PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Arbitrase Dan ADR.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENYELESAIAN SENGKETA
Hak dan Kewajiban HAK GURU
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Yuliani Rahmatillah ( )
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Perlindungan Konsumen
HAK DAN KEWAJIBAN.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
FENOMENA GURU TERJERAT UU PERLINDUNGAN ANAK RHOMI NAZILMAN NIM
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU SUPARDIN 033 BAB V YOHANA JAYA 043 MARIA K.A. ARIF 060 MARIA S. K. HAYON 024 ADRIANUS B. MAKIN 015

PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU Diundangkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan langkah maju untuk mengangkat harkat dan martabat guru, khususnya di bidang perlindungan hukum bagi mereka. Materi perlindungan hukum terhadap guru mulai mengemuka dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini diperbaharui dan kemudian diganti dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru itu pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Di dalam PP ini perlindungan hukum bagi guru meliputi perlindungan untuk rasa aman, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU Sejak lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008, dimensi perlindungan guru mendapatkan tidik tekan yang lebih kuat. Norma perlindungan hukum bagi guru tersebut di atas kemudian diperbaharui, dipertegas, dan diperluas spektrumnya dengan diundangkannya UU No. 14 tahun 2005. Dalam UU ini, ranah perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Termasuk juga di dalamnya perlindungan atas Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa guru berdasarkan perundingan yang melibatkan guru LKBH mitra, asosiasi atau organisasi profesi guru, dan pihak lain sebagai mediator dan diterima oleh para pihak yang bersengketa untuk membantu mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan. DEFINISI Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk konsultasi hukum oleh LKHB mitra, asosiasi atau organisasi profesi guru, dan pihak lain kepada guru. Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada guru mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama antara penyelenggara dan/atau satuan pendidikan dengan guru. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Advokasi adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI bagi guru. Advokasi umumnya dilakukan melalui kolaborasi beberapa lembaga, organisasi, atau asosiasi yang memiliki kepedulian dan semangat kebersamaan untuk mencapai suatu tujuan. Perlindungan profesi adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan bagi guru adalah usaha pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI yang diberikan kepada guru, baik berstatus sebagai PNS maupun bukan PNS. Perlindungan HaKI adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundangundangan Kesepakatan kerja bersama merupakan kesepakatan yang dibuat dan disepakati bersama secara tripartit, yaitu penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, guru, dan Dinas Pendidikan atau Dinas Ketenagakerjaan pada wilayah administratif tempat guru bertugas

PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN Perlindungan Atas Hak-hak Guru Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru Asas Pelaksanaan Penghargaan dan Kesejahteraan 2 3 4 1 Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 RANAH Perlindungan hukum Perlindungan profesi Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Konsultasi Mediasi Negosiasi dan Perdamaian Konsiliasi dan perdamaian Advokasi Litigasi Advokasi Nonlitigasi Asas unitaristik atau impersonal Asas aktif Asas manfaat Asas nirlaba Asas demokrasi Asas langsung Asas multipendekatan Penghargaan Guru Berprestasi Guru PLB/PK Berdedikasi Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan bagi Guru yang Berhasil dalam Pebagi Guru yang Berhasil dalam Pembelajaranmbelajaran Guru Pemenang Olimpiade Pembinaan dan Pemberdayaan Guru Berprestasi dan Guru Berdedikasi Tunjangan Guru 5 Tunjangan Profesi Tunjangan Fungsional Tunjangan Khusus Maslahat Tambahan

TERIMAKASIH ATAS KESEMPATANYA SEKIAN