REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU PER-24/PB/2016 Petunjuk Teknis Revisi Anggaran pada Ditjen Perbendaharaan dan Revisi Anggaran Badan Layanan Umum TA 2016 Juni 2016
PRINSIP Diutamakan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas layanan BLU Antar sumber dana; dari RM menjadi BLU Penggunaan Saldo Kas BLU; diutamakan untuk belanja yang langsung mendukung/menunjang layanan BLU Penambahan pagu karena melampaui target PNBP; proporsional dengan peningkatan volume layanan Sebagai akibat penetapan atau pencabutan BLU dilakukan sepanjang tidak menambah atau mengurangi alokasi anggaran K/L
JENIS REVISI ANGGARAN Penggunaan anggaran belanja diatas pagu APBN Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap Perubahan akibat hal-hal khusus
A. Penggunaan anggaran belanja diatas pagu APBN Penggunaan Realisasi yang melampaui Target Dalam Ambang Batas Melampaui Ambang Batas Penggunaan Saldo Awal Kas BLU Menambah volume pada keluaran, termasuk rincian dibawah keluaran yang sudah ada Menambah Subkeluaran, termasuk rincian dibawah sub keluaran, pada keluaran yang sudah ada, dan/atau Menambah keluaran baru; dalam hal keluaran baru tidak ada dalam referensi RKAKL, BLU melalui K/L mengusulkan penambahan referensi keluaran ke DJA
A. Penggunaan anggaran belanja diatas pagu APBN Belanja sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU Pengesahan SP3B BLU setelah revisi DIPA Petikan BLU Dalam Ambang Batas Belanja setelah: Persetujuan Menkeu c.q. Dirjen Perbendaharaan DAN pengesahan revisi DIPA Petikan BLU Permohonan BLU melalui K/L kepada Menkeu c.q. Dirjen Perbendaharaan Melampaui Ambang Batas
A. Penggunaan anggaran belanja diatas pagu APBN (Penggunaan Saldo Awal) Revisi Pencantuman Saldo Awal Revisi Penggunaan Saldo Awal Belanja Saldo Awal Kas Untuk belanja barang dan/atau modal dalam rangka operasional Layanan; Bila tidak, maka harus dengan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan; Permohonan persetujuan dari BLU melalui K/L kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan. Penambahan pagu belanja karena Penggunaan Saldo Awal tidak diperhitungkan dalam Perhitungan Ambang Batas
B. Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap Sepanjang tidak mengurangi volume keluaran Pergeseran dalam 1 keluaran, 1kegiatan, 1satker Pergeseran antar keluaran, 1 kegiatan, 1 satker Pergeseran antar kegiatan dalam 1 satker Menambah volume pada keluaran, termasuk rincian dibawah keluaran yang sudah ada Menambah Subkeluaran, termasuk rincian dibawah sub keluaran, pada keluaran yang sudah ada, dan/atau Menambah keluaran baru; dalam hal keluaran baru tidak ada dalam referensi RKAKL, BLU melalui K/L mengusulkan penambahan referensi keluaran ke DJA
C. Perubahan akibat hal-hal khusus Pencan- tuman Saldo Awal Mismatch Penetapan mjd BLU Bukan Satker PNBP mjd BLU BLU Bertahap mjd BLU Penuh Hibah Langsung
C. Perubahan akibat hal-hal khusus (Pencantuman Saldo Awal Kas) Untuk mencantumkan besaran Saldo Awal Kas BLU dalam DIPA Petikan BLU Tidak mempengaruhi Target PNBP BLU Tahun Berjalan dan Tidak dapat disertai revisi perubahan alokasi Belanja Sebesar Saldo Akhir kas BLU TW 4 Tahun lalu yang tercantum dalam SP2B BLU berdasarkan konfirmasi KPPN
C. Perubahan akibat hal-hal khusus (Penggunaan Saldo Awal ; Mismatch) BLU menggunakan saldo awal dalam rangka mismatch bila Realisasi PNBP BLU < Belanja PNBP BLU Penggunaan saldo awal TIDAK menambah pagu belanja pada DIPA Petikan BLU Jika Saldo awal kas yang terpakai tidak dapat dikembalikan karena target PNBP tidak tercapai, BLU mengajukan Revisi DIPA Petikan BLU Revisi pada Poin 3, DIKECUALIKAN dari ketentuan Revisi Penggunaan Saldo Awal Kas Revisi pada Poin 3, berupa perubahan Pencantuman Sumber Dana ; Semula = PNBP TA berjalan, Menjadi = Saldo Awal BLU
C. Perubahan akibat hal-hal khusus (Penetapan Menjadi BLU) Menjadi Satker BLU Bertahap atau Penuh Perubahan kode akun pendapatan/belanja; PNBP menjadi PNBP BLU, termasuk perubahan pagu antar jenis belanja dalam peruntukan dan sasaran yang sama. Pagu belanja PNBP, telah direalisasi; tetap menggunakan akun PNBP sebelum BLU Pagu belanja PNBP, belum direalisasi; baik yang sudah / belum disetor kas negara, menggunakan akun BLU Menjadi BLU Penuh termasuk Pencantuman Ambang Batas, mempertimbangkan fluktuasi operasional 2 th terakhir dan realisasi/ prognosa th berjalan.
Tahapan Menjadi BLU Satker Satker Pengguna PNBP BLU Bertahap BLU Penuh
C. Perubahan akibat hal-hal khusus (Bukan Satker Pengguna PNBP Menjadi BLU) Sebelum APBN-P, revisi termasuk pencantuman target PNBP dan belanja dari PNBP Perubahan kode akun pendapatan/belanja; PNBP menjadi PNBP BLU, termasuk perubahan pagu antar jenis belanja dalam peruntukan dan sasaran yang sama. Pagu belanja PNBP, telah direalisasi; tetap menggunakan akun PNBP sebelum BLU Pagu belanja PNBP, belum direalisasi; baik yang sudah / belum disetor kas negara, menggunakan akun BLU Menjadi BLU Penuh termasuk Pencantuman Ambang Batas, mempertimbangkan fluktuasi operasional 2 th terakhir dan realisasi/ prognosa th berjalan. Setelah APBN-P tidak memerlukan revisi DIPA Petikan BLU, Pencantuman Target PNBP dan Realisasi belanja PNBP BLU pada CALK LK
C. Perubahan akibat hal-hal khusus (Penetapan BLU Bertahap Menjadi BLU Penuh) Perubahan Status BLU dari BLU Bertahap menjadi BLU Penuh dan Pencantuman Ambang Batas Ambang Batas sesuai usulan BLU, pertimbangan fluktuasi operasional 2 thn terakhir dan realisasi/prognosa thn berjalan.
C. Perubahan akibat hal-hal khusus (Penerimaan Hibah Langsung) Hibah Langsung (Tidak Perlu No Reg Hibah, DJPU) Uang Disahkan (SP2B) Tidak Digunakan (Tidak Revisi) Digunakan untuk Belanja Tidak Dapat ditampung pada keluaran, vol keluaran, jenis belanja, pagu belanja (Revisi) Dapat ditampung pada keluaran, vol keluaran, jenis belanja, pagu belanja (Tidak Revisi) Barang Tidak Disahkan Tidak Revisi, Input pada Aplikasi SIMAK BMN Tidak Dilaporkan di LRA hanya pada LO dan CALK
PENGAJUAN USULAN REVISI DIPA PETIKAN BLU PA/KPA menyampaikan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU Kepada Kakanwil DJPBN, dilampiri: > Matriks Semula Menjadi > Copy DIPA Petikan Terakhir > ADK Aplikasi RKA-KL DIPA Petikan Revisi Ditambah Srt Pernyataan Tanggungjawab Revisi RBA Definitif untuk revisi DIPA Petikan BLU: > Penambahan pagu dalam ambang batas > Penggunaan Saldo Awal Kas BLU dalam rangka operasional layanan > Pergeseran Rincian Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap > Penggunaan Saldo Awal dalam rangka mismatch Untuk Revisi Pencantuman Saldo Awal Kas BLU ditambah lampiran dengan: > SP2B BLU Triwulan IV Tahun Sebelumnya > Hasil Konfirmasi besaran saldo awal kas BLU dari KPPN Untuk Revisi Penetapan Menjadi Satker BLU ditambah lampiran Resume Pendapatan dan Belanja BLU Revisi Pencabutan Status BLU ditambah: Ketetapan pencabutan Status Satker BLU Ditambah Srt Persetujuan Penggunaan Saldo Awal dari Dirjen Perbendaharaan untuk Penggunaan Saldo Awal tidak dalam rangka operasional layanan Ditambah Srt Persetujuan Belanja diatas ambang batas untuk Revisi Penambahan Pagu diatas ambang batas Ditambah: Resume Pendapatan dan Belanja BLU untuk Penetapan BLU Bertahap menjadi Penuh
Ketentuan Pasal 41 Ketentuan mengenai petunjuk teknis Revisi Anggaran pada Ditjen Perbendaharaan dan Revisi Anggaran BLU TA 2015 dalam PER-24/PB/2016 tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pengganti
Ketentuan dalam Permenkeu Nomor: 15/PMK.2/2016 Pasal 48; PA/KPA bertanggungjawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada DJA atau DJPBN
TERIMAKASIH