KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Analisis Kesenjangan Jabatan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENJELASAN AKTUALISASI NILAI DASAR
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Kurikulum dan Sistem Evaluasi DIKLAT PRAJABATAN
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS 2019
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR Oleh : Dr. Bambang Giyanto, SH, M.Pd LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2014

Curriculum Vitae NAMA : Dr. Bambang Giyanto, SH, M.Pd NIP : 19610816 1981031 001 TEMPAT, TGL. LAHIR : PURBALINGGA, 16 Agustus 1961 PANGKAT/GOL. RUANG : PEMBINA Tk. I – IV/b JABATAN SEKARANG : KABID. PENGEMBANGAN PROGRAM DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA ALAMAT KANTOR : JL. VETERAN NO. 10, JAKPUS – 10110, Telp. (021) 3455021 e-mail : bambang_giyanto07@yahoo.com ALAMAT RUMAH : Perum Dasana Indah Blok TC VI, Rt. 02/22, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang 15820

DASAR KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR www.themegallery.com DASAR KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

ARAH PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL www.themegallery.com

(Landasan Filososofis UU ASN ) PEMBINAAN PNS (Landasan Filososofis UU ASN ) bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; www.themegallery.com

www.themegallery.com Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, KOMPETENSI, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

www.themegallery.com Kompetensi meliputi: kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

www.themegallery.com Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

KEBIJAKAN DIKLAT (PP No. 101/2000) Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki KOMPETENSI yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

DIKLAT BERTUJUAN: meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

ARAH KEBIJAKAN PEMBINAAN DIKLAT APARATUR Diklat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS; Diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karir PNS; Sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat; Diklat diarahkan untuk mempersiap kan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.

ESENSI KEBIJAKAN DALAM PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT JENIS DAN JENJANG DIKLAT PESERTA DIKLAT KURIKULUM DAN METODE DIKLAT TENAGA KEDIKLATAN SARANA DAN PRASARANA PENYELENGGARAAN DIKLAT PEMBIAYAAN PENGENDALIAN DIKLAT PEMBINAAN DIKLAT

DIKLAT Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS. (PP No.101/2000)

JENIS DAN JENJANGDIKLAT Jenis Diklat terdiri dari: Diklat Prajabatan (merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS; Diklat Dalam Jabatan (dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya). Diklat dalam Jabatan terdiri dari: Diklat Kepemimpinan; Diklat Fungsional; Diklat Teknis.

INSTANSI PEMBINA DIKLAT (PP 101/2000) 1. Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan Diklat secara keseluruhan; Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dilakukan melalui : Penyusunan pedoman Diklat; Bimbingan dalam pengembangan kurikulum Diklat; Bimbingan dalam penyelenggaraan Diklat; Standarisasi dan akreditasi Diklat; Standarisasi dan sertifikasi widyaiswara; Pengembangan Sistem Informasi Diklat; Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat; Pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan ditempat kerja, kerjasama dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.

POKOK POKOK KEBIJAKAN DIKLAT www.themegallery.com POKOK POKOK KEBIJAKAN DIKLAT Sesuai PP. 101 Tahun 2000 2. BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Instansi Pengendali Diklat yang merumus kan standar kompetensi Jabatan & Pengend/ Pemanfaatan Lulusan Diklat. 3. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN Melakukan Identifikasi Kebutuhan Diklat Memastikan Kesesuaian Kompetensi Diklat dan Kompetensi Jabatan Menetapkan Peserta Diklat atas Pertimbangan Baperjakat. Penempatan Lulusan Diklat.

PENYELENGGARAAN DIKLAT Diklat Prajabatan Dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi Diklatpim Tingkat IV, Diklatpim Tingkat III, dan Diklatpim Tingkat II Dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi Diklatpim Tingkat I Dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat Teknis Dan Diklat Fungsional Dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang Terakreditasi (PP 101/2000)

ISSU STRATEGIK SDM APARATUR www.themegallery.com ISSU STRATEGIK SDM APARATUR Orientasi Kuantitas dan ketidak seimbangan tingkat pendidikan aparatur pemerintah (PNS). Otonomi Daerah diiringi dengan pengembangan daerah-daerah baru yang memicu munculnya permasalahan baru khususnya sektor SDM aparatur. Manajemen Kediklatan dan Kepegawaian yang belum optimal. Peran Pembinaan Kepegawaian

PEMBAHARUAN KEBIJAKAN DIKLAT www.themegallery.com PEMBAHARUAN KEBIJAKAN DIKLAT Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat I Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat II Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat III Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV

Kebijakan Lanjutan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan Dan Kepemimpinan; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah Penyelenggaraan Diklat Fungsional; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah Penyelenggaraan Diklat Teknis; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I dan II Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III

www.themegallery.com Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I,II dan II Yang diangkat dari tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III Pola Aneka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan 1 dan 2 Pola Aneka

SEKUEN PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN CPNS K1/K2 9/14/2018 No Mata Diklat Jumlah JP Jumlah Hari Pembukaan 3 JP 1 hari kerja Pengarahan Program Dinamika Kelompok 6 JP Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI Manajemen ASN Percepatan Pemberantasan Korupsi 12 JP Pola Pikir ASN Sebagai Pelayan Prima 24 JP 2 hari kerja Ujian Akhir Penutupan Jumlah 69 JP 6 hari kerja P3D LAN RI

STRUKTUR KURIKULUM DIKLAT PRAJABATAN I. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi Pegawai Negeri Sipil Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan untuk menjadi pelayan masyarakat yang profesional. Nilai-nilai dasar tersebut meliputi: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Kelima nilai dasar ini dapat diakronimkan menjadi ANEKA. II. Tahap Pembentukan Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan pengetahuan dasar tentang bagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dan bekerja untuk mencapai visi berbangsa dan bernegara. III. Tahap Pembentukan Sikap dan Perilaku Displin PNS Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan kemampuan menjaga dan meningkatkan sikap, kesehatan jasmani dan rohani, dan stamina kerja sebagai pelayan masyarakat. IV.Tahap Aktualisasi Kompetensi Tahap pembelajaran ini memfasilitasi peserta dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar, pengetahuan administrasi umum, disamping sikap, kesehatan jasmani dan rohani serta stamina kerja.Coaching dan Counselling selama tahap aktualisasi dilakukan melalui fasilitas e-learning

SUSUNAN MATA DIKLAT SETIAP TAHAP Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara Akuntabilitas; Nasionalisme; Etika Publik; Komitmen Mutu; Anti Korupsi.

FOKUS STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS PENYELENGGARAAN DIKLAT > TENAGA KEDIKLATAN > PROGRAM DIKLAT SARANA DAN PRASARANA DIKLAT SISTEM INFORMASI DIKLAT

Dr. Bambang Giyanto, SH, M.Pd P E N U T U P TERIMA KASIH ATAS PER-HATIAN ANDA; MOHON MAAF JIKA ADA KATA-KATA YANG KURANG BERKENAN; SAMPAI JUMPA LAGI Dr. Bambang Giyanto, SH, M.Pd