ZAKAT FITRAH
Pengertian Zakat Fitrah Zakat Fitrah, adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal. Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal. Hukum Zakat Fitrah Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Dalilnya adalah : 1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari) 2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)
Niat Zakat Fitrah Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah.
Syarat wajib zakat fitrah Syarat wajib zakat fitrah ada tiga: Pertama, islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin(HR. Bukhari)
Syarat wajib zakat fitrah Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
Syarat wajib zakat fitrah Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari). Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.
Siapa Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah? Zakat fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya.Berdasarkan hadis Ibn Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari) Orang yang wajib membayar zakat fitr adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Jika seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitr, maka ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitrah. Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.” (HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835) Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitr untuknya. Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.
Apakah Janin Wajib Dizakati? Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban zakat fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan. (Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah) Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitrah hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”
Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? Mengeluarkan zakat Fitrah, ada tiga waktu: Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi) Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal. Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).” (HR.Bukhari) Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut. Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud) Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.
Apa Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah? Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata: “Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah satu sha’ dari makanan.” Lalu berkata Abu Said: “makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma.” (HR.Bukhari:1439) Adapun mengeluarkan zakat fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan: Hadits- hadits yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok,bukan makanan yang lain, bukan barang, dan bukan pula uang. Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham , tidak seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan zakat fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan dirham diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, telah menerangkannya. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: “Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya,pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata’aala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya.” (Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin: 18/280) Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya.
Ukuran Zakat Fitrah Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha’. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu: “Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, satu sha’ dari makanan.”(Muttafaq alaihi) Satu sha’ itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu A’lam. Siapa Mustahiq (yang berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah? Zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitr. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.” (HR.Bukhari) Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin, maka dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh mengambilnya. Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitrah? Dalam membagikan zakat fitr, bisa dilakukan dengan dua cara: 1. Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya. 2. Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr). Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.