – Pasal 21 ayat (4,5,6) Transformasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari bahasa hukum ke dalam Kebijakan, Program, dan Kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak (PHPKA) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak = PERLINDUNGAN ANAK

UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21 Ayat (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/ Kota Layak Anak. Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 24 Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.

INDIKATOR KLA mengalami perubahan: dari 31 menjadi INDIKATOR KLA (sejak tahun 2017) untuk mengukur PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

INDIKATOR KLA DIGUNAKAN UNTUK MENGEVALUASI PELAKSANAAN KHA Tahun 2011-2013: setiap tahun Tahun 2015-2017: setiap 2 tahun Tahun 2018 dst: setiap tahun

EVALUASI KLA 2017 Kategori Penghargaan KLA: Kabupaten/Kota Layak Anak Utama Nindya Madya Pratama Menggunakan Aplikasi Web. Total 316 kabupaten/kota (dari 323 kabupaten/kota). Tim Evaluasi: Tim Pakar Anak, Kemenko PMK, Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkumham dan KPAI + suara/pendapat anak + media monitor Hingga Peringatan HAN 2017, anugerah untuk kategori Kabupaten/Kota Layak Anak masih dinyatakan belum ada. Untuk kategori utama anugerah ini diraih kota Surabaya dan Surakarta. Untuk seluruh Kabupaten/Kota di DIY mendapatkan kategori Madya. Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan penghargaan sebagai Provinsi Penggerak Kabupaten/Kota Layak Anak.

PERMASALAHAN ANAK, antara lain… Klaster I Akta, Informasi (Pornografi), Partisipasi Anak, dll Klaster II Perkawinan Anak, Peran Keluarga, Pengasuhan, Infrastruktur, dll Klaster III Kematian Bayi, Gizi, ASI Eksklusif, NAPZA, Air Minum & Sanitasi, Rokok, dll Klaster IV PAUD-HI, Wajar 12 Th, Kreativitas, dll Klaster V KTA, ABH, ABK, Pekerja Anak, dll

PERCEPATAN “KLA” Gugus Tugas KLA: disarankan Ketua Gugus Tugas KLA adalah Bupati/Walikota. Ketua pada Tahap Perencanaan adalah Bappeda. Sekretariat adalah Dinas PPPA. Anggota: semua SKPD terkait yang akan melaksanakan 24 Indikator ditambah dengan LM, swasta, media lokal, perguruan tinggi, pakar dan pemerhati anak, dll. Gugus Tugas KLA harus melakukan Rakor minimal 2x setahun. Data Anak: harus dikumpulkan dari semua stakeholders (SKPD, dll), tidak hanya data BPS. Data harus selalu diperbaharui setiap tahun, dan data harus terkini/up-to-date/terbaru. Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA: harus dibuat, minimal untuk jangka waktu 5 tahun, dan isinya harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstrada, RKPD, Renja SKPD, dll). RAD KLA jangan terpisah dengan dokumen perencanaan daerah. Pastikan semua kebijakan, program dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai 24 Indikator KLA, semuanya tersedia anggarannya (anggaran tersebar di SKPD-SKPD terkait).

PERCEPATAN “KLA” KOMITMEN KEPALA DAERAH SANGAT UTAMA. PEMBANGUNAN ANAK (KLA) bukan hanya dilakukan oleh Dinas PPPA; tetapi oleh semua stakeholders pelaksana 24 Indikator KLA: Pemda: Provinsi dan Kabupaten/Kota (SKPD), Desa/Kelurahan Lembaga-lembaga: DPRD, Kejaksaan, Hakim, Polri Non Pemerintah: Dunia Usaha, Lembaga Masyarakat, Media, dll AGAR PEMBANGUNAN ANAK dilaksanakan OPTIMAL, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya PENCEGAHAN  untuk menekan biaya pelayanan (relatif mahal; karena anak sudah terlanjur menjadi korban). PENCEGAHAN dengan PEMENUHAN HAK ANAK

Bersama Kita Bisa Terima Kasih