Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan Disusun Oleh: Lila Pratiwi 1610110190 Semester 2/SA-5
1. Perusahaan Perseorangan Usaha ini dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan . Kebaikan: Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan. Keburukan: Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. 2. Firma (Fa) Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha , dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan di bagi bersama-sama , demikian juga jika menderita kerugian. Ketentuan mengenai Firma diatur di dalam Pasal 16 KHUD yang diperkuat dengan Pasal 16&18 KUHP.
3. Perseroan Komanditer (CV) Perseroan terbatas atau commanditaire vennootschaap (CV), dinyatakan menurut Pasal 19 KUHD, ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia mempimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan itu. Keanggotaan dalam CV: - Sekutu Pimpinan - Sekutu Rahasia - Sekutu Terbatas - Sekutu Senior - Sekutu Diam - Dormant Kelebihan CV:- Pendiriannya relatif mudah - Kemampuan manajemennya lebih besar Keburukan CV: - Kelangsungan hidupnya tidak menentu - Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
4. Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, di mana tiap sekutu/persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Jenis-jenis perseroan terbatas: - PT Tertutup - PT Kosong - PT Terbuka - PT Asing 5. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO) PERSERO adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya persero adalah mencari keuntungan dan memberi pelayanan pelayanan kepada umum. Modal pendirian persero berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
6. Perusahaan Negara Umum (PERUM) Tujuan dari PERUM yaitu mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI no. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bawa kegiatan usaha PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya disebut jasa vital. Pihak swasta diperbolehkan menanamkan modalnya pada PERUM meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh pemerintah. PERUM dipimpin oleh suatu Direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata. Contoh PERUM: - Perum Damri - Perum Pegadaian - Perum Peruri - PNRI ( Percetakan Negara RI ) - Perum Perhutani
7. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) PERJAN adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Kegiatan usaha perjan ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat atau untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan pula segi efisiensinya. Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen atau Direktorat Jenderal. Seluruh karyawannya berstatus pegawai negeru. Perjan mempunyai hubungan hukum publik, yaitu apabila terjadi persengketaan makan perjan berkedudukan sebagi pemerintah. Contoh Perjan: -Perjan Kereta Api - Perjan Pegadaian - Perjan TVRI - Perjan RRI
8. Perusahaan Derah (PD) Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modal/sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan perusahaan daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerahnya. Kepengurusan perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pemimpin Perusahaan perusahaan Daerah (BAPIPPDA, tetapi diserahkan kepada Gubenur/Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no.18/1969. Contoh Perusahaan Daerah: -PD. Anek Tambang dan Energi - PDAM
9. Koperasi Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Koperasi melandaskan kegiataanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekkonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Landasan dari Pelaksanaan Koperasi Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967: 1. Landasan Idiil yaitu Pancasila 2. Landasan Struktural yaitu UUD 1945 3. Landasan Mental yaitu setia kawan dan kesadaraan pribadi
Prinsip Pelaksanaan Koperasi 1. Swadaya 2. Swakerta 3. Swasembada Fungsi Koperasi Indonesia Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia. Contoh Koperasi Koperasi Indoensia Koperasi Siswa Koperasi Syariah
Bentuk-bentuk Perusahaan Lain 1. Joint Venture 2. Trust 3. Holding Company 4. Sindikat 5. Kartel 6. Yayasan 7. Perusahaan Asuransi 8. Leasing 9. Franchising 10. Perusahaan Modal Ventura