Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MATERI 7 YAYASAN.
Pajak Penghasilan Final
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
BAHAN KULIAH YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
KOPERASI DAN YAYASAN.
Badan Usaha Dagang. Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
Hak atas Kekayaan Intelektual
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
Hak Desain Industri Miko Kamal
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pajak Penghasilan Final
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
YAYASAN.
Pengurus Yayasan.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. KEKAYAAN YAYASAN Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Ketentuan Umum Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud di atas , kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; wakaf; hibah; hibah wasiat; dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. Kekayaan Yayasan dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.

Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kegiatan Usaha Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Larangan Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Pengecualian Pengecualian atas ketentuan tersebut di atas, dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan : bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.

Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha yang didirikan Yayasan.

Terima Kasih Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. dwmuhammad@yahoo.com danangwahyu@umy.ac.id 081328121727