00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : 54006 (3) Persiapan Implementasi IoT di Ruang Public (ditinjau dari sisi Undang-undang) 12 Desember 2015 Dosen : DR IR Iwan Krisnadi MBA (NIDN: 0010085204) Fakultas Magister Teknik Elektro Kode Kelas : B21546BA Presentasi Kelompok
Persiapan Implementasi IoT di Ruang Public (ditinjau dari sisi Undang-undang) Dosen : DR. Ir. Iwan Krisnadi, MBA Disusun Oleh: Kelompok-1 Ronny Laode Aksah 55414120040 Irawan Eka Surya 55414120002 Gunawan Osman 55414120012 Sirep Purwanti 55414120023
Table of Contents 1. Latar Belakang 2. Masalah 3. Metodologi 4. Teori 5. Pembahasan 6. Kesimpulan & Rekomendasi 7. Daftar Pustaka
Latar Belakang Teknologi komunikasi saat ini telah mengalami kemajuan yang cukup pesat, salah satunya mengenai media komunikasi yang digunakan. Secara konvensional, teknologi komunikasi menggunakan kabel sebagai media untuk pengiriman dan penerimaan informasi. Namun, saat ini teknologi komunikasi tidak hanya secara konvensional melainkan juga telah berkembang menjadi komunikasi nirkabel. Komunikasi nirkabel adalah komunikasi tanpa kabel.
“Sometimes these activities will be virtual activities, or even include the use of avatars or robots. Many outputs and displays for users may be holographic. Credit cards should disappear and biometrics like voice or retinas will provide safe access to buildings, ATMs, and transportation systems.” A. Stankovic John, ‘‘Research Directions for the Internet of Things,’’ IEEE, 2014.
Masalah A fundamental problem that is pervasive in the Internet today that must be solved is dealing with security attacks. Security attacks are problematic for the IoT because of the minimal capacity “things” (devices) being used, the physical accessibility to sensors, actuators and objects, and the openness of the systems, including the fact that most devices will communicate wirelessly. The security problem is further exacerbated because transient and permanent random failures are commonplace and failures are vulnerabilities that can be exploited by attackers. W. Xu, W. Trappe, Y. Zhang, T. Wood, The Feasibility of Launching and Detecting Jamming Attacks in Wireless Networks, Proc. of MobiHoc, 2005. pp. 46-57.
Penyebab gangguan pada IoT Hacking (penyusup) Aktivitas illegal yang dilakukan untuk memasuki sebuah sistem jaringan komputer dengan tujuan membuat sesuatu yang baru dengan cara mengubah, mencuri informasi tanpa didukung oleh tanggungjawab. Cracking (Peretas) Aktivitas illegal yang dilakukan untuk memasuki sebuah sistem jaringan komputer dengan tujuan merusak dan pastinya tanpa tanggungjawab. Vandalisme(Kekerasan fisik) Perusakan fisik terhadap perangkat jaringan komputer dengan tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Stolen (pencurian) Pencurian secara fisik dilakukan dan mengakibatkan fungsi jaringan terganggu.
METODOLOGI PENELITIAN 1. Studi Kasus Utrecht central station hack - subtitled.mp4 http://www.v3.co.uk/v3-uk/news/2415821/fbi-investigates-fibre-cable-cutting-vandalism 2. Studi Literatur.
Teori Apa itu IoT ? IoT kepanjangan dari Internet of Things. 2Intel IoT -- What Does The Internet of Things Mean.mp4 Internet of Thing didefinisikan sebagai cara bekerja baru independent yang terhubung bersama ke Internet di mana suatu alat yang berada di sekitar kita akan bekerja secara online dengan mengambil data input dari perangkat lain dan dapat memberikan data output juga yang akan digunakan oleh perangkat lain. Perangkat IoT juga dapat memberikan input untuk perangkat Smart Gadget agar dapat berinteraksi dengan user.
Cara Kerja Internet of Things yaitu dengan memanfaatkan sebuah argumentasi pemrograman yang dimana tiap-tiap perintah argumennya itu menghasilkan sebuah interaksi antara sesama mesin yang terhubung secara otomatis tanpa campur tangan manusia dan dalam jarak berapa pun.Internetlah yang menjadi penghubung di antara kedua interaksi mesin tersebut, sementara manusia hanya bertugas sebagai pengatur dan pengawas bekerjanya alat tersebut secara langsung.
Persiapan Implementasi IoT Pemerintah Lisensi = Lisensi penggunaan Spektrum Frekuensi Undang-Undang = Membuat undang-undang yang melindungi penggunaan IoT. Vendor Infrastruktur = Menyiapkan infratruktur pendukung agar perangkat dapat saling terhubung Masyakarat Pengetahuan = Diberikan edukasi bahwa dengan IoT, akan lebih mempermudah dalam beraktifitas sehari-hari.
Pembahasan Apakah UU ITE 2008 mampu melindungi implementasi IoT terhadap gangguan lingkungan? Pengendalian terhadap hacking Pasal 30 : (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, dan /atau menjebol sistem pengamanan.
Undang-Undang ITE 2008 Sangsi : Pasal 46 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Undang-Undang ITE 2008 Sangsi: Pasal 52 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga. (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
KUHP Bab XXII: Pencurian Pasal 362 Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 363 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian ternak; pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
KUHP Bab XXII: Pencurian Pasal 363 pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 365 Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
KUHP Bab XXII: Pencurian Pasal 365 jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Apa yang belum dilindungi/diatur? Penyedia infrastruktur fisik Interconnection Network operation and controller
KESIMPULAN IoT tidak dapat di terapkan di Indonesia apabila belum ada payung hukumnya. Dibutuhkan perangkat-perangkat terstandarisasi yang sesuai dengan spesifikasi
REKOMENDASI 1. Dibutuhkan undang-undang ICT yang mengatur konvergensi dan IoT
Daftar Pustaka 1. W. Xu, W. Trappe, Y. Zhang, T. Wood, The Feasibility of Launching and Detecting Jamming Attacks in Wireless Networks, Proc. of MobiHoc, 2005. pp. 46-57. 2. A. Stankovic John, ‘‘Research Directions for the Internet of Things,’’ IEEE, 2014. 3. ISLAM S. M. RIAZUL, KWAK DAEHAN, ‘‘The Internet of Things for Health Care: A Comprehensive Survey,’’ IEEE Access, 4 June 2014. 4. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008. 5. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tahun 1958. 6. Website Youtube..