KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Analisa Laporan Keuangan & Pemeriksaan Pajak
Advertisements

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Pajak dalam Perusahaan
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Oleh: Ary Prastono Widjaja
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN REVISI 2014
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PENGERTIAN AKUNTANSI PAJAK
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
PEMBUKUAN / PENCATATAN
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
ASSET LANCAR PIUTANG.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pengantar Akuntansi Pajak
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Taxes Accounting Prepared by Iwan Efriandy.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
AKUNTANSI PAJAK.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
Konsep Dasar akuntansi pajak
BAB II. PEDOMAN AKUNTANSI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Akuntansi Pajak Penghasilan
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Transcript presentasi:

KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK Pokok Bahasan : Akuntansi dan perpajakan Pembukuan Hubungan akuntansi pajak dengan akuntansi komersial Prinsip dasar dan tujuan akuntansi pajak Menyusun laporan keuangan menurut perpajakan

Definisi Akuntansi Menurut wild &kwok (2011:4-7) : Akuntansi adalah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. 3 aktivitas dasar nya yaitu mengidentifikasika, merekam dan mengkomunikasikan kejadian ekonomi yang terjadi pada organisasi untuk kepentingan pihak pengguna.

Definisi pajak Prof.Dr.P.J.A.Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yg langsung dpt ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan Mr. DR. N. J. Feldmann Pajak adalah prestasi yang dilaksanakan oleh dan terutang kepada Pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata2 digunakan untuk menutup pengeluaran2 umum.

Definisi Pajak Dipungut berdasarkan undang-undang Tidak menunjukkan adanya kontraprestasi Dipungut negara baik pemerintah pusat dan daerah Diperuntukkan pengeluaran pemerintah  public investment Mempunyai tujuan lain  reguler

Jenis Pajak Pajak Golongan Sifat Lemb. Pemungutnya Pajak Subyektif Pajak Obyektif Pajak Langsung pajak tdk langsung Pajak Pusat Pajak Daerah

Jenis-jenis pajak Menurut sifatnya: Pajak langsung , contoh: PPh Pajak tidak langsung : contoh: PPN dan PPnBM Menurut sasaran/obyeknya: Pajak subyektif Pajak obyektif Menurut Pemungutnya: Pajak pusat Pajak daerah

Pajak Perusahaan Badan Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa Memotong PPh 21 atas gaji PPN atas penyerahan barang/jasa Penghasilan Beban yang dapat dikurangkan Penghasilan kena pajak X tarif pajak Pajak terutang 1thn fiskal Kredit pajak Angsuran pajak (PPh25) Dipotong pihak lain (22,23) Pajak luar negeri (24) Pajak kurang/lebih bayar (29/28 PBB Meterai BPHTB Pajak Daerah Lapor KPP Setor Kas negara

PEMBUKUAN Pengertian pembukuan Menurut UU KUP No. 16 Tahun 2009: Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.

PEMBUKUAN Pentingnya pembukuan untuk perpajakan : Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT. Mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak. Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.

1. PEMBUKUAN B. Persyaratan Pembukuan Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan tentang harta, kewajiban, utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian Ditutup setiap akhir tahun dengan membuat Neraca dan Laporan L/R berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya. Diselenggarakan dengan huruf latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah (atau dengan bahasa Inggris dan mata uang US$ dengan ijin Menteri Keuangan. Pembukuan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas) harus disimpan selama 10 tahun.

1. PEMBUKUAN Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya : penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP.

2. Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial Tujuan Akuntansi Komersial Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan. Pajak Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak. UU Pajak memiliki prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi

2. Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial B. Lembaga Pembuat Ketentuan Metode, prosedur dan teknik akuntansi dipengaruhi hukum pajak berdasarkan : UU Perpajakan Peraturan pemerintah Keputusan Presiden Keputusan Menteri Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Keputusan pengadilan pajak merujuk kepada ketentuan akuntansi perpajakan seperti :Majelis pertimbangan pajak, peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, dan lembaga peradilan lainnya.

Pencatatan menurut UU perpajakan Menurut UU KUP nNo.16 thn 2009 pasal 28 ayat 9: Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau dikenakan pajak yang bersifat final

Syarat menyelenggarakan pencatatan Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disususn dengan bahasa indonesia Pencatatan dalam 1 tahun harus diselenggarakan secara kronologis Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal WP/ tempat kegiatan usaha selama 10 tahun Pencatatan harus menggambarkan antara lain: a. peredaran/penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima/diperoleh b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final WP yang mempunyai lebih dari 1 jenis usaha dan/tempat usaha maka pencatatannya harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/tempat usaha ybs. WP yang diwajibkan menyelenggarakan pencatatan diharuskan menyelenggarakan pencatatan atas aset dan kewajiban.

Akuntansi Komersial vs Akuntansi Pajak Perbedaan BEDA TETAP BEDA WAKTU Sanksi Administrasi Perpajakan Sumbangan Penyusutan Penilaian Inventory Penyisihan Kerugian Piutang AKUNTANSI PAJAK Biaya Non Deductible Expense Penghasilan Bukan Objek Pajak Bukan Penghasilan Bukan Biaya Deductible Expense Nelly Nur Apandi

PRINSIP AKUNTANSI PAJAK Kesatuan Akuntansi : - Perusahaan dianggap sebagai kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumber sumber perusahaan. - Ada pemisahan yg jelas antar perusahaan dengan pemilik, persero atau pemegang saham, mengenai kekayaan, hutang piutang, penerimaan dan pengeluaran uang, antara kepentingan perusahaan dengan pribadi, pemilik/ pemegang saham tidak boleh bercampur. - Dasar hukumnya : Pasal 28 ayat 7 UU KUP ( pembukuan harus memisahkan harta dari wajib pajak ). Berkesinambungan : Dasar hukumnya pasal 28 ayat 11 KKU, data yg berkaitan dengan pembukuan WP harus disimpan dlm jangka waktu 10 tahun. Harga pertukaran yang Objektif :Pasal 18 ayat 3 UU PPh penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan hutang sebagai modal untuk menghitung besarnya PKP bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman. Konsistensi : penggunaan metode dalam pembukuan tidak boleh berubah ( Psl 28 ayat 5 UU KUP : pembukuan diselenggarakan dengan prinsip asas konsistensi. Konservatif : kemungkinan rugi blm direalisasi masih tafsiran tetapi sdh diakui kerugian dng cara membentuk penyisihan piutang/ cadangan, sementara kemungkinan laba yg timbul tidak diakui. ( Psl 9 ayat 1 c UU PPh, WP tidak diporbelhkan membentuk dana cadangan kecuali cad. Piutang tak tertagih untuk bank, leassing, asuransi dan reklamasi pertambagan.

Tujuan Akuntansi Pajak B. Tujuan pelaporan keuangan perpajakan Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP. C. Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan : Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi : Relevan Dapat dimengerti Keandalan Dapat diperbandingkan

Penyajian laporan keuangan perusahaan menurut perpajakan Pajak perusahaan secara keseluruhan akan dihitung pada akhir tahun. Pajak penghasilan dihitung dari Penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Penghasilan kena pajak dihitung dari laba sebelum pajak (dihasilkan dari pembukuan akuntansi) kemudian dikoreksi / direkonsiliasi. Koreksi dan rekonsiliasi fiskal diperlukan karena terdapat perbedaan aturan antara akuntansi dan pajak dalam mengukur pendapatan dan beban.

Pajak dalam Laporan Keuangan Aktiva Kewajiban Beban Pajak Arus kas

Ilustrasi Pajak Perusahaan LABA RUGI Laba sebelum pajak xxx Pajak kini (current tax) (xxx) Pajak tangguhan (deferred tax) xxx Laba tahun bjln dari operasi dilanjutkan xxx Kerugian/pendapan operasi dihentikan xxx Laba tahun berjalan xxx Pendapatan komprehensif xxx Pajak penghasilan terkait (xxx) Total laba komprehensif xxx Laba yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk xxx Kepentingan non pengendali xxx NERACA Aktiva Pajak Tangguhan xxx atau Kewajiban Pajak Tangguhan xxx

Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal Laporan Keuangan bersifat historis Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaanestimasi dan berbagai pertimbangan Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi) Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan bentuk yuridis formalnya). Terdapatnya alternatif yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP. Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan.

PERTANYAAN MENDASAR Bagaimana mencatat ? Penjualan Pembayaran gaji Pembayaran sewa Penerimaan pendapatan jasa? Dari mana pos-pos pajak dalam Laporan Keuangan diperoleh ? Beban pajak penghasilan Utang pajak penghasilan / pajak dibayar dimuka Aset dan liabilitas pajak tangguhan Bagaimana pengungkapan ?