UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DEPARTEMEN ADMINISTRASI
PENDAPATAN DAERAH Pendahuluan : Background Penyelenggaraan Pemerintahan (Daerah : OTDA) KEBUTUHANKEBUTUHANKEBUTUHANKEBUTUHAN Pelayanan pd Masyarakat (Publik) Pembangunan secara Berkesinambungan (Sustainability)
Anggaran : APBD (Pendapatan Daerah) Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan di Daerah Kemandirian (UU 32 & ) Salah Satu Instrumen dalam menghadapi Tantangan tersebut Rp
UU No. 32 Thn 2004 (Pasal 157) & UU No. 33 Thn 2004 (Pasal 5 – 6) PENDAPATAN DAERAH PEMBIAYAAN Konsepsi Pendapatan Daerah & PAD Rp
Konsepsi Otonomi Daerah Otonomi Daerah : kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dg Peraturan Per-UU-an Daerah Otonom (Daerah) : kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI UU No. 32 Thn 2004
6 PEMDA DIBERI KEWENANGAN UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH, SBG UPAYA UTK MENUTUPI BIAYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN KPD MASYARAKAT, a.l. MELALUI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
7 HAK PEMDA UNTUK MEMUNGUT PENDAPATAN DAERAH (PAJAK & RETRIBUSI DAERAH), SEKALIGUS MERUPAKAN KEWAJIBAN PEMDA UTK MEMBELANJAKAN ANGGARAN SESUAI ASPIRASI MASYARAKAT BUKAN ASPIRASI APARATUR MERUPAKAN KEWAJIBAN RAKYAT UNTUK MEMBAYAR, SEKALIGUS HAK RAKYAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN UMUM YANG OPTIMAL
Komponen Pendapatan Daerah PAD Dana Perimbangan Lain 2 Pendapatan Hasil Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg dipisahkan Lain-lain PAD yg sah : > Hasil Penjualan Kekayaan Daerah. > Jasa Giro. > Pendapatan Bunga. > Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah thd Mata Uang Asing. >Komisi, Potongan, ataupun bentuk lain sbg akibat dari Penjualan dan/atau Pengadaan Barang dan/atau Jasa oleh Daerah).
Daerah Provinsi : > PKB & Kendaraan di Atas Air (5%). > BBN-KB & Kendaraan di Atas Air (10%). > PBB-KB (5%). >Pajak PPABT-AP (20%). Daerah Kabupaten/Kota : > Pajak Hotel (10%). >Pajak Restoran (10%). >Pajak Hiburan (35%). >Pajak Reklame (25%). >Pajak Penerangan Jalan (10%). >Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C (20%). >Pajak Parkir (20%). Tax
Permasalahan Utama Internal Organisasi Sistem Informasi Manajemen PAD masih relatif terbatas & belum beroperasi secara optimal, yg berpengaruh thd optimalisasi pendayagunaan data & informasi potensi PAD riil yg ada utk keperluan pengambilan kebijakan. Sumberdaya Aparatur/Pegawai, baik dari sisi kuantitas (jumlah) maupun dari kualitas (profesionalisme & kompetensi) yg mampu mendukung pekerjaan teknis operasional pengelolaan PAD sesuai dg TUPOKSI masing 2 masih belum tersedia secara memadai, demikian halnya dg Standar Kinerja & Standar Kompetensi Aparatur/Pegawai.
Eksternal Organisasi WP masih belum sepenuhnya menyadari kewajiban Perpajakannya, yg dp dilihat dari masih tdptnya sebagian WP yg tidak atau terlambat menyampaikan SPTPD, tidak teratur & tidak tertib serta tidak tepat waktu dalam melaksanakan pembayaran kewajiban Perpajakannya & pembayarannya tidak sesuai dg potensi Pajak yg seharusnya dibayarkan. Kondisi perkembangan sosial & ekonomi serta keamanan khususnya di Provinsi Besar seperti DKI Jakarta yg berpengaruh thd tingkat Pendapatan WP yg berimplikasi pd tingkat Pendapatan PAD. Permasalahan Utama (lanjutan)
Lingkup Nasional Kebutuhan Daerah Tidak Sebanding Dengan Sumber- Sumber Penerimaan Daerah Yang Ada, Karena Potensi Masing-Masing Daerah Sebagian Besar Dikelola Oleh Pusat.Kebutuhan Daerah Tidak Sebanding Dengan Sumber- Sumber Penerimaan Daerah Yang Ada, Karena Potensi Masing-Masing Daerah Sebagian Besar Dikelola Oleh Pusat. Kebijakan Otonomi Daerah Belum Sepenuhnya Didukung Oleh Kebijakan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Kebijakan Otonomi Daerah Belum Sepenuhnya Didukung Oleh Kebijakan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Bagaimana Strategi dan Upaya meningkatkan penerimaan Daerah Pokok Permasalahan
SUMBER APBD PAD+DANA PRMB JUMLAH APBD ±2,7% APBN TINGKAT KEBUTUHAN MENINGKAT STATUS IBUKOTA NEGARA KOMPLEKS PELAKSANA FUNGSI ALOKASI - Tahu Kebutuhan -Tahu Kondisi -Tahu Situasi LATAR BELAKANG PERLU TAMBAHAN DANA BAGI SUMBER ? BAGI HASIL ? DIGALI DARI POTENSI SPESIFIK DAERAH BAGI HASIL PAJAK LAINNYA PENYERAHAN SEBAGIAN OBYEK PAJAK PUSAT TAMBAHAN PPh OPDN
PENDEKATAN YURIDIS MENINGKATKAN TAX RATIO (1,68%) INTENSIFIKASI UNGKAP YANG TIDAK JUJUR EKSTENSIFIKASI CARI YANG TERSEMBUNYI MENINGKATKAN COVERAGE RATIO PAJAK MENINGKAT PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2000 PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PERLUASAN BASIS/OBYEK PAJAK DAERAH TANPA MENAMBAH JENIS PAJAK BARU TEKNIS
Tax Ratio Tax Ratio Perbandingan Antara Jumlah Realisasi Penerimaan Pajak Yang Dapat Dipungut Oleh Pemerintah Terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Coverage Ratio Coverage Ratio Jumlah Objek Pajak Yang Sudah Terjaring Dibandingkan Dengan Obyek Yang Seharusnya Dibebani Pajak
Strategi Pengelolaan Pendapatan Daerah (PAD) ( Pendekatan T e k n I s ) Identifikasi potensi jenis 2 Pajak Daerah yang ada, belum tergali, dikelola oleh Pusat tapi kecocokan daerah, khususnya yg berbasis pd Kegiatan Jasa. Kewenangan yg lebih luas bagi Daerah Provinsi / Kabupaten Kota dalam pemungutan Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan WASDAL. Peningkatan Profesionalisme Sumberdaya Manusia Unit Pengelola Pendapatan. Sosialisasi untuk membangun Dukungan Masyarakat terhadap Kebijakan di Bidang Perpajakan.
Upaya 2 Peningkatan Pendapatan Daerah ( Pendekatan Teknis ) ) Peningkatan kuantitas & kualitas serta profesionalisme SDM. Memperluas basis penerimaan Pajak Daerah. Memperkuat proses pemungutan. Meningkatkan pengawasan Perpajakan Daerah. Mengembangkan koordinasi & komunikasi antar sumberdaya aparatur dan antar unit kerja (instansi) terkait. Perbaikan kualitas pelayanan. Meningkatkan efisiensi Administrasi Perpajakan dan menekan Biaya Pemungutan. Meningkatkan kapasitas penerimaan Pajak Daerah. Mengatasi segala ancaman/tantangan sbg konsekuensi instabilitas ekonomi, politik & sosial.
PEMERINTAH HARUS MEMBAGI SUMBER ! BUKAN MEMBAGI HASIL ! PEMBERDAYAANDAERAH MENGURANGIBERBAGAI JENIS PUNGUTAN MENGURANGIKESENJANGANFISKAL MENINGKATKANPENERIMAAN PAJAK DAERAH CARANYATUJUANNYA
PAJAK KABUPATEN KOTA PAJAK PROVINSI 1.Pajak Kendaraan Bermotor 2.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3.Pajak Bahan Bakar 4.Pajak Air Permukaan 5.Pajak Konsumsi Rokok 1.Pajak Persewaan Ruangan 2.Pajak Restoran dan Jasa Boga 3.Pajak Hiburan 4.Pajak Reklame 5.Pajak Listrik 6.Pajak Bahan Galian Gol C 7.Pajak Parkir 8.Pajak Air Bawah Tanah 9.Pajak Sarang Burung Walet USULAN DAERAH
RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM (RDPU) DENGAN PANSUS RUU – PDRD 12 JULI 2006
Usulan Daerah terhadap RUU PDRD (dihimpun berdasarkan hasil seminar penjaringan aspirasi Daerah) 24 – 25 Januari 2007 Makasar, Sulawesi Selatan. 26 – 27 Januari 2007 Surabaya, Jawa Timur. 31 Jan - 1 Peb 2007Balikpapan, Kalimantan Timur. 2 – 3 Pebruari 2007Kuta, Bali Pebruari 2007Medan, Sumatera Utara Pebruari 2007Bandung, Jawa Barat.
NOSEMULADIUSULKANPERLUASAN OBYEK 1PAJAK KENDARAAN BERMOTOR & BEA BALIK NAMA KBm PERLUASAN OBJEKDIUSULKAN UNTUK KENDARAAN MILIK PEMERINTAH PUSAT/DAERAH DAN TNI POLRI DIJADIKAN SEBAGAI OBJEK PKB & BBN-KB. 2PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR PAJAK BAHAN BAKARDIKENAKAN TIDAK HANYA BAHAN BAKAR YANG DIGUNAKAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TETAPI UNTUK SEGALA KEPERLUAN KHUSUSNYA INDUSTRI DENGAN PENGECUALIAN UNTUK RUMAH TANGGA. 3PAJAK HOTELPAJAK PERSEWAAN RUANGAN MENCAKUP APARTEMEN, PERTOKOAN, PERKANTORAN DLL YANG SELAMA INI OBYEK PPN JASA PERSEWAAN RUANGAN.
NOSEMULADIUSULKANPERLUASAN OBYEK 3PAJAK RESTORANPAJAK RESTORAN DAN JASA BOGA MENCAKUP JASA BOGA, TAKE AWAY, PASTRY DLL YANG SELAMA INI MENJADI OBYEK PPN. 4PAJAK HIBURANPERLUASAN OBJEK PAJAK MEMASUKAN PERMAINAN GOLF. BOWLING, PIJAK REFLEKSI SEBAGAI OBJEK PAJAK HIBURAN.
NO JENIS PAJAK KETERANGAN 1PAJAK SARANG BURUNG WALET USULAN PEMERINTAH 2PAJAK KONSUMSI ROKOKPENGGANTI USULAN PEMERINTAH PAJAK LINGKUNGAN
NONO DIUSULKANPERTIMBANGAN 1PAJAK BAHAN BAKAR1.Sesuai dengan konsideran menimbang yang merupakan dasar filosofis suatu Undang-Undang bahwa RUU Pajak Daerah ini dalam rangka memperluas basis Pajak Daerah. 2. Dukungan DPD RI bahwa “Perluasan Basis Pajak Daerah Melalui Penambahan Obyek Pajak maupun Jenis Pajak Baru Sangat Diperlukan Dalam Rangka Memperbaiki Struktur Penerimaan APBD dan Memperkuat Penerimaan PAD”. 3.Dihapuskannya kalimat Kendaraan Bermotor diharapkan dapat memperluas cakupan Pajak Bahan Bakar, sehingga bisa menjangkau pengenaan Pajak Bahan Bakar terhadap seluruh moda transportasi darat, laut dan udara.
NODIUSULKANPERTIMBANGAN 2PAJAK PERSEWAAN RUANGAN1.Usulan perlunya diberikan kewenangan yang lebih besar kepada Daerah melalui perluasan basis pajak dan retribusi daerah seperti Perluasan Obyek Pajak Hotel termasuk Apartemen, Kondominium dan Jasa Persewaan Ruangan, serta perluasan obyek Pajak Hiburan termasuk Refleksi dan Pusat Kebugaran (Fitness Centre). 2.Dukungan DPD RI bahwa “Perluasan Basis Pajak Daerah Melalui Penambahan Obyek Pajak maupun Jenis Pajak Baru Sangat Diperlukan Dalam Rangka Memperbaiki Struktur Penerimaan APBD dan Memperkuat Penerimaan PAD”. 3.Diusulkan sebagai upaya memperluas basis pajak daerah tanpa menambah jenis pajak baru, karena pada dasarnya pajak persewaan ruangan saat ini sudah dikenakan PPN Jasa yang meliputi Jasa Persewaan Ruangan untuk perkantoran, tempat usaha, pertokoan, apartemen, ruang pertemuan. 4.Pajak Hotel pada dasarnya juga merupakan Pajak Atas Jasa Persewaan Ruangan untuk penginapan. 5.Pajak persewaan ruangan ini secara teoritis lebih cocok menjadi pajak daerah karena konsumsinya jelas hanya pada 1 (satu) daerah (obyeknya tidak mobile). 6.Bahwa berkembangnya jasa persewaan ruangan baik untuk perkantoran, tempat usaha, pertokoan, apartemen, ruang pertemuan, pada dasarnya sebagai akibat adanya fasilitas pendukung (infrastruktur) yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.
NONO DIUSULKANPERTIMBANGAN 3PAJAK RESTORAN DAN JASA BOGA 1.Saat ini terjadi duplikasi pengenaan Pajak Restoran dan PPN terhadap usaha layanan jasa boga dalam bentuk penjualan makanan dan minuman pada outlet yang tidak dinikmati ditempat seperti pastry, ice cream dan makanan siap saji lainnya yang pesanannya dapat dibawa pulang (take away)/delivery order (DO). 2.Obyek pajak ini untuk tingkat nasional secara finansial hasilnya relatif kecil, sedangkan bagi daerah pajak ini hasilnya sangat berarti.
NONO DIUSULKANPERTIMBANGAN 4PAJAK LISTRIK1.Terminologi Pajak Penerangan Jalan memberikan kesan dimasyarakat seolah-olah pajak tersebut dikenakan atas penerangan jalan yang disediakan oleh pemerintah, padahal secara teknis pemungutan pajak penerangan jalan dikenakan atas besarnya rekening listrik yang harus ditanggung masyarakat.. 2.Hasil penerimaan dari Pajak Listrik penggunaannya tidak semata-mata untuk membiayai penerangan jalan, tetapi sebagai penerimaan APBD yang alokasi penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
NOJENIS PAJAKPERTIMBANGAN 1PAJAK KONSUMSI ROKOK1.Jenis pajak baru ini dapat dijadikan sebagai instrumen untuk menerapkan 2 (dua) fungsi pajak yaitu, Fungsi Budgeter dan Fungsi Reguler. 2.Dari sisi fungsi regular, Pajak Rokok dapat dijadikan sebagai instrumen dalam rangka mengurangi populasi jumlah orang yang merokok, sehingga dalam jangka panjang diharapkan dapat menunjang budaya anti rokok dan turut membangun kesehatan bangsa karena dampak negative yang ditimbulkan dari rokok tidak saja dirasakan oleh perokok itu sendiri, tetapi juga oleh orang yang tidak merokok. 3.Dari sisi fungsi budgeter, mengingat penyebaran peredaran rokok sangat tinggi diseluruh daerah, maka secara budgeter dalam rangka pemenuhan sumber pendapatan daerah sangat memadai jika dikenakan pajak. 4.Pajak Rokok juga tidak berbenturan dengan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau (rokok), mengingat dasar pengenaannya berbeda karena pengenaannya berdasarkan pada kandungan Tar dan Nikotin. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai dasar pengenaannya didasarkan pada Penyerahan Atas Hasil Produksi Rokok oleh pabrikan rokok.
Tambahan Bagi Hasil PPh Tambahan Dana Perimbangan
UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2009U TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DISYAHKAN DAN DIUNDANGKAN TGL 15 SEPTEMBER 2009 APA LATAR BELAKANGNYA ? APA TUJUAN PERUBAHAN UU PDRD ? APA SAJA PERUBAHNNYA ? PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAERAH BARU !!? KAPAN EFEKTIF PEMBERLAKUANNYA ? APAKAH DAPAT MEMBERIKAN PENINGKATAN KEMAMPUAN KEUANGAN BAGI SEMUA DAERAH ? BAGAIMANA IMPLEMENTASINYA PADA DAERAH ? APA TANTANGAN/STRATEGI PEMBERLAKUAN UU NO.28 TAHUN 2009 BAGI DAERAH ?
1.Pasal 23A UUD’45 : “ 1.Pasal 23A UUD’45 : “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. 2.Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah. Peranan PAD dalam APBD: Provinsi: 51 % Kabupaten/Kota: 7 % 2.Basis pajak daerah sangat terbatas. Jenis pungutan daerah yang memenuhi kriteria pajak daerah, potensinya relatif kecil 3.Daerah diberi kewenangan yg besar utk memungut PDRD (open-list). Timbul pungutan bermasalah : Perda bermasalah, Perda yg sdh dibatalkan tetap dipungut, pungutan hanya didasarkan pada Keputusan/Peraturan KDH, dsb. 4.Pengawasan pungutan daerah kurang efektif. Sistem pengawasan bersifat ”Represif” Tidak ada sanksi bagi yang melanggar
1.Memperbaiki sistim pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 2.Penguatan perpajakan daerah (local taxing empowerment). 3.Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah. 4.Menyempurnakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
I. SISTIM PEMUNGUTAN UU 34/2000 UU 28/ Provinsi boleh menambah jenis retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU. 2.Kabupaten/Kota boleh menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU. 1.Daerah tidak boleh memungut pajak daerah selain yang ditetapkan dalam UU. 2.Daerah tidak boleh memungut retribusi daerah selain yang tercantum dalam UU dan PP. OPEN LIST CLOSED LIST
II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT PAJAK PROPINSI 1. Pajak Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat & Daerah) 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat & Daerah) 1. PERLUASAN OBJEK PAJAK & RETRIBUSI DAERAH PAJAK KABUPATEN/KOTA 1.Pajak RestoranTermasuk katering/jasa boga (sebelumnya PPN) 2.Pajak HiburanTermasuk permainan golf dan bowling. 3.Pajak Hotel Meliputi seluruh pelayanan persewaan di hotel
RETRIBUSI DAERAH Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan yang dioperasikan di air Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam Kebakaran Termasuk pemeriksaan alat-alat penanggu- langan kebakaran dan keselamatan jiwa Retribusi Ijin Gangguanmencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT 1. PERLUASAN OBJEK PAJAK & RETRIBUSI DAERAH
2. PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAERAH & RETRIBUSI. DaerahUU 34/2000UU 28/2009 Provinsi 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan Pajak Rokok 5. Pajak Rokok II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT
2. PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAERAH & RETRIBUSI. DaerahUU 34/2000UU 28/2009 Kabupaten / Kota 1.Pajak Hotel 2.Pajak Restoran 3.Pajak Hiburan 4.Pajak Reklame 5.Pajak Penerangan Jalan 6.Pajak Parkir 7.Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C 1. Pajak Hotel 2.Pajak Restoran 3.Pajak Hiburan 4.Pajak Reklame 5.Pajak Penerangan Jalan 6.Pajak Parkir 7.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (perubahan nomenklatur) 8.Pajak Air Tanah (pengalihan dari Prov) 9.Pajak Sarang Burung Walet 10.PBB Pedesaan & Perkotaan (pendaerahan pajak pusat) 11.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (pendaerahan pajak pusat) II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT
2. PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAERAH & RETRIBUSI. UU 34/2000UU 28/ Pelayanan Kesehatan 2.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 3.Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil 4.Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6.Retribusi Pelayanan Pasar 7.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan 2.Retribusi Persampahan/Kebersihan 3.Retribusi KTP dan Akte Capil 4.Retribusi Pemakaman/Pengabuan Mayat 5.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6.Retribusi Pelayanan Pasar 7.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Penyedotan Kakus 11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair 12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13. Retribusi Pelayanan Pendidikan 14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Retribusi Jasa Umum II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT
2. PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAERAH & RETRIBUSI. Retribusi Perizinan Tertentu UU 34/2000 UU 28/ Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3.Retribusi Izin Gangguan 4.Retribusi Izin Trayek 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 5.Retribusi Izin Usaha Perikanan II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT
NoPAJAK PROVINSIUU-34/2000UU 28/2009 1PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KB Pribadi (Pertama) KB Pribadi (Kedua, dst) KB Umum/Pem/TNI/POLRI Alat Berat 5% 10% 1% - 2% 2% - 10% 0,5% - 1% 0,1% - 0,2% 2BEA BALIK NAMA KEND BERMOTOR Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua, dst Alat Berat (Penyerahan I) Alat Berat (Penyerahan II,dst) 10%20% 1% 0,75% 0,075% 3PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR 5%10%** (Utk tarif KB Umum dpt ditetapkan 50% lebih rendah) 3. MENAIKKAN TARIF MAKSIMUM **Tarif PBB-KB yang ditetapkan dalam Perda dapat diubah dengan Perpres (dalam jangka waktu 3 tahun) II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT
3. MENAIKKAN TARIF MAKSIMUM PAJAK KABUPATEN/KOTA UU-34/2000 UU 28/ Pajak Hotel10% 2. Pajak Restoran10% 3. Pajak Hiburan35%75% 4. Pajak Reklame25% 5. Pajak Penerangan Jalan10% 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20%25% 7. Pajak Parkir20%30% 8. Pajak Air Tanah20% 9. Pajak Sarang Burung Walet-10% 10. BPHTB-5% 11. PBB Pedesaan & Perkotaan-0,3% II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT
4. DISKRESI PENETAPAN TARIF No.TarifUU 34/2000UU 28/2009 1Pajak ProvinsiDitetapkan dengan PP (diberlakukan seragam di seluruh Indonesia) Ditetapkan dengan Perda (tidak boleh melampaui UU) 2Pajak Kabupaten/Kota Ditetapkan dengan Perda (tidak boleh melampaui UU) 3Retribusi DaerahDitetapkan dengan Perda Ditetapkan dengan Perda; “Dapat ditinjau kembali paling lama “3” tahun sekali” II. LOCAL TAXING EMPOWERMENT
III. SISTEM PENGAWASAN & SANKSI SISTEM PENGAWASAN No.UU 34/2000UU 28/ REPRESIFPREVENTIF 2.2.Pembatalan oleh Mendagri dengan pertimbangan Menkeu. Pembatalan oleh Presiden: o diusulkan oleh Mendagri o berdasarkan rekomendasi Menkeu. SANKSI UU 34/2000UU 28/2009 TIDAK MENGATUR SANKSI Mengatur sanksi, berupa: o Penundaan, atau o Pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil, atau Restitusi.
IV. PENYEMPURNAAN SISTIM PENGELOLAAN 1. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI JENIS PAJAKUU 34/2000 UU 28/2009 ProvinsiKab/KotaProvinsiKab/Kota 1. PKB70%30%70%30% 2. BBN-KB70%30%70%30% 3. PBB-KB30%70%30%70% 4.Pajak Rokok--30%70% 5. Pajak Air Permukaan 30%70%50% 20%* 50% 80%* *) untuk air permukaan yang berada hanya pada 1 kabupaten/kota
IV. PENYEMPURNAAN SISTIM PENGELOLAAN 2. EARMARKING JENIS PAJAKPenerimaan PorsiPeruntukan 1. PKBMinimal 10% Pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2. Pajak RokokMinimal 50% Pelayanan kesehatan masyarakat & penegakan hukum. 3. Pajak Penerangan Jalan SebagianPenyediaan penerangan jalan.
BPHTB PBB.PP PAJAK ROKOK Tgl Tgl DEFINITIF PALING LAMA DEFINITIF UU 28/2009Tgl DEFINITIF Perda Prov/Kab/Kota tentang jenis PDRD yg sudah berlaku & masih sejalan dengan UU 28/2009 tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak diberlaku- kannya UU 28/2009 paling lama Perda Provinsi tentang Pajak Pengambilan & Pemanfaatan Air Bawah Tanah & Air Permukaan (ABT-AP) tetap berlaku paling lama 1 tahun sepanjang blm diberlakukan Perda AT oleh Kab/Kota paling lama Perda tentang PDRD selain yang ditetapkan dalam UU 28/2009 masih berlaku paling lama 1 tahun sejak diberlakukannya UU 28/2009 sampai dgn