Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat Presentasi dan Diskusi Kementerian Kesehatan RI
Daftar Isi Latar Belakang 3 Prosedur Impor 6 Nilai Pabean 8 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi Daftar Isi Latar Belakang 3 Prosedur Impor 6 Nilai Pabean 8 Metode Nilai Transaksi 11 Metode Selain Nilai Transaksi 16 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri 23 Becton Dickinson Indonesia 2
Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Prosedur Impor Prosedur Impor
Prosedur Importasi Umum Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Prosedur Impor Prosedur Importasi Umum Dasar hukum: Undang-Undang Kepabeanan No. 10 tahun 1995 sebagaimana diubah oleh UU Kepabeanan No. 17 tahun 2006 Pungutan Impor Bea Masuk = Tarif BM x Nilai Pabean PPN = Tarif PPN x (Nilai Pebean + BM) PPh Impor = Tarif PPh x (Nilai Pabean + BM) * Terdapat Pungutan Impor lainnya yang tergantung dari jenis barang, seperti Cukai, Bea Masuk Tambahan, PPnBM
Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Nilai Pabean Nilai Pabean
1 2 3 Dasar Hukum Agreement on Implementation of Article VII of GATT Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Nilai Pabean Dasar Hukum 1 Agreement on Implementation of Article VII of GATT Diratifikasi UU No 7 Tahun 1994 2 UU No. 10 Tahun 1995 jo UU No 16 Tahun 1996 Tentang Kepabeanan 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 jo No. 34/PMK.04/2016 mengenai Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
Metode Nilai Pabean Nilai Pabean Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Nilai Pabean Metode Nilai Pabean Nilai Pabean Nilai pabean adalah nilai dari suatu barang impor yang diberitahukan oleh Importir pada pemberitahuan pabean impor dan ditetapkan oleh DJBC dengan metode tertentu berdasarkan Peraturan yang berlaku. Pada dasarnya nilai pebean adalah nilai transaksi suatu barang impor yang tercantum dalam invoice dengan term CIF. Nilai Transaksi Barang Identik Metode Deduksi Metode Fall- back (I- VI) Metode I Metode III Metode V Metode II Metode IV Metode VI Nilai Transaksi Barang Impor ybs Nilai Transaksi Barang Serupa Metode Komputasi
Metode Nilai Transaksi Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Metode Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi
Metode Nilai Transaksi Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Metode Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Metode I : Metode Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan Penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi atas barang impor (umumnya berdasarkan nilai invoice). Harga yang dibayar oleh pembeli (importer) kepada penjual (eksportir) Harga yang dibayar untuk barang yang dibeli Berupa barang yang diekspor ke dalam daerah pabean Harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar (sudah dibayar atau masih sebagai hutang)
Metode Selain Nilai Transaksi Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Metode Selain Nilai Transaksi Metode Selain Nilai Transaksi
Metode Selain Nilai Transaksi Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Metode Selain Nilai Transaksi Metode Selain Nilai Transaksi Metode II : Nilai Transaksi berdasarkan Barang Identik Metode III : Nilai Transaksi berdasarkan Barang Serupa Barang Identik merupakan barang yang identik secara fisik, karakter, kualitas dan reputasi. Barang tersebut juga dibuat di Negara yang sama oleh produsen yang sama atau berbeda. Persyaratan Metode II Tanggal BL dan AWB dan tanggal PIB barang identik harus sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya atau maksimal 30 hari sebelum atau sesudah dikeluarkannya BL atau AWB. Barang Serupa merupakan barang yang sama secara fisik, karakter, kualitas, fungsi dan reputasi. Barang tersebut juga dibuat di Negara yang sama oleh produsen sama atau berbeda tetapi memiliki perbedaan tipe. Persyaratan Metode III Tanggal BL dan AWB dan tanggal PIB barang identik harus sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya atau maksimal 30 hari sebelum atau sesudah dikeluarkannya BL atau AWB.
Metode Selain Nilai Transaksi Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Metode Selain Nilai Transaksi Metode Selain Nilai Transaksi Metode IV : Metode Deduksi Metode V : Metode Komputasi Penetapan nilai pabean berdasarkan harga per kuantiti di dalam Kawasan Pabean, barang identik dan serupa dengan kondisi tertentu dengan beberapa faktor deduksi. Faktor Pengurang Komisi; Biaya Transportasi (Freight); Assuransi; Keuntungan (Profit); Bea Masuk; Pajak Dalam Rangka Impor; G&A Expense dan biaya lain. Persyaratan Metode IV Tanggal BL dan AWB dan PIB barang identik harus sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya atau maksimal 30 hari sebelum atau sesudah dikeluarkannya BL atau AWB. Penetepan nilai pabean dilakukan dengan menghitung biaya elemen harga yang diperoleh dari nilai CIF (Cost, Insurance, Freight). Elemen-Elemen Biaya Biaya Bahan Baku; Biaya Produksi; Biaya Transportasi* Biaya umum (general expense); dan Keuntungan pemasok. Biaya transportasi termasuk biaya bongkar muat, cargo handling dan biaya asuransi.
Metode Selain Nilai Transaksi Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Metode Selain Nilai Transaksi Metode Selain Nilai Transaksi Metode VI : Metode Fall-back Metode Fall-Back menggunakan Metode Deduksi Metode IV Harga jual harus dari harga importir pertama Periode penjualan harus maksimal 30 hari sebelum dan sesudah tanggal pendaftaran PIB Harga per unit barang identik atau serupa harus berdasarkan angka penjualan terbesar Nilai Pabean = Harga Penjualan– Faktor Deduksi (Faktor deduksi berdasarkan informasi dari importir) Metode VI - IV Harga jual diperoleh dari wholesaler atau retailer Periode penjualan harus maksimal 90 hari sebelum dan sesudah tanggal pendaftaran PIB Harga per unit barang identik dan serupa berdasarkan harga wholesaler atau retailer Data berdasarkan bukti nyata dan terukur Nilai rata-rata akan digunakan apabila ada dua atau lebih data Nilai pabean ditetapkan berdasarkan factor multiplikator (Biaya PPJK: 5% dari CIF, Freight dan Asuransi: 5% dari CIF, Margin: 20% dari landed cost.
Flow Chart Pengujian Nilai Pabean Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Metode Selain Nilai Transaksi Flow Chart Pengujian Nilai Pabean
Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri
Tingkat Perdagangan EKSPORTIR Luar Negeri Indonesia Wholesaler Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Tingkat Perdagangan EKSPORTIR IMPORTIR Wholesaler Luar Negeri Indonesia Retailer Importir Orang yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Wholesaler Wholesaler adalah orang yang membeli barang untuk dijual kembali kepada pihak lain yang bukan end-user. Wholesaler pada umumnya mendapatkan harga pembelian yang lebih murah dibandingkan dengan retailer karena wholesaler membeli barang dalam jumlah besar. Retailer Orang yang membeli barang untuk dijual kembali dengan tingkat penjualan retailer. Retailer membeli barang dari wholesaler dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pembelian dari Importir ke wholesaler. Permendag 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Ditribusi Barang
Kondisi 2: Wholesaler/Distributor Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Penyesuaian Tingkat Perdagangan Penetapan nilai pabean dapat dilakukan secara fleksibel dengan menggunakan metode selain nilai transaksi apabila pelaku usaha berada di dalam posisi yang berbeda di dalam tingkat perdagangan dari kondisi sebelumnya. EKSPORTIR PT A IMPORTIR Wholesaler Retailer Kondisi 1: Principal EKSPORTIR IMPORTIR PT A Wholesaler Retailer Kondisi 2: Wholesaler/Distributor EKSPORTIR IMPORTIR Wholesaler PT A Retailer Kondisi 3: Harga Importir 100% Harga Distributor = 120% Harga Importir Harga Retailer = 144% Harga Importir
Implikasi Tingkat Perdagangan pada Nilai Impor Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Implikasi Tingkat Perdagangan pada Nilai Impor Gambaran Transaksi Sebelumnya Gambaran Transaksi Sekarang Contoh : Produk TUBE EDTA PLH 13X75 3.0 BLBLCE LAV EKSPORTIR Importir Wholesaler Luar Negeri Indonesia Harga IDR 1.344,27/Unit EKSPORTIR Importir Luar Negeri Indonesia Wholesaler Harga IDR 1.143,75/Unit IDR 1344,27/120% = IDR 1120,23 Pihak DJBC sebagai otoritas yang menguji kawajaran nilai pabean dengan menggunakan mekanisme dan database nilai pabean yang dimiliki, menyatakan bahwa perbedaan harga impor yang disebabkan oleh perbedaan Tingkat Perdagangan adalah harga yang wajar. DJBC menggunakan perbandingan antara nilai impor dan harga jual di dalam negeri
(Biaya setelah barang sampai di pelabuhan dalam daerah pabean) Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Tata Cara Penentuan Nilai Impor Pengujian kewajaran dengan Metode IV: Deduksi Kewajaran Nilai Impor ditentukan dari Harga Jual di dalam Daerah Pabean dari barang impor dengan mengurangkan faktor-faktor tertentu Faktor Pengurang* (Biaya setelah barang sampai di pelabuhan dalam daerah pabean) Komisi/ Keuntungan BM dan Cukai Freight PDRI Pengeluaran Umum Asuransi *harus didasarkan pada data dan bukti yang obyektif dan terukur
Tata Cara Penentuan Nilai Impor Rumus Metode IV: Deduksi Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Tata Cara Penentuan Nilai Impor Rumus Metode IV: Deduksi Nilai Pabean = Harga Jual – (Komisi/ Keuntungan + Pengeluaran Umum + Biaya Transportasi + Asuransi) 1 + Bea Masuk dan Cukai + Pajak + (Bea Masuk dan Cukai x Pajak) Harga Jual Harga jual tangan pertama per satuan barang di pasaran dalam Daerah Pabean dalam rupiah. Komisi atau Keuntungan dan Pengeluaran Umum Komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah Pabean. Biaya Transportasi Biaya transportasi yang timbul setelah pengimporan rupiah Asuransi Asuransi setelah pengimporan dalam rupiah Bea Masuk dan Cukai Persentasi Tarif Bea Masuk, Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, dan/ atau Cukai yang dikenakan terhadap barang yang dijual di pasaran dalam Daerah Pabean. Pajak dalam Rangka Impor Persentase tarif Pajak Dalam Rangka Impor meliputi PPN dan/ atau PPnBM dan/atau PPh.
Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Tata Cara Penentuan Nilai Impor Pengujian kewajaran dengan Metode VI: Fall-back dengan Fleksibilitas Deduksi Contoh PT ABC melakukan impor dari Hongkong tanggal 5 Januari 2010 dengan uraian barang berupa AC Split. Nilai invoice sebesar CIF HKD 1,250.67, Klasifikasi 8415.10.00.00 dengan tariff bea masuk 10%, PPn 10% dan PPh 2.5% Pejabat Bea Cukai mengambil data barang identik yang dijual pada tanggal 5 Januari 2010 di Wholesaler dengan harga grosir IDR3.199.000 per unit. Metode Pengulangan (fall-back) menerapkan fleksibilitas beberapa ketentuan pada metode sebelumnya. Untuk metode Deduksi, fleskibilitas diterapkan pada unsur pengurang: Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan 5% dari CIF Keuntungan dan pengeluaran umum sebesar 20% dari landed cost Transportasi dan asuransi ditentukan 5% dari CIF
Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Tata Cara Penentuan Nilai Impor Pengujian kewajaran dengan Metode VI: Fall-back dengan Fleksibilitas Deduksi Tata Cara Penghitungan Tata cara penghitungannya adalah sebagai berikut: Harga jual produk pada tingkat Importir Harga Importir =IDR 3.199.000/120% = IDR 2.655.170 b. CIF = Harga Importir*) Faktor Multiplikator Harga Importir*) termasuk Bea Masuk, Cukai, Pajak Impor dan biaya lain termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri. Lihat table 3) Nilai pabean yang wajar CIF = Harga Importir CIF = 2.655.170 = HKD 1.362,60 1.948,60
Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Metode Selain Nilai Transaksi Metode Nilai Transaksi Nilai Pabean Prosedur Impor Latar Belakang Daftar Isi -1 Pengujian Kewajaran Nilai Impor berdasarkan Harga Penjualan Dalam Negeri Terima kasih