Pengembangan Kawasan Ekonomi dalam Upaya Mendorong Investasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia
Advertisements

Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kegiatan Statistik Kehutanan
The pollution over Indonesia and the Indian Ocean on October 22, White represents the aerosols (smoke) that remained in the vicinity of the fires.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Peta Peningkatan Pemenuhan Energi Listrik Tiap Provinsi Hasil Model
Provinsi D.I. Yogyakarta
Asisten Pemerintahan dan Kesra
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Alur Paparan Pendahuluan Kategori dan Mekanisme Penilaian
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
Diseminasi Hasil Listing SENSUS EKONOMI 2016
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PEMBANGUNAN PARIWISATA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Oleh: Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perindustrian
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PROGRAM/KEGIATAN PRIORITAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 2016
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
MASALAH REGIONAL dan KEBIJAKANNYA
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
MELALUI KERIS JATENG MEMACU KEMUDAHAN BERUSAHA
INSENTIF DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
KEBIJAKAN BIDANG PENANAMAN MODAL
TARGET DAN REALISASI INVESTASI
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
BIDANG PEREKONOMIAN PERWUJUDAN INDONESIA SENTRIS DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN SECARA MERATA 17 Oktober 2017.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Kebijakan Negara dalam Bidang Komunikasi Pariwisata
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
MASALAH REGIONAL dan KEBIJAKANNYA
TATA CARA PENGUSULAN KEK
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KOMODITI PALA
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved Perpres 91 Tahun 2017 Single Submission.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
DIREKTUR PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL HORTIKULTURA
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
EVALUASI KEGIATAN DEKONTP
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang Subdit Standardisasi.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Pengembangan Kawasan Ekonomi dalam Upaya Mendorong Investasi Fritz Horas Silalahi Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Disampaikan dalam: “Forum Investasi Bengkulu” Hotel Santika – Bengkulu, Kamis, 16 November 2017

Outline Target dan Realisasi Investasi Tahun 2015-2019 invest in Outline Target dan Realisasi Investasi Tahun 2015-2019 Program dan Sektor Prioritas Investasi Pengembangan Investasi berbasis Kawasan Ekonomi Kawasan Ekonomi Khusus Kawasan Ekonomi Lainnya IV. Beberapa Isu Utama di Daerah Allow me to explain on the SEZ development in Indonesia Current progress and challenges Especially based on investment perspective © 2017 by Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved

Rata-rata pertumbuhan per tahun Target Realisasi Investasi 2015-2019 Rp 3,518 Triliun In IDR Trillion Total PMA & PMDN 2015 2016 2017 2018 2019 PMA 343.7 386.4 429.0 494.7 569.9 PMDN 175.8 208.4 249.8 297.8 363.0 Total 519.5 594.8 678.8 792.5 933.0 Growth 12.2% 14.5% 14.1% 16.8% 17.7% +115% Rp 1,629 Triliun Pertumbuhan 5 tahun Note: Government has set investment target reach IDR 795 Trillion in 2018 in order to boost economic growth in 5,6%. Target total realisasi penanaman modal PMDN/PMA Tahun 2015 – 2019 mencapai Rp 3.518,6 Trn atau tumbuh 15,1% per tahunnya. Tahun 2019 Peranan PMDN/PMA terhadap PMTB ditargetkan 13,1%. +15.1% Berdasarkan jenis Investasi PMA : 63.6% PMDN : 36.4% Berdasarkan SEKTOR Primary : 15.7% Secondary : 53.5% Tertiary : 30.8% Berdasarkan LOKASI Jawa : 46.5% Luar Jawa : 53.5% Rata-rata pertumbuhan per tahun Investment from private sector in 2015-2019 is targeted to increase double than previous period. BKPM’s KPI, is not only related in terms of quantity, but also consider the quality of the investment based on sector and location. Especially in 2017 and 2018, Government is optimistic to achieve investment growth up to 14% and 17% respectively, with various efforts to improve the investment climate. Source: BKPM, 2015

Proporsi Target Investasi Per Wilayah Region 2014 Year (IDR Trillion) Total 2015–2019 2015 2016 2017 2018 2019 JAVA 263.3 282.6 302.6 317.4 337.6 354.5 1,594.7 % total 56.9 54.4 50.9 46.8 42.6 38.0 46.5 SUMATRA 71.0 75.2 90.2 106.5 132.2 163.1 567.2 15.3 14.5 15.2 15.7 16.7 17.5 15.9 KALIMANTAN 71.6 74.5 88.8 109.0 128.1 156.9 557.3 15.5 14.3 14.9 16.1 16.2 16.8 SULAWESI 29.2 27.8 38.1 51.3 72.7 102.6 292.5 6.3 5.3 6.4 7.6 9.2 11.0 7.9 BALI & NUSA TENGGARA 11.1 19.0 24.9 31.9 43.2 58.1 177.1 2.4 3.7 4.2 4.7 5.5 6.2 4.8 MALUKU 1.4 7.3 9.5 13.4 18.7 65.0 0.3 1.6 2.0 1.8 PAPUA & WEST PAPUA 33.2 40.8 49.3 62.6 79.1 265.0 3.3 6.9 8.5 7.4 TOTAL 463.1 519.5 594.8 678.8 792.5 933.0 3,518.6 The spread of investment is also being pushed into several areas, especially outside Java. Investment projects in Java mainly focused on labor-intensive, high technology, services and trade. While projects outside Java are focused on value-added industry, such as natural resources-based industry (agriculture, mining, fishery and livestock) and its derivative products. Catatat: Pemerintah mendorong distribusi investasi ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Luar Jawa. Investasi di Wilayah Jawa akan fokus pada labor-intensive, high technology, services dan trade. Sementara Luar Jawa akan fokus pada value-added industry, seperti natural resources-based industry (agriculture, mining, fishery and livestock) dan turunannya. Sumber: BKPM Strategic Plan 2015-2019

Realisasi Investasi Januari-September 2017 Total Rp. 513,2 Triliun PMDN Rp. 194,7 Triliun (37,9%) PMA Rp. 318,5 Triliun (62,1%) Realisasi Penanaman Modal Berdasarkan Wilayah Sumatera Rp 89,2 T(17,4%) Kalimantan Rp 49,1 T(9,6%) Maluku, Papua Rp 26,4 T(5,1%) Sulawesi Rp 47,4 T(9,2%) Jawa Rp Rp 282,8 T (55,1%) Bali dan Nusa Tenggara Rp 18,4 T(3,6%) Realisasi investasi Januari-September 2017 mencapai Rp 513,2 triliun (75,6% target 2017 sebesar Rp 678,8 triliun), meningkat 13,2% dari tahun sebelumnya yaitu Januari – September 2016 (Rp 453,4 T). Realisasi investasi di luar jawa sebesar Rp 230,4 triliun (44,9%) dan di jawa Rp 282,8 triliun (55,1%). Berdasarkan Asal Negara Berdasarkan Subsektor M= Miliar T= Triliun

Kegiatan Prioritas BKPM 2015-2019 Upaya memastikan pertumbuhan investasi lebih tinggi dan jaminan kepastian investasi bagi investor 1. Membentuk PTSP Pusat di BKPM terintegrasi dengan Daerah, yang berfungsi: Mempercepat pelayanan perizinan dan non perizinan Bersama Kementerian/LPNK dan Pemerintah Daerah mengevaluasi seluruh perizinan dan non perizinan terkait investasi: Upaya harmonisasi perizinan/nonperizinan; Upaya penyederhanaan perizinan/nonperizinan; dan Upaya integrasi PTSP Pusat di BKPM dan PTSP di DPMPTSP Daerah. 2. Melakukan debottlenecking permasalahan eksekusi proyek PMA/PMDN Memastikan kehadiran Pemerintah memfasilitasi/membantu mencari jalan keluar dalam setiap permasalahan investasi yang dialami oleh perusahaan/pengusaha Fasilitasi proyek-proyek sektor prioritas, yaitu: (1) Infrastruktur, (2) Industri Manufaktur (padat karya, substitusi impor, orientasi ekspor, dan hilirisasi ) dan (3) Industri Lifestyle, (4) Kemaritiman, dan (5) Pariwisata. Setiap proyek PMA/PMDN akan mempunyai timeline penyelesaian proyek, yang dimonitor dan dievaluasi setiap tiga bulan. 3. Pengembangan Penananaman Modal Berbasis Wilayah: Mendorong percepatan pembangunan Kawasan/Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru (Kawasan Ekonomi Khusus/KEK, Kawasan Industri/KI, Kawasan Pariwisata) serta revitalisasi KPBPB. Percepatan Penanaman Modal di Kawasan Timur Indonesia.

5 Sektor Prioritas Investasi Infrastruktur Energy, transportaion, road, railway, airport, seaport Lifestyle Industry e.g: creative industry, culinary, fashion Termasuk : Kemaritim Including fisheries and cold storage Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata 10 Destinasi Pariwisata “Bali Baru” Kawasan Industri (KI) Industri Manufaktur Labor Intensive Industry, Export Orientation Industry, Import Substitution Industry, and Value added Industry

Rencana Pembangunan KI Kawasan Ekonomi untuk Lokasi Investasi National Medium-Term Development Plan (RPJMN) 2015-2019 : Kawasan Ekonomi Eksisting 2017 Target 2015-2019 Number Area (Ha) Kawasan Industri (KI) 74 36,295.5 14 28,854 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 12 16.085,72 17 - Rencana Pembangunan KI Pengembangan KEK Indikasi Lokasi Rencana Pengembangan KI Tahun 2015-2019, yakni: Teluk Bintuni, Papua Barat, Buli-Halmahera Timur, Maluku Utara, Bitung, Sulawesi Utara, Palu, Sulawesi Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah, Konawe, Sulawesi Tenggara, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Batulicin, Kalimantan Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat, Landak, Kalimantan Barat, Kuala Tanjung, Sumatra Utara, Sei Mangkei, Sumatra Utara, Tanggamus, Lampung, Jorong, Tanah Laut, Kalimantan. 12 Kawasan Ekonomi Khusus Eksisting (Oktober 2017): KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Tanjung Api-Api, KEK Morotai, KEK Mandalika, KEK Palu, KEK Bitung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Tanjung Kelayang, KEK Sorong, KEK Arun-Lhokseumawe, dan KEK Galang Batang Indikasi Lokasi Rencana Pengembangan KEK Tahun 2015-2019, yakni: Papua: Merauke Maluku Nusa Tenggara Timur Sulawesi Selatan Kalimantan Utara Kalimantan Barat Source: RPJMN, 2015

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) invest in Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Latar Belakang Pengembangan KEK Regional Contribution to National GDP KEK merupakan sebuah terobosan yang didesain oleh Pemerintah dalam rangka akselerasi pembangunan ekonomi melalui dengan mendorong pengembangan “new economic growth centres” (yang saat ini masih didominasi Wilayah Jawa) . Memastikan efektifitas pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). KEK ditetapkan dan dikembangkan berdasarkan potensi geografis dan aksesibilitas ke pasar global. Menarik lebih banyak investasi, mengelola industri, ekspor- impor dan aktifitas ekonomi lainnya yang bernilai tinggi dan berdaya saing global, serta lapangan kerja yang berkualitas. Region 2010 2015 Sumatera 22.4% 22.2% Java 57.3% 58.3% Bali & Nusa Tenggara 3.0% 3.1% Kalimantan 9.4% 8.1% Sulawesi 5.2% 5.9% Maluku & Papua 2.7% 2.4% Regional Investment Distribution to National (IDR Trillion) Region 2010 2015 Sumatera 5.3% 15.5% Java 67.1% 54.4% Bali & Nusa Tenggara 3.2% 3.4% Kalimantan 15.8% 17.1% Sulawesi 5.8% 6.1% Maluku & Papua 2.7% 3.6% Sumatera Java Kalimantan Sulawesi Maluku Papua Bali Nusa Tenggara Jakarta

Evolusi Pengembangan Kawasan Ekonomi di Indonesia Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)* Encouraging highly competitive exports, especially manufacturing, due to cheaper input costs Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Developing trade sector and enhancing export competitiveness Kawasan Industri (KI) A combination of previous initiatives, namely to enhance the growth and competitiveness of export, encourage regional and promote equitable development. Kawasan Berikat (KB) Export Processing Zone (EPZ)/Free Trade Zone (FTZ) To be the center of regional economic growth for equitable development. Increase the growth and competitiveness of industry in regions for export and domestic interest. 1970s 1980s 1990s 2000s *) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Source: Bappenas, 2015; CSIS, 2015 (processed)

Existing SEZs Total Area: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia KEK SEI MANGKEI Kab. Simalungun; Sumatera Utara (2,022.77 Ha) Pengelola: PTPN III Industri, Logistik, Pariwisata KEK GALANG BATANG Kab. Bintan, Kep. Riau (2,333.6 Ha) Pengelola: PT Bintan Alumina Indonesia Industri Pengolahan Ekspor, Logistik, Energy KEK TANJUNG API-API Kab. Banyuasin; Sumatera Selatan (2,030 Ha) Pengelola: PT Belitung Pantai Intan Industri, Logistik, Pengolahan Ekspor dan Energi KEK MBTK Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur (557.34 Ha) Pengelola: PT MBTK Industri, Logistik dan Pengolahan Ekspor KEK PALU Kota Palu, Sulawesi Tengah (1,500 Ha) Pengelola: PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah Industri, Logistik dan Pengolahan Ekspor KEK BITUNG Kota Bitung. Sulawesi Utara (534 Ha) Industri, Logistik dan Pengolahan Ekspor Existing SEZs Total Area: 16,085.72 Ha Operasional (4 KEK) Konstruksi (8 KEK) Keterangan: Rencana Pengembangan KEK Baru 2015-2019 Kalimantan Utara Kalimantan Barat KEK ARUN LHOKSEUMAWE Kota Lhokseumawe, Aceh (2.622,48 Ha) Pengolahan Ekspor, Logistik, Industri, Energy, dan Pariwisata Maluku Sulawesi Selatan Nusa Tenggara Timur Merauke, Papua Out of 11 designated SEZs, only 3 SEZs have been operating, while 5 of them are still in the final construction phase, and the remaining others are still in early stages of development. In addition, Government will also develop several SEZs in other areas, especially outside Java. I will not elaborate the descriptions of each SEZ in detail (let for discussion) KEK TANJUNG LESUNG Kab. Pandeglang, Banten (1,500 Ha) Pengelola: BWJ Corporation Pariwisata KEK TANJUNG KELAYANG Kab. Belitung, Bangka Belitung (324.4 Ha) Pariwisata KEK MANDALIKA Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (1,035.67 Ha) Pengelola: PT. ITDC Pariwisata KEK MOROTAI Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara (1,101.76 Ha) Pengelola: PT. Jabebeka Morotai Pariwisata, Industri, Pengolahan Ekspor dan Logistic KEK SORONG Kab. Sorong, Papua Barat (523.7 Ha) Industri, Pengolahan Ekspor dan Logistik

Dasar Hukum Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 1 Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus. Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 31 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keppres No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK Permenko Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengusulan KEK Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Usulan Pembentukan KEK Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK Perpres No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK PP No. 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK 2 3 4 5 6 7 8 PP No. 100 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK 9 10 Permenkeu No. 104/PMK.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai Pada KEK

1 2 3 4 5 Pengusulan Penetapan Pembangunan Pengelolaan Tahapan Penyelenggaraan KEK Pasal 2 PP 2/2011 1 Pengusulan Penetapan Pembangunan Pengelolaan Evaluasi Pengelolaan 2 Kelembagaan 3 4 Fasilitas Fiskal & Non Fiskal 5

Alur Pengusulan KEK Untuk pengusulan, Menurut UU 39/2009, pasal 5, dan PP 2/2011, pasal 4, Pengusulan KEK dapat dilakukan oleh 3 (tiga) pihak yaitu badan usaha pemerintah kabupaten / kota pemerintah Provinsi. pemerintah pusat dapat juga mengusulkan KEK (PP 2/2011, pasal 5), yang bisa diusulkan oleh kementerian maupun oleh lembaga pemerintah non kementerian. Keterangan: Pembentukan KEK harus diusulkan kepada Dewan Nasional KEK. Usulan tersebut dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional KEK dan (1) Ditandatangani oleh pimpinan badan usaha jika yang mengusulkan adalah badan usaha (2) Ditandatangai oleh bupati / walikota jika yang mengusulkan kabupaten / kota dan (3) Ditandatangi oleh Gubernur jika yang mengusulkan adalah provinsi. (PP 2/2011, pasal 4).

Kelembagaan KEK PRESIDEN Dewan Nasional Nasional Dewan Kawasan Provinsi Kabupaten/ Kota Dewan Nasional Tim Pelaksana (Es 1) & Sekretariat (Es 2) Ketua: Menko Perekonomian Anggota *) : Para Menteri dan Kepala LPNK Dewan Kawasan Ketua: Gubernur Wakil Ketua: Bupati/Walikota Anggota: Aparat Pemerintah, Aparat Pemprov, Aparat Pemkab/kot yang bersangkutan Sekretariat PRESIDEN Administrator KEK A KEK B KEK C KEK D Badan Usaha *) Anggota Dewan Nasional KEK: Menteri Keuangan Menteri Perdagangan Menteri Perindustrian Menteri Dalam Negeri Menteri PU Menteri Perhubungan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Menteri Bappenas Kepala BPKM

Penyelengaraan PTSP Oleh Administrator KEK Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di dalam KEK dengan pelimpahan wewenang perizinan dari Kementerian, BKPM, dan instansi teknis sektoral lainnya serta Pemerintah Daerah yang menjamin efisiensi dan kemudahan perizinan sesuai UU 97 Tahun 2014. 1 Administrator KEK/ PTSP Pelimpahan Wewenang Perizinan Penanaman Modal dari Provinsi/ Kabupaten/Kota 2 Pelimpahan Wewenang Perizinan dari Kementerian Teknis Pelimpahan Wewenang Perizinan Penanaman Modal, Izin Prinsip dan Izin Usaha dari BKPM 3 Pemasangan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di PTSP KEK (Administrator)

Dokumen-dokumen yang Dipersyaratkan Dalam Pengusulan KEK No Dokumen Badan Usaha Pemkab/kota Pemprov Kementerian/ Lembaga 1 Surat Kuasa otorisasi (jika pengusul merupakan konsorsium) V - 2 Akta pendirian Badan Usaha 3 Profil Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit (perusahaan eksisting), atau profil keuangan 3 tahun terakhir para pemegang saham yang telah diaduit (dalam hal perusahaan baru). Kecuali BUMN dan BUMD 4 Persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan 5 Surat Pernyataan kepemilikan nilai ekuitas minimal 30% dari nilai investasi KEK yang diusulkan 6 Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan minimal memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK 7 Peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan 8 Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi 9 Studi kelayakan ekonomi dan finansial 10 AMDAL Kawasan 11 Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan Renstra Pengembangan KEK 12 Izin Lokasi

Dokumen-dokumen yang Dipersyaratkan Dalam Pengusulan KEK (2) No Dokumen Badan Usaha Pemkab/kota Pemprov Kementerian/ Lembaga 13 Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya V - 14 Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK 15 Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah 16 Komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan 17 Sumber pembiayaan Sumber: Sekdenas

Kawasan Ekonomi Lainnya invest in Kawasan Ekonomi Lainnya

14 Kawasan Industri Prioritas Luar Jawa 2015 – 2019 Smelter Ferronickel Industry, Stainless Steel Industry, Stainless Steel Downstream Industry There are at least 74 Existing Large Scale IZs (36,295 ha), 72% located in Java Island. 14 New IZs (28,854 ha) outside Java Island will be developed in 2015-2019. North Sumatra Kuala Tanjung IZ (1,000ha) Aluminium Industry, CPO 1 Sei Mangkei IZ (2,002ha) CPO Processing Industry 2 Lampung Tanggamus IZ (3,500ha) Maritime Industry & Logistic 3 West Kalimantan Ketapang IZ (1,000ha) Aluminium Industry 4 Landak IZ (306ha) Rubber Industry, CPO 5 South Kalimantan Jorong IZ (6,370ha) Bauxite Downstream Industry, Palm Industry 6 7 Batu Licin IZ (530ha) Stainless Steel Industry South Sulawesi Bantaeng IZ (3,000ha) 8 9 10 11 12 13 14 Central Sulawesi Palu IZ (1,500ha) Rattan Industry, Rubber Industry, Cacao Industry, Smelter Industry Morowali IZ Southeast Sulawesi Konawe IZ (5,500ha) North Sulawesi Bitung IZ (534ha) Agro Industry and Logistic North Maluku Buli IZ (300ha) West Papua Teluk Bintuni IZ (2,112ha) Fertilizer Industry, Petroleum Industry Based on National Medium Term Development Plan, 2015-2019 Based on President Direction for developing 2 industrial parks in Java: JIIPE, Gresik, East Java Kendal, Central Java Remarks:

Total Luas Area KPBPB/FTZ di Indonesia sebesar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)/Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia FTZ BATAM Penetapan: PP No. 46/2007 sebagaimana diubah dengan PP No. 5/2011 Luas Area: 41.500 Ha Sektor Prioritas: Perdagangan, maritim, industri (logam dasar, barang logam, elektronik dan farmasi), logistik, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. FTZ BINTAN PP No. 47/2007 Luas Area: 61.006 Ha Perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya. FTZ KARIMUN PP No. 48/2007 Luas Area: 9.666 Ha Perdagangan, maritim, industri (galangan kapal), perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya. FTZ SABANG UU No. 44/2007 pengganti PP No. 1/2007 Luas Area: 15.300 Ha Perikanan, perdagangan, industri, dan pariwisata. Total Luas Area KPBPB/FTZ di Indonesia sebesar 127.472 Ha Provinsi Aceh Provinsi Kepulauan Riau

10 Destinasi Prioritas Pariwisata Nasional Tanjung Lesung, Mandalika, Morotai, dan Tanjung Kelayang telah ditetapkan sebagai KEK Pariwisata. LAKE TOBA (North Sumatra) TANJUNG KELAYANG (Belitung) TANJUNG LESUNG (Banten) KEPULAUAN SERIBU (DKI Jakarta) BOROBUDUR (Central Java) Situs Sejarah/Tempat Ibadah, Adat Tradisi, Kawasan Olahraga, Taman Bertema BROMO TENGGER SEMERU (East Java) Bentang Alam, Situs Sejarah/Tempat Ibadah, Seni Kerajinan, Festival Budaya, Flora-Fauna, Taman Nasional, Kawasan Olahraga MANDALIKA (West Nusa Tenggara) Bentang Alam, Wisata Pantai/Bahari, Adat Tradisi, Seni Kerajinan LABUAN BAJO (East Nusa Tenggara) WAKATOBI (Southeast Sulawesi) Bentang Alam, Wisata Pantai/Bahari, Taman Nasional, Taman Nasional Laut MOROTAI (North Maluku) Wisata Pantai/Bahari, Taman Nasional

Beberapa Isu Utama di Daerah Percepatan Pelayanan PM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Daerah Penyediaan dan Penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Percepatan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Tenaga Kerja Terampil (Skilled Labor) Peningkatan Iklim Investasi Daerah Pengawalan dan Fasilitasi Realisasi Investasi Penyediaan Lahan Dukungan Infrastruktur

Thank You www.bkpm.go.id Terima Kasih Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Investment Coordinating Board Jln. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190 - Indonesia t . +62 21 5292 1334 f . +62 21 5264 211 e .  info@bkpm.go.id www.bkpm.go.id

1 2 3 Keunggulan KEK Beberapa keunggulan KEK di antaranya: Keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan pelimpahan wewenang perizinan dari Kementerian, BKPM, dan instansi teknis sektoral lainnya serta Pemerintah Daerah yang menjamin efisiensi dan kemudahan perizinan; Tidak berlakunya Daftar Negatif Investasi bagi penanam modal di dalam KEK, kecuali bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dan yang dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi; dan 2 Pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal khusus. 3