HUKUM PERDATA I
Silabi 1. Pengantar Hukum Perdata 1. 1 Istilah & pengertian 1 Silabi 1. Pengantar Hukum Perdata 1.1 Istilah & pengertian 1.2 Luas lapangan hukum perdata materiil 1.3 Hukum perdata materiil Indonesia 1.4 Sumber-sumber hukum perdata tertulis 1.5 Sejarah terjadinya KUHPerdata (BW) 1.6 Berlakunya KUHPerdata (BW) di Indonesia 1.7 Sistematika KUHPerdata (BW) 2. Hukum Orang 2.1 Hukum : hak & kewajiban perdata 2.2 Subyek hukum 2.3 Domisili 2.4 Catatan Sipil
3. Hukum Keluarga 3. 1 Perkawinan 3. 2 Harta Perkawinan 3 3. Hukum Keluarga 3.1 Perkawinan 3.2 Harta Perkawinan 3.3 Putusnya Perkawinan 4. Hukum Benda Berlakunya KUHPerdata Buku II sesudah UUPA 4.1 Tempat & pengaturan hukum benda 4.2 Sistem pembagiannya 4.3 Benda & hak kebendaan 4.4 Hak milik (Eigendom) 4.3 Hak menguasai (Bezit) 5. Hukum Perikatan 5.1 Tempat pengaturan & sistemnya 5.2 Sumber perikatan 5.3 Unsur-unsur perikatan 5.4 Jenis-jenis perikatan 5.5 Ketentuan umum dalam hukum perikatan 5.6 Berakhirnya perikatan
LITERATURE 1. Achmad Ichsan LITERATURE 1. Achmad Ichsan : Hkm Perdata I, Pembimmbing Masa, Jakarta 2. Subekti : Pokok2 Hkm Perdata, Intermasa, Jakarta 3. Sri Soedewi M. Sofwan : Hkm Benda, Fak. Hkm UGM, Yogyakarta 4. Saidus Syahrar : UUD Perkawinan & Masalah Pelaks. Ditinjau Dari Segi Hukum 5. Wirjono Prodjodikoro : Asas2 Hkm Perjanjian, Sumur, Bandung 6. M D Badrulzaman : KUHPerdata III : Hkm Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung 7. Boedi Harsono : UUPA : Bag. I, Jambatan 8. Wanijek Saleh : Hkm Perkawinan Indonesia, Galia, Jakarta 9. Riduan Syahrani : Seluk Beluk & Asas2 Hkm Perdata, Alumni, Bandung
I. Pengantar Hukum Perdata
1.1. Istilah dan Pengertian Hukum Perdata Klasifikasi Hukum: Hukum Publik : Hkm Pidana, HTN, Hkm Administrasi Negara Hukum Privat yakni Hkm Perdata : Hukum Perdata a. Hukum Perdata Material ??? - KUHPerdata (BW) - KUHD (WVK) - Hukum Adat - Hukum Perdata Islam b. Hukum Perdata Formal ??? - HIR (Hierziene Inlandsch Reglemen) - RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) - Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)
Pengertian Hukum Perdata Materil: Prof Subekti Sgl hk pokok yg mengatur kepent2 perseorangan Prof Sri Soedewi Masjhoen sofwan Hk yg mengatur kepent atr warga ngr perseorangan yg satu dg warga ngr perseorangan yg lain Riduan Syahrani Hukum yg mengatur hub hk atr org yg satu dg org yg lain di dlm masy yg menitikberatkan kpd kepent perseorangan (pribadi) Kesimpulan : “Hukum Perdata adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari”
Unsur-unsur Hukum Perdata Adanya Peraturan Hukum(Rule of Law) Adanya Hubungan Hukum( Legal Relation) Adanya Unsur Orang (Persoon)
Hubungan Biasa: - bersifat hubungan sosial antar persoon - tidak ada pengaturannya secara hukum - tidak memiliki akibat hukum - perbuatannya tidak dapat dituntut secara hukum Hubungan Hukum: - hubungan yang terjadi telah diatur oleh hukum - menimbulkan adanya akibat hukum yang berupa hak dan Kewajiban - dapat dituntut secara hukum
1.2 Luas Lapangan Hkm Perdata Materiil di Indonesia Berdasar ruang lingkupnya: 1. Hk Perdata dlm arti sempit Mencakup hnya hk perdata dalam BW (KUHPerdata) 2. Hk Perdata dlm arti sempit Mencakup bahan hk perdata yg termuat dalam BW (KUHPerdata), KUHDagang (WvK), besrta sejumlah UU lainnya sbg UU Tambahan Hubungan yg muncul : Lex Specialis Derogat Legi Generali ?????
1. 3 Hukum Perdata Materiil Indonesia Bersifat pluralisme 1.3 Hukum Perdata Materiil Indonesia Bersifat pluralisme ??? - Hukum Perdata Barat - Hukum Perdata Adat - Hukum Perdata Islam
1.4 Sumber Hukum Perdata Sumber dlm arti formal: Asal: Hk perdata dr Belanda Sumber dlm arti materil Tempat di temukannya :
1.5 Sejarah Terjadinya KUHPerdata (BW) Hkm Romawi (Corpus Juris Civilis) Hkm Prancis (Code Napoleon memuat Hkm Privat : Code Civil & Code de Commerce) Hkm Belanda Sewaktu dikuasai Prancis (1806-1813) 1814 dimulai kodifikasi berdasarkan kodifikasi MR. J. M Kemper (Ontwerp Kemper) meninggal 1824 Dilanjutkan Nikolaiterealisasi 6 Juli 1830 Terbentuk dua kodifikasi (BW & WvK) diberlakukan mulai 1 Oktober 1838
Kodifikasi BW (KUHPerdata) di Indonesia 31 Oktober 1837, Mr. C. J Kodifikasi BW (KUHPerdata) di Indonesia 31 Oktober 1837, Mr. C. J. Scholten van Oud Haarlem bersama Mr. A. A. Van Vloten & Mr. Meyer (diganti Mr. J. Schneither & Mr A. J. van Nes) 30 April 1847 kodifikasi diumumkan melalui Staatsblad 1847 No. 23 & berlaku Januari 1948 Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Psl 2 aturan peralihan UUD 1945 BW (KUHPerdata) tetap berlaku Era reformasi setelah amandemen, Psl 1 aturan peralihan, menyatakan tetap berlaku
1.6 Berlakunya BW (KUHPerdata) di Indonesia Politik Hkm Belanda : - 163 IS Pembagian Gol. Penduduk ??? - 131 IS Pembag. Gol. Hkm (terkait Asas Konkordansi) ??? Jaman Penjajahan Jepang Psl 3 UU No. 1/1942 Jaman Kemerdekaan Konstitusi RIS Ps II Aturan Peralihan UUD 45 Ps 192 Konstitusi RIS Ps 142 UUDS 1950 Ps II Aturan Peralihan UUD 45 Ps I Aturan Peralihan UUD Amandemen KEKOSONGAN HKM ???
Penggolongan Penduduk Berdasar Pasal 163 IS Golongan orang Eropa Golongan orang Bumi Putra Golongan orang Timur asing Politik Hukum Hindia Belanda ( Pasal 131 IS ) Hukum Perdata dan Dagang,Hukum Pidana dan Hukum acaranya disusun dalam Kodifikasi; Hukum Untuk Golongan Eropa dianut asas konkordasi; Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing jika kebutuhan kemasyarakatannya menghendaki,hukum untuk golongan Eropa dapat diberlakukan; Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri pada hukum untuk golongan Eropa; Untuk golongan Indonesia asli berlaku hukum adat mereka (termasuk di dalamnya Hukum Islam)
Penundukan Diri Penundukan diri pada seluruh Hukum Eropa Penundukan pada sebagian hukum Eropa Penundukan diri untuk suatu perbuatan hukum tertentu Penundukan diri secara diam-diam
Kedudukan KUHPerdata (BW) Sekarang Pendapat para pakar hukum : 1 Kedudukan KUHPerdata (BW) Sekarang Pendapat para pakar hukum : 1. Sebagai Wetboek 2. Sebagai Rechtboek Sekarang apakah KUHPerdata (BW) Masih Utuh Berlaku ?????
Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1963 Tentang beberpa pasal dalam KUHPerdata yang dinyatkan tidak berlaku : Pasal 108 dan 110 KUHPerdata tentang kewenangan wanita kawin (Istri) untuk melakukan perbuatan hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan harus dengan ijin dan kuasa dari suami ( Dalam UU No. 1 tahun 1974 Istri adalah Cakap) Pasal 284 ayat 3 KUHPerdata mengenai pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Pengakuan anak tidak berakibat putusnya hubungan hukum antara ibu dan anak (lembaga pengakuan anak luar kawin sudah tidak dikenal dalam UU No.1 tahun 1974) Pasal 1579 KUHPerdata yang menentukan dalam hal sewa-menyewa barang,pemilik barang tidak dapat menghentikan perjanjian sewa menyewa dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya,kecuali apabila pada waktu membuat perjanjian diperjanjikan. Pasal 1238 KUHPerdata bahwa pelaksanaan perjanjian hanya dapat dimintakan di muka hakim,apabila gugatan didahului dengan tagihan tertulis (somasi) Pasal 1460 KUHPerdata tentang risiko dalam jual beli,bahwa sejak kata sepakat risiko beralih pada pembeli sekalipun barang belum diserahkan.
1.7 Sistematika Hukum Perdata Empat unsur Ciri Kodifikasi Hukum: Meliputi bidang hukum tertentu; Tersusun secara sistematis; Memuat materi hukum yang lengkap dan komprehensif; Penerapannya memberikan penyelesaian yang tuntas.
Sistematika Hukum Perdata Menurut BW 1. Hk Orang 2. Hk Benda 3. Hk Perikatan 4. Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Ilmu Pengetahuan Hk Orang Hk Keluarga Hk Harta Kekayaan (benda dan perikatan) Hk Waris
TERIMA KASIH Nama. : RORRY PRAMUDYA, S. H. , M. H. Phone TERIMA KASIH Nama : RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H. Phone : 085248289131 Email : pmih.rory@gmail.com