INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Advertisements

Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
Peluang BKM pasca UU Desa
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS USAHA DAN PENDAPATAN ABDUL SALAM DIREKTORAT PENGAWASAN BPR BANK INDONESIA Dipaparkan pada Rapat.
Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan
o j k Otoritas jasa keuangan
PROBLEMATIKA PENATAAN SISTEM KELEMBAGAAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN
Disusun oleh: Trika Novan Rachmadi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
MAD SOSIALISASI PENGAKHIRAN PNPM-MPd TA. 2014
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
STRATEGI OPTIMALISASI ASET
dan Peraturan Pelaksanaannya
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
MODEL PENGELOLAAN PNPM MANDIRI PERDESAAN PASCA PROGRAM
Kementerian Koperasi dan UKM
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM)
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
TANTANGAN DAN HAMBATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM DI DAERAH   Dr. H. Suroto, S.E., M.M. Aktivis dan.
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
PEREKONOMIAN INDONESIA
By : Koperasi By :
PROSES PEMBENTUKAN BADAN HUKUM DAPM
DANA AMANAH MASYARAKAT
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PUAP-2010
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
PENDAMPINGAN.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
S E L A M A T D A T A N G.
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
By : Koperasi By :
RAPAT KOORDINASI ULP DAN POKJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR
Otoritas Jasa Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MEMBANGUN KELOMPOK KUNCI MEBERDAYAKAN MASYARAKAT
STRUKTUR PERMODALAN KOPERASI
Nama: M. Maghfur Lahir: Madiun, 02 Nopember 1981 Istri: 1 Anak: 1. Tsabita Aula Ramadhani : 2. Menunggu??? Telp:
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013.
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
REGULASI UPDB Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Kabupaten Tangerang Peraturan Daerah Kabupaten.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN Direktorat Penanggulangan Kemiskinan

Apa itu DAPM Merupakan transformasi pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri sehubungan dengan telah berakhirnya Program PNPM Perdesaan. Transformasi diperlukan untuk menghindari kerancuan dan atau persamaan dengan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Merupakan sumber/skema pembiayaan keuangan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat miskin.

Aset DAPM Aset DAPM berasal dari BLM PNPM Mandiri merupakan hibah kepada masyarakat melalui mata anggaran Bantuan Sosial (Bansos); Dengan Mata Anggaran Kegiatan (MAK) Bansos (57), Artinya, dana tersebut telah diserahkan oleh Negara kepada masyarakat penerima dana hibah. dan berdasarkan pengaturan tentang Bansos (PMK No 81 tahun 2012), sebagai aturan yang dijadikan dasar penyaluran dana tersebut, Bansos yang sudah diberikan tersebut TIDAK UNTUK (Pasal 4 ayat 6 huruf a dan b): dikembalikan kepada pemberi bantuan dan diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial; Dengan demikian Aset DAPM tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain termasuk Desa sekalipun.

UNIT EKONOMI/ KEUANGAN Bentuk DAPM DAPM Model Bisnis DAPM UNIT EKONOMI/ KEUANGAN UNIT SOSIAL UNIT USAHA LAIN-LAIN Unit Ekonomi/Keuangan: Unit kegiatan berpusat pada layanan keuangan, khususnya simpan/pinjam, dan dapat dikembangkan untuk jasa keuangan lainnya dalam jangka panjang. Unit Sosial : Unit kegiatan yang berpusat pada pelayanan dana sosial untuk memenuhi kebutuhan sosial lainnya. Unit Usaha lain-lain : Unit kegiatan yang berpusat pada pengembangan usaha ekonomi lainnya dan layanan usaha diluar jasa keuangan.

UNIT EKONOMI/ KEUANGAN Transformasi DAPM DAPM PNPM MANDIRI BKAD UPK BKAD Model Bisnis DAPM UPK UNIT EKONOMI/ KEUANGAN UNIT SOSIAL UNIT USAHA LAIN-LAIN KEGIATANFISIK/ INFRASTRUKTUR KEGIATAN EKONOMI KEGIATAN SOSIAL

Kerangka Pengembangan DAPM VISI: Menjadi lembaga keuangan mikro hibrida (ekonomi, sosial) yang melayani dan memberdayakan masyarakat miskin, serta beroperasi secara legal dan berkelanjutan MISI: Mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan dasar, mencakup simpanan, pinjaman, dan edukasi keuangan Mengoptimalkan sumber daya yang sudah ada di masyarakat, antara lain dari dana bergulir PNPM Mandiri Mendukung pengembangan kehidupan berkelanjutan dalam kerangka penanggulangan kemiskinan STRATEGI LEGALITAS: Pilihan badan hukum (PBH, Koperasi, PT. LKM) Peran K/L terkait, OJK & Pemda dalam pengawasan, pembinaan, perlindungan aset, kelanjutan pelayanan AKUNTABILITAS: Sistem Informasi Manajemen Kinerja keuangan dan sosial DAPM Penerapan full- cost accounting Mekanisme evaluasi dan audit PROFESIONALISME: Penguatan kapasitas (hard & soft skill) Sertifikasi kompetensi pengelola DAPM Skema insentif Tata kelola dan code of conduct SUSTAINABILITAS: Kerjasama, kemitraan  linkage Membangun rasa memiliki masyarakat Public campaign Konsep Pengawasan kelembagaan & industri

Tujuan Pembadanhukuman DAPM Melindungi aset dana bergulir (pasca) PNPM serta menghindari potensi konflik di masyarakat akibat ketidakjelasan status aset tersebut. Mendorong dan memberikan dukungan bagi masyarakat dalam pengelolaan DAPM secara legal, profesional, akuntabel dan berkelanjutan. Menjamin penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat miskin (financial inclusion).

Apa yang Dibadanhukumkan PBH DAPM Model Bisnis DAPM PBH Koperasi Simpan Pinjam Koperasi LKM PT LKM atau UNIT SOSIAL UNIT USAHA LAIN-LAIN UNIT EKONOMI/ KEUANGAN

Dasar Hukum Pembadanhukuman Surat Menko Kesra No. 827/MENKO/KESRA/2014 tanggal 31 Januari 2014 memutuskan pemilihan Badan Hukum DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu: (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas (PT). Surat Dirjen PPMD No. 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, huruf E, angka 3, butir e, “Pengaturan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan pengelolaan dana bergulir berpedoman pada peraturan perundang-undangan” .

Langkah Pembadanhukuman DAPM Diseminasi DAPM di tingkat Kecamatan Diseminasi DAPM di tingkat Desa Diseminasi DAPM di tingkat Dukuh Musyawarah Masyarakat di tingkat Desa Pembadanhukuman DAPM Musyawarah Masyarakat di tingkat Kecamatan Pembadanhukuman DAPM Pendaftaran Badan Hukum DAPM Pembentukan Tim Inventarisasi Aset UPK melakukan Inventarisasi Verifikasi dan Validasi Aset oleh Tim Inventarisasi Aset

Contoh Posisi Modal DAPM dalam Koperasi LKM (Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat) Milik Milik Orang Perorangan (terbuka untuk seluruh masyarakat kecamatan Masyarakat Kecamatan (Bukan Perorangan) Modal Koperasi LKM Simpanan Pokok + Simpanan Wajib + Hibah Untuk menghindari kepemilikan individu anggota pendiri Agar masyarakat miskin dapat menjadi anggota koperasi, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebaiknya ditetapkan bernilai kecil Dan apabila Koperasi LKM dibubarkan/dilikuidasi dana DAPM tidak hilang

Kekuatan dan Potensi DAPM Salah satu Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan RPJMN 2015- 2019 adalah Pengembangan dan penyempurnaan pola pengelolaan lembaga keuangan mikro, termasuk bentukan program-program pemberdayaan masyarakat serta melakukan konsolidasi dan sinkronisasi lembaga keuangan mikro dalam skema pembiayaan keuangan dan memperbaiki kerangka regulasi pengembangan lembaga keuangan mikro, termasuk yang dikelola oleh masyarakat seperti DAPM. 36% masyarakat miskin mengandalkan pinjaman dana bergulir PNPM (DAPM) sebagai sumber utama kredit /pinjaman (Sumber BPS: Susenas 2014). DAPM memiliki aset dengan nilai sangat besar dan terus berkembang ( Rp. 11 Triliun ) BKAD dan UPK sebagai pengelola DAPM secara kelembagaan sangat kuat dan terbukti berhasil mengembangkan DAPM. Dengan pembadanhukuman, maka peluang pengembangan DAPM dalam jangka panjang akan lebih terbuka dan lebih luas , tidak hanya simpan pinjam tetapi juga dapat meliputi fee-based services, serta penerima dan pengelola dana hibah dari pemda (UU No 23/2014), serta kerja sama/kemitraan dengan pihak lainnya .

TERIMA KASIH