KEBIJAKAN PENGEMBANGAN Provinsi Daerah istimewwa Yogyakarta MENUJU provinsi LAYAK ANAK Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yogyakarta, 20 November 2017
ANAK Adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Pasal 1 (1) UU No. 35/2014 Atas Perubahan 23/2002 tentang Perlindungan Anak)
Eksistensi dan Kemajuan Bangsa Ketahanan Nasional Tabungan Nasional Investasi Fisik dan Sosial Investasi Nasional Pendapatan Nasional Investasi SDM Produktifitas Nasional dan Daya saing Produktifitas SDM berkualitas Inovasi dan Kreatifitas Anak berkualitas Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak
Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak diamanatkan oleh Konvensi Internasional PBB tentang Konvensi Hak Anak (ratifikasi: Kepres 39/1990) dan berbagai peraturan perundang- undangan lainya…
Universal Declaration of Human Rights International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) Ratifikasi : UU No. 11 Tahun 2005 International Covenant on Civil & Political Rights (ICCPR) Ratifikasi : UU No. 12 Tahun 2005 Convention on the Rights of the Child Ratifikasi: Keppres No. 36 Tahun 1990 World Fit for Children Dunia Layak Anak UU terkait anak: UU 23/2002; UU 35/2014; dll IDOLA Indonesia Layak Anak PROVILA Provinsi Layak Anak Mempunyai 3 Opsional Protokol: Protokol KHA tentang Prostitusi, Pornografi Anak, dan Perdagangan Anak (UU 10/2012) Protokol KHA tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (UU 9/2012) Protokol KHA tentang Prosedur Komunikasi (dlm proses) Kab/Kota Layak Anak (KLA) Kecamatan Layak Anak Desa/Kelurahan LA
5 KLASTER KONVENSI HAK ANAK di Era Otda Diwujudkan dalam “KLA” KLASTER I HAK SIPIL DAN KEBEBASAN KLASTER II LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATF KLASTER III KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN KLASTER IV PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA KLASTER V PERLINDUNGAN KHUSUS Pemenuhan Hak Anak Perlindungan Khusus Anak PERLINDUNGAN ANAK Koord: Deputi IV Bid. TKA Koord: Deputi III Bid. PA KLA
STRUKTUR URUSAN PEMERINTAHAN (UU No. 23 Tahun 2014) ABSOLUT Pemerintahan Umum KONKUREN (34 Urusan Bersama Pusat, Provinsi, Kab/Kota) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan Fiskal Nasional Agama Wajib/Obligatory Wajib Pelayanan Dasar: Pendidikan Kesehatan PU dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas Sosial Pilihan/Optional (Sektor Unggulan 8) Kelautan dan Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Wajib/Obligatory Wajib Tidak Pelayanan Dasar: Tenaga Kerja PP dan PA Pangan Pertanahan Lingkungan Hidup Adminduk dan Capil PM dan Desa Pengendalian Penddk dan KB Perhubungan Kominfo Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP Koperasi, UKM Penanaman Modal Kepemudaan dan OR Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan 8
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) SEBAGAI SISTEM PEMBANGUNAN BERBASIS HAK ANAK MERUPAKAN IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK DI ERA OTONOMI DAERAH 9
Perubahan Paradigma Pembangunan Anak Di masa datang Holistik , Integratif, Berkelanjutan Selama ini Parsial, Segmentatif, Sektoral 10
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Dunia Layak Anak (World Fit for Children) Indonesia Layak Anak (IDOLA) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ABH MSA ABK KTA PHS Pendidikan Kesehatan Partisipasi Lingkunga n & PNNL 5 KLASTER HAK ANAK *) oleh Masyarakat, Media oleh Lembaga Yudikatif oleh Lembaga Legislatif oleh Dunia Usaha oleh Pemerintah: K/L, SKPD Prov, SKPD Kab/Kota KELUARGA ANAK Provinsi Layak Anak TUMBUH KEMBANG ANAK PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK KECAMATAN *) Hak Sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Keg. Budaya Perlindungan Khusus DESA/KELURAHAN PNNL: Penanaman Nilai-Nilai Luhur ABH: Anak Berhadapan Hukum MSA: Masalah Sosial Anak ABK: Anak Berkebutuhan Khusus KTA: Kekerasan Terhadap Anak PHS: Pemenuhan Hak Sipil
KLA sebagai bagian dari “Sistem Kab/Kota di Indonesia” Hijau Kab/Kota Peduli HAM Kab/Kota Layak Anak (KLA) Kab/Kota Inklusi Kab/Kota Aman Bencana Kab/Kota Sehat
KAPAN KLA mulai Dikembangkan? 2030 IDOLA 2012 Indikator KLA terintegrasi ke dalam perubahan Permendagri ttg EKPD Indikator KLA terintegrasi ke dalam ASIA 2011 Permen PP-PA No. 11 Tahun 2011 ttg Kebijakan KLA Permen PP-PA No. 12 Tahun 2011 ttg Indikator KLA Permen PP-PA No. 13 Tahun 2011 ttg Pedoman KLA (pengganti Permeneg PP No. 2 Tahun 2009) Permen PP-PA No. 14 Tahun 2011 ttg Evaluasi KLA 2010 KLA sbg salah satu program prioritas Presiden yang tertuang dalam INPRES 01 Tahun 2010 Permen PP-PA No. 13/2010 ttg Pedoman Pengembangan KLA di Provinsi Permen PP-PA No. 14/2010 ttg Juknis Pengembangan KLA di Desa/Kelurahan 2009 Permeneg PP No. 2 Tahun 2009 ttg Kebijakan KLA 2006 Piloting KLA di 5 kab/kota 2015 Pengemb KLA di 264 kab/kota 2013 Pengemb KLA di 184 kab/kota 2014 Pengemb KLA di 239 kab/kota 2012 Pengemb KLA di 60 kab/kota 2016 Pengemb KLA di 302 kab/kota 2011 Pengemb KLA di 35 kab/kota Pengembangan KLA dimulai tahun 2006 (ditambahkan) 2010 Piloting KLA di 20 kab/kota 2008 Piloting KLA di 10 kab/kota
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KLA Non Diskriminasi semua hak yang terkandung dalam KHA diberlakukan kepada setiap anak tanpa ada pengecualian Menghargai Pandangan Anak hal-hal yang menyangkut kehidupan anak, perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan Kepentingan Terbaik bagi Anak semua tindakan yang menyangkut anak, maka yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan hak hidup yg melekat pada diri setiap anak harus diakui dan dijamin
DESA/ KELURAHAN LAYAK ANAK DIMANA KLA Dimplementasikan? INDONESIA LAYAK ANAK (IDOLA) 2030 34 PROVINSI LAYAK ANAK (PROVILA) KAB/KOTA LAYAK ANAK (KLA) 516 6.793 KECAMATAN LAYAK ANAK (KELANA) 87 Juta ANAK 79.075 DESA/ KELURAHAN LAYAK ANAK (DEKELA) 65 Juta KELUARGA RAMAH ANAK
BAGAIMANA Mengembangkan KLA? 1. Komitmen 2. Pembentukan Gugus Tugas 3. Pengumpulan Data Basis 4. Penyusunan Rencana Aksi Daerah 5. Pelaksanaan 6. Pemantauan & Evaluasi 7. Pelaporan Tahap Persiapan Tahap Perencanaan
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU23/2002 tentang Perlindungan Anak Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. (Pasal 21 ayat 4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diwujudkan melalui komitmen daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak. (Pasal 21 ayat 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dalam Peraturan Presiden. (Pasal 21 ayat 6)
Percepatan KLA: Mengacu pada Indikator KLA 2017
PERCEPATAN “KLA” Gugus Tugas KLA: disarankan Ketua Gugus Tugas KLA adalah Bupati/Walikota. Ketua pada Tahap Perencanaan adalah Bappeda. Sekretariat adalah Dinas PPPA. Anggota: semua SKPD terkait yang akan melaksanakan 24 Indikator ditambah dengan LM, swasta, media lokal, perguruan tinggi, pakar dan pemerhati anak, dll. Gugus Tugas KLA harus melakukan Rakor minimal 2x setahun. Data Anak: harus dikumpulkan dari semua stakeholders (SKPD, dll), tidak hanya data BPS. Data harus selalu diperbaharui setiap tahun, dan data harus terkini/up-to-date/terbaru. Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA: harus dibuat, minimal untuk jangka waktu 5 tahun, dan isinya harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstrada, RKPD, Renja SKPD, dll). RAD KLA jangan terpisah dengan dokumen perencanaan daerah. Pastikan semua kebijakan, program dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai 24 Indikator KLA, semuanya tersedia anggarannya (anggaran tersebar di SKPD-SKPD terkait).
PERCEPATAN “KLA” KOMITMEN KEPALA DAERAH SANGAT UTAMA. PEMBANGUNAN ANAK (KLA) bukan hanya dilakukan oleh Dinas PPPA; tetapi oleh semua stakeholders pelaksana 24 Indikator KLA: Pemda: Provinsi dan Kabupaten/Kota (SKPD), Desa/Kelurahan Lembaga-lembaga: DPRD, Kejaksaan, Hakim, Polri Non Pemerintah: Dunia Usaha, Lembaga Masyarakat, Media, dll AGAR PEMBANGUNAN ANAK dilaksanakan OPTIMAL, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya PENCEGAHAN untuk menekan biaya pelayanan (relatif mahal; karena anak sudah terlanjur menjadi korban).
INDIKATOR KLA Setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak dan melindungi anak, yang diukur dengan 24 Indikator KLA: INDIKATOR 2015 2017 penguatan kelembagaan 6 indikator 3 indikator klaster hak anak 5 klaster: 25 indikator 5 klaster: 21 indikator
INDIKATOR KLA SEBELUM 2017
Kabupaten/Kota Layak Anak 7. Akta Kelahiran 11. Penurunan Perkawinan Usia Anak 28. Anak yg Memerlukan Perlindungan Khusus Memperoleh Pelayanan 8. Fasilitas Informasi Layak Anak 12. Tersedia Lembaga Konsultasi bagi Orang Tua /Keluarga tentang Pengasuhan Anak 29. Jumlah Proses Diversi bagi Anak yg Berkonflik dg Hukum 9. Forum Anak (FA) 10. Peningkatan Kapasitas FA 13. Program Pengasuhan Berkelanjutan 30. Adanya Mekanisme Penanggulangan Bencana dengan Memperhatikan Anak Kabupaten/Kota Layak Anak I. HAK SIPIL DAN KEBEBASAN 14. Angka Kematian Bayi 15. Prevelensi Angka Gizi Buruk, Gizi Kurang, Stunting, Gizi Lebih 31. Penarikan Pekerja Anak V. PERLINDUNGAN KHUSUS II. LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENG. ALTERNATIF 16. ASI Eksklusif PENGUATAN KELEMBAGAAN 17. Pelayanan Ramah Anak di Fasilitas Kesehatan 23. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) 18. Imunisasi Dasar Lengkap 19. Layanan Kespro Remaja, NAPZA, HIV/AIDS, Keswa, Disabilitas 24. Wajib Belajar 12 Tahun IV. PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA III. KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERA-AN 25. Sekolah Ramah Anak 20. Anak dr Keluarga Miskin yg Memperoleh Akses Peningkatan Kesejahteraan 26. Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah 27. Fasilitas Kegiatan Kreatif dan Rekreatif yg Ramah Anak 21. Rumah Tangga dng Akses Air Bersih 22. Kawasan Tanpa Rokok Peraturan /Kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA); 2. Anggaran PHPA; 3. Tersedia SDM Terlatih KHA; 4. Keterlibatan Lembaga Masyarakat dan Media Massa dlm PHPA; 5. Keterlibatan Dunia Usaha dlm PHPA; 6. Kegiatan Inovatif
LAMA: 31 INDIKATOR BARU: 24 INDIKATOR
INDIKATOR KLA MULAI TAHUN 2017
Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif Perlindungan Khusus 21. Korban Kekerasan & Eksploitasi Korban Pornografi & Situasi Darurat Penyandang Disabilitas ABH, Terorisme, Stigma 4. Akta Kelahiran 5. Infomasi Layak Anak 6. Partisipasi Anak 7. Perkawinan Anak 8. Lembaga Konsultasi bg Ortu/Keluarga 9. Lembaga Pengasuhan Alternatif 10. Infrastruktur Ramah Anak Hak Sipil Kebebasan Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif Perlindungan Khusus Kelembagaan 11. Persalinan di Faskes 12. Prevalensi Gizi 13. PMBA 14. Faskes dgn Pelayanan Ramah Anak 15. Air Minum dan Sanitasi 16. Kawasan Tanpa Rokok Kesehatan Dasar & Kesejahteraan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya 17. PAUD-HI 18. Wajar 12 Th 19. SRA 20. PKA 1. Perda KLA; 2. Terlembaga KLA; 3. Keterlibatan Masy, Dunia Usaha & Media Massa
I. KELEMBAGAAN 1 Tersedia Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak Ada dan dilaksanakan 2. Terlembaga Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Ada Gugus Tugas KLA, dan berfungsi Ada Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA Ada Data dan Informasi Profil Anak, teragregasi dan diperbarui setiap tahun Persentase Kecamatan Layak Anak (KELANA), dan meningkat setiap tahun Persentase Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA), dan meningkat setiap tahun Persentase DEKELA yang mengintegrasikan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)/ sejenisnya 3. Keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Ada, dan meningkat setiap tahun
KLASTER I: HAK SIPIL DAN KEBEBASAN II. KLASTER I: HAK SIPIL DAN KEBEBASAN 4. Persentase Anak yang Teregistrasi dan Mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran 100% Anak teregistrasi Presentase Anak yang mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran di atas angka nasional, dan meningkat setiap tahun 5. Tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA) Jumlah fasilitas ILA meningkat setiap tahun, dapat diakses oleh semua anak, dan tanpa biaya Ada mekanisme pengawasan konten ILA Minimal 1 Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sesuai standar Telepon Sahabat Anak (TeSA)/sejenisnya berfungsi 6. Terlembaganya Partisipasi Anak Ada Forum Anak Kabupaten/Kota, dan aktif Persentase Forum Anak Kecamatan dan Forum Anak Desa/Kelurahan, dan meningkat setiap tahun Persentase Forum Anak yang berperan sebagai pelopor dan pelapor (2P), dan meningkat setiap tahun Persentase Forum Anak yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah, dan meningkat setiap tahun
KLASTER II: LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF III. KLASTER II: LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF 7. Persentase Perkawinan Anak Di bawah angka nasional, dan menurun setiap tahun 8. Tersedia Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga Ada, berfungsi, dan jumlah lembaga meningkat setiap tahun 9. Persentase Lembaga Pengasuhan Alternatif Terstandarisasi Meningkat setiap tahun 10. Tersedia Infrastruktur (Sarana dan Prasana) di Ruang Publik yang Ramah Anak Ada Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), dimanfaatkan oleh semua anak, tidak berbayar, dan meningkat setiap tahun Persentase RBRA sesuai standar Ada Rute Aman dan Selamat ke dan dari Sekolah (RASS), dan meningkat setiap tahun Angka kecelakaan lalu-lintas pada anak menurun setiap tahun Aksesibilitas untuk anak penyandang diasabilitas meningkat setiap tahun
KLASTER III: KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN IV. KLASTER III: KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN 11. Persentase Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di atas angka nasional, dan meningkat setiap tahun Angka Kematian Bayi, di bawah angka nasional, dan menurun setiap tahun Angka Kematian Ibu Melahirkan, di bawah angka nasional, dan menurun setiap tahun 12. Prevalensi Status Gizi Balita Prevalensi gizi kurang, gizi lebih, pendek dan kurus, di bawah angka nasional, dan menurun setiap tahun 13. Persentase Cakupan Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun 14. Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Meningkat setiap tahun 15. Persentase Rumah Tangga dengan Akses Air Minum dan Sanitasi 16. Tersedia Kawasan Tanpa Rokok Semua fasilitas umum dan tempat di mana anak banyak berkumpul, bebas asap rokok Tidak ada iklan rokok, di tempat public di mana anak banyak berkumpul
KLASTER IV: PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA 17. Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI) Meningkat setiap tahun Minimal 1 PAUD-HI di setiap desa/ kelurahan 18. Persentase Wajib Belajar 12 Tahun 100% 19. Persentase Sekolah Ramah Anak (SRA) Meningkat setiap tahun untuk setiap jenjang pendidikan Minimal 4 SRA (SD, MI, SMP, MTs) sesuai standar 20. Tersedia fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif yang Ramah Anak Ada, dapat diakses semua anak, tidak berbayar, dan meningkat setiap tahun Minimal 1 Pusat Kreativitas Anak (PKA) Kegiatan pengembangan budaya, kreativitas dan rekreatif bagi anak meningkat setiap tahun
KLASTER V: PERLINDUNGAN KHUSUS VI. KLASTER V: PERLINDUNGAN KHUSUS 21.a. Anak Korban Kekerasan yang terlayani 100% 21.b. Persentase anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) 22.a. Anak Korban Pornografi, NAPZA dan HIV/AIDS yang terlayani 100% 22.b. Anak Korban Bencana dan KONFLIK yang terlayani 23. Anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani 24.a. Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan Diversi 24.b. Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme 24.c. Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya
INTERVENSI PEMBANGUNAN ANAK PENCEGAHAN PELAYANAN (bagi KORBAN) Langsung ke anak Melalui keluarga Melalui sekolah Melalui lingkungan Melalui region/wilayah Penanganan Pengaduan Pelayanan Kesehatan Rehabilitasi Sosial Bantuan Hukum Reintegrasi Sosial dan Pemulangan KLASTER 1-4 KHA KLASTER 5 KHA
Melalui REGION/WILAYAH PENCEGAHAN Anak (94%) LANGSUNG KE ANAK - Forum Anak: 2P + PAPP - TESA - PISA - ILA Melalui KELUARGA - PUSPAGA Melalui Keluarga Pengganti - Panti, LKSA - LPKA - Boarding School, Pesantren - dll Melalui SEKOLAH - Sekolah Ramah Anak Melalui LINGKUNGAN - RBRA - RASS - PKA Melalui REGION/WILAYAH - IDOLA - PROVILA - KLA - KELANA - DEKELA PATBM
5. Reintegrasi Sosial & Pemulangan PELAYANAN Anak (6%) 1. Penanganan Pengaduan 2. Pelayanan Kesehatan 3. Rehabilitasi Sosial 4. Bantuan Hukum 5. Reintegrasi Sosial & Pemulangan KPPPA Polri Kemkes Kemsos LM PATBM GT KLA Puspaga P2TP2A, dll Kemsos Kemlu (Luar Negeri) Kemhub KPPPA: Pendampingan Kemdikbud Pemprov Pemkab/Kota LM, dll Kemkes KPPPA: Pendampingan LM, dll MA (Hakim) Kejagung (Jaksa) Polri KPPPA: Pendampingan LM, dll Kemsos KPPPA: Pendampingan LM, dll
KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MENGINISIASI “KLA” HINGGA TAHUN 2017 Kab/Kota 37% Kab/Kota 63%
323 Kabupaten/Kota Yang Telah Menginisiasi “KLA” Hingga Tahun 2017 6 28 19 9 7 10 12 8 4 18 35 5 32 3 2 1 17
Kategori KLA Kabupaten/Kota Layak Anak Utama Nindya Madya Pratama
BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK 17 PRIORITAS Berperan dalam upaya-upaya PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK “3 Ends”, yaitu di lingkungan keluarga, di sekolah dan di ruang publik. 8 jam tidur 8 jam “lainnya” 8 jam sekolah Tanpa Intervensi SRA PISA RASS PISA; TeSA; FA; 2P; PAPP; Pengasuhan Berbasis Hak Anak; PUSPAGA; Pencegahan Perkawinan Anak; PAUD HI; RBRA; Pelayanan Ramah Anak di Fasilitas Kesehatan (PRA, RSRA); Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan (Gizi – GGL, ASI Eksklusif, Kespro, Rokok); PKA
PRIORITAS-PRIORITAS “TUMBUH KEMBANG ANAK” KLASTER 1 Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Informasi Layak Anak (ILA) Telepon Sahabat Anak (TeSA) Pembentukan Forum Anak (FA) s.d. Desa/Kelurahan Penguatan FA sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (PAPP) mulai Musrenbangdes/kelurahan hingga nasional KLASTER 2 Pengasuhan Anak keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PPA) Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) KIE Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS)
PRIORITAS-PRIORITAS “TUMBUH KEMBANG ANAK” KLASTER 3 Pelayanan Ramah Anak di Fasilitas Kesehatan: - Puskesmas Ramah Anak (PRA) - Rumah Sakit Ramah Anak (RSRA) Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan: Gizi, ASI, Kespro, Rokok KLASTER 4 Sekolah Ramah Anak (SRA) Pusat Kreatifitas Anak (PKA) INTEGRASI Revitalisasi KLA selain menggarap kabupaten/kota yang “belum”, sejak 2015 lebih difokuskan pada: - Kecamatan Layak Anak (KELANA) - Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA)
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA)
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
BAGAIMANA mengembangkan KLA? Top-down Nasional/pusat provinsikab/kota Bottom-up Gerakan masyarakat Individu & keluarga RT/RW desa/kelurahan kecamatan kab/kota Kombinasi bottom-up dan top-down
IDOLA Indonesia Layak Anak PROVILA Provinsi Layak Anak Provinsi DI Yogyakarta KAB/KOTA LAYAK ANAK KAB/KOTA LAYAK ANAK KAB/KOTA LAYAK ANAK 5 Kabupaten/Kota KEC.LAYAK ANAK KEC.LAYAK ANAK KEC.LAYAK ANAK KEC.LAYAK ANAK DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK RW/RT LAYAK ANAK RW/RT LAYAK ANAK RW/RT LAYAK ANAK RW/RT LAYAK ANAK Keluarga Ramah Anak Keluarga Ramah Anak Keluarga Ramah Anak Keluarga Ramah Anak
TERIMA KASIH