KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta 2017
(Kabupaten/Kota Layak Anak)? Apa itu KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak)? kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin “pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak”.
SIAPA yang Berperan Mewujudkan KLA ? Dunia Layak Anak (World Fit for Children) 2000 Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2010 Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2006, revitalisasi 2010 Klaster I Klaster II Klaster III Klaster IV 5 KLASTER HAK ANAK *) Media Lembaga Yudikatif Lembaga Legislatif Dunia Usaha Pemerintah: K/L, SKPD Prov, SKPD Kab/Kota KELUARGA ANAK Provinsi Layak Anak (PROVILA) 2006, revitalisasi 2010 PEMENUHAN HAK ANAK PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Klaster V: PT (PSW/G/A) Forum Anak Lembaga Masyarakat Kecamatan Layak Anak (KELANA) 2014 Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) 2014 RW RT
5 KLASTER KONVENSI HAK ANAK di Era Otda Diwujudkan melalui “KLA” KLASTER I HAK SIPIL DAN KEBEBASAN KLASTER II LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATF KLASTER III KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN KLASTER IV PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA KLASTER V PERLINDUNGAN KHUSUS Pemenuhan Hak Anak Perlindungan Khusus Anak PERLINDUNGAN ANAK KLA
Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif V Perlindungan Khusus 21. Korban Kekerasan & Eksploitasi Korban Pornografi & Situasi Darurat Penyandang Disabilitas ABH, Terorisme, Stigma 4. Akta Kelahiran 5. Infomasi Layak Anak 6. Partisipasi Anak 7. Perkawinan Anak 8. Lembaga Konsultasi bg Ortu/Keluarga 9. Lembaga Pengasuhan Alternatif 10. Infrastruktur Ramah Anak I Hak Sipil Kebebasan II Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif V Perlindungan Khusus 11. Persalinan di Faskes 12. Prevalensi Gizi 13. Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun 14. Faskes dgn Pelayanan Ramah Anak 15. Air Minum dan Sanitasi 16. Kawasan Tanpa Rokok Kelembagaan PENGUATAN KELEMBAGAAN 17. PAUD Holistik -Integratif 18. Wajar 12 Th 19. Sekolah Ramah Anak 20. Pusat Kreatifitas Anak III Kesehatan Dasar & Kesejahteraan IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya 1. Perda KLA; 2. Terlembaga KLA; 3. Keterlibatan Masy, Dunia Usaha & Media Massa
8 jam rumah 8 jam lain2 8 jam sekolah Semua kebijakan yang menyangkut anak, maka perlu selalu mempertimbangkan ALOKASI WAKTU ANAK dan LOKUS dimana anak berada, serta yang harus menjadi pertimbangan utama bahwa semuanya harus yang terbaik bagi si anak 8 jam rumah 8 jam lain2 8 jam sekolah
PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN ANAK Non Diskriminasi semua hak yang terkandung dalam KHA diberlakukan kepada setiap anak tanpa ada pengecualian Menghargai Pandangan Anak hal-hal yang menyangkut kehidupan anak, perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan Kepentingan Terbaik bagi Anak semua tindakan yang menyangkut anak, maka yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan hak hidup yg melekat pada diri setiap anak harus diakui dan dijamin
KLA Terintegrasi dengan “Sistem Kabupaten/Kota di Indonesia” Kab/Kota Hijau Kab/Kota Cerdas Kab/Kota Peduli HAM Kab/Kota Inklusi Kab/Kota Layak Anak (KLA) Kab/Kota Aman Bencana Kab/Kota Sehat
DESA/ KELURAHAN LAYAK ANAK DIMANA KLA Diimplementasikan? INDONESIA LAYAK ANAK (IDOLA) 2030 34 PROVINSI LAYAK ANAK (PROVILA) KAB/KOTA LAYAK ANAK (KLA) 516 6.793 KECAMATAN LAYAK ANAK (KELANA) 87 Juta ANAK 79.075 DESA/ KELURAHAN LAYAK ANAK (DEKELA) 65 Juta KELUARGA RAMAH ANAK
BAGAIMANA Mengembangkan KLA? 1. Komitmen 2. Pembentukan Gugus Tugas 3. Pengumpulan Data Basis 4. Penyusunan Rencana Aksi Daerah 5. Pelaksanaan 6. Pemantauan & Evaluasi 7. Pelaporan Tahap Persiapan Tahap Perencanaan
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA KOTA LAYAK ANAK (KLA) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 – Pasal 21 ayat (4,5,6) Transformasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari bahasa hukum ke dalam Kebijakan, Program, dan Kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak (PHPKA) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak = PERLINDUNGAN ANAK
UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21 Ayat (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/ Kota Layak Anak. Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 24 Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.
INDIKATOR KLA mengalami perubahan: dari 31 menjadi INDIKATOR KLA (sejak tahun 2017) untuk mengukur PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
INDIKATOR KLA DIGUNAKAN UNTUK MENGEVALUASI PELAKSANAAN KHA Tahun 2011-2013: setiap tahun Tahun 2015-2017: setiap 2 tahun Tahun 2018 dst: setiap tahun
EVALUASI KLA 2017 Kategori Penghargaan KLA: Kabupaten/Kota Layak Anak Utama Nindya Madya Pratama Menggunakan Aplikasi Web. Total 316 kabupaten/kota (dari 323 kabupaten/kota). Tim Evaluasi: Tim Pakar Anak, Kemenko PMK, Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkumham dan KPAI + suara/pendapat anak + media monitor Hingga Peringatan HAN 2017, anugerah untuk kategori Kabupaten/Kota Layak Anak masih dinyatakan belum ada. Untuk kategori utama anugerah ini diraih kota Surabaya dan Surakarta. Untuk seluruh Kabupaten/Kota di DIY mendapatkan kategori Madya. Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan penghargaan sebagai Provinsi Penggerak Kabupaten/Kota Layak Anak.
PERMASALAHAN ANAK, antara lain… Klaster I Akta, Informasi (Pornografi), Partisipasi Anak, dll Klaster II Perkawinan Anak, Peran Keluarga, Pengasuhan, Infrastruktur, dll Klaster III Kematian Bayi, Gizi, ASI Eksklusif, NAPZA, Air Minum & Sanitasi, Rokok, dll Klaster IV PAUD-HI, Wajar 12 Th, Kreativitas, dll Klaster V KTA, ABH, ABK, Pekerja Anak, dll
PERCEPATAN “KLA” Gugus Tugas KLA: disarankan Ketua Gugus Tugas KLA adalah Bupati/Walikota. Ketua pada Tahap Perencanaan adalah Bappeda. Sekretariat adalah Dinas PPPA. Anggota: semua SKPD terkait yang akan melaksanakan 24 Indikator ditambah dengan LM, swasta, media lokal, perguruan tinggi, pakar dan pemerhati anak, dll. Gugus Tugas KLA harus melakukan Rakor minimal 2x setahun. Data Anak: harus dikumpulkan dari semua stakeholders (SKPD, dll), tidak hanya data BPS. Data harus selalu diperbaharui setiap tahun, dan data harus terkini/up-to-date/terbaru. Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA: harus dibuat, minimal untuk jangka waktu 5 tahun, dan isinya harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstrada, RKPD, Renja SKPD, dll). RAD KLA jangan terpisah dengan dokumen perencanaan daerah. Pastikan semua kebijakan, program dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai 24 Indikator KLA, semuanya tersedia anggarannya (anggaran tersebar di SKPD-SKPD terkait).
PERCEPATAN “KLA” KOMITMEN KEPALA DAERAH SANGAT UTAMA. PEMBANGUNAN ANAK (KLA) bukan hanya dilakukan oleh Dinas PPPA; tetapi oleh semua stakeholders pelaksana 24 Indikator KLA: Pemda: Provinsi dan Kabupaten/Kota (SKPD), Desa/Kelurahan Lembaga-lembaga: DPRD, Kejaksaan, Hakim, Polri Non Pemerintah: Dunia Usaha, Lembaga Masyarakat, Media, dll AGAR PEMBANGUNAN ANAK dilaksanakan OPTIMAL, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya PENCEGAHAN untuk menekan biaya pelayanan (relatif mahal; karena anak sudah terlanjur menjadi korban). PENCEGAHAN dengan PEMENUHAN HAK ANAK
Bersama Kita Bisa Terima Kasih