STRATEGI IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PENGADAAN TANAH DI PT PLN (PERSERO)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Advertisements

REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
MENURUT HUKUM INDONESIA
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
HUKUM BENDA MILIK NEGARA II
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
IMPLEMENTASI KNOWLEDGE SHERING
Materi-11 PENGADAAN TANAH
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
APPRAISAL CONTRACT (PENILAIAN JAMINAN)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
Penghapusan Piutang Negara
Segi Hukum Kartu Kredit
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HAK-HAK ATAS TANAH.
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
HAK MILIK.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
TUGAS PRODUCTION PLANNING & INVENTORY PLANNING RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK PT PLN (PERSERO) TAHUN
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Presented by: Cempaka Paramita,
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
HAK MILIK.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH..
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

STRATEGI IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PENGADAAN TANAH DI PT PLN (PERSERO) OLEH : WILUYO KUDWIHARTO

KEDUDUKAN PLN DALAM PENGADAAN TANAH PLN adalah Badan Hukum yang berbentuk Perseroan PLN masuk dalam kategori “Instansi” yang memerlukan pengadaan tanah, apabila tanah yang diperlukannya adalah untuk “kepentingan umum” dan berdasarkan “penugasan” dari Pemerintah Apabila PLN akan mengadakan tanah untuk pembangunan, walaupun peruntukannya masuk dalam kategori kepentingan umum, namun apabila tanpa penugasan Pemerintah maka PLN tidak dapat menggunakan mekanisme dan fasilitas UU No. 2 Tahun 2012 jo Perpres 71 tahun 2012

DASAR HUKUM PENGADAAN TANAH UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Agraria UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepdir PT PLN (Persero) Nomor : 0289.K/DIR/2013 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Penyediaan Tenaga Listrik, Biaya

TAHAPAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (UU No. 2 Th. 2012) Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Penyerahan Hasil

TAHAPAN PERENCANAAN Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, yang didasarkan pada : Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi ( Dlm hal yg memerlukan adalah Instansi) Studi Kelayakan (Survei ekonomi, Kelayakan Lokasi, analisis biaya, perkiraan nilai tanah dan Dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul)

TAHAPAN PERSIAPAN Instansi yang memerlukan tanah bersama Pemerintah Provinsi berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah melaksanakan : Pemberitahuan rencana pembangunan; Pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan Konsultasi publik rencana pembangunan

TAHAPAN PELAKSANAAN Pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan susunan keanggotaan yang berunsurkan paling sedikit : Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah dilingkungan Kantor Wilayah BPN; Kepala Kantor Pertanahan pada lokasi pengadaan tanah; Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang membidangi urusan pertanahan; Camat setempat pada lokasi pengadaan tanah; dan ; Lurah/Kades pada lokasi pengadaan tanah

TAHAPAN PENYERAHAN HASIL Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Kepala Kantor Wilayah BPN) menyerahkan hasil pengadaan tanah berupa bidang tanah dan dokumen pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah disertai data pengadaan tanah. Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

PENGADAAN TANAH SKALA KECIL Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak

PENGGUNAAN TANAH DI SUB SEKTOR KETENAGALISTRIKAN Pasal 30 UU No. 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan : Penggunaan tanah oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada Pemegang Hak Atas Tanah; Ganti Rugi Hak Atas Tanah : Untuk tanah yang dipergunakan langsung (untuk Pembangunan Pembangkitan, Gardu Induk dan tapak Menara Transmisi) Kompensasi : Untuk penggunaan tanah secara tidak lansung (Untuk lintasan jalur transmisi).

STRATEGI YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PROSES PENGADAAN TANAH Selalu ikuti peraturan jangan terpengaruh oleh tekanan. Bila ragu tentang suatu masalah tanyakan kepada yang lebih tahu. Jangan mengeluarkan dana kalau tidak ada peraturannya. Apabila mengetahui ada yang tidak beres dalam proses pembebasan tanah sebaiknya dibatalkan saja atau dikonsultasikan ke Kejaksaan. Memakai Harga Taksiran dari Lembaga Idependen sebagai dasar untuk musyawarah harga Yakinkan bahwa dana akan diterima utuh kepada yang berhak Usahakan pembayaran melalui transfer bank

Contoh Pengadaan Tanah Melalui Proses Ruislaag NAMA PROYEK PLTU Tanjung Awar – awar (Tuban - Jawa Timur) KAPASITAS 2 X 300 MW DASAR HUKUM PERPRES 71/2006 dan 72/2006 tanggal 05 Juli 2006 LOKASI Desa Wadung Kecamatan Jenu LUAS LAHAN ± 80 Ha (Asset dari Departemen Kehutanan)

Landasan Hukum Perpres No.71/2006, tanggal 5 Juli 2006. Tentang Penugasan kepada PT. PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.766/Menhut – VI/2006. tanggal 22 Desember 2006 Tentang Pada Prinsipnya Kementerian Kehutanan tidak keberatan atas Pembangunan PLTU Pada Tanah Kementerian Kehutanan Surat Menkeu RI No. S-86/MK.6/2010 tanggal 6 April 2010. Tentang Perihal Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Barang Milik Negara Berupa Tanah Pada Kementerian Kehutanan RI di Jenu, Tuban Jawa Timur

Landasan Hukum (lanjutan) Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S.35/MK.6/2011 tanggal 26 Januari 2011 Tentang Persetujuan pelaksanaan Tukar Menukar barang Milik Negara Negara Berupa Tanah Pada Kementerian Kehutanan RI di Jenu, Tuban Jawa Timur Perjanjian Antara Kementerian Kehutanan RI dengan PT PLN (Persero) Tentang Tukar Menukar barang Milik Negara (BMN) Tanah Kementerian Kehutanan RI Dengan Tanah & Bangunan Pengganti Dari PLN.

Uraian Proses Ruislag Asset Yang Diterima PLN Asset Pengganti Tanah ± 80 Ha, Ds. Wadung & Kaliuntu Kec. Jenu Kab. Tuban, Jawa Timur. Asset Yang Diterima PLN Berdasarkan Lampiran Surat Menkeu Nomor : S- 35/MK.6/2011, tanggal 06 Januari 2011 : terletak di 16 Propinsi Tanah berikut Pembangunan Rumah Jabatan Tipe C & D serta Mess Sarana dan Prasarana Rumah Interior/Furniture Rumah Asset Pengganti

Contoh Pengadaan Tanah Melalui Proses Ruislaag NAMA PROYEK PLTU ADIPALA (PLTU 2 JAWA TENGAH) KAPASITAS 660 MW (Supercritical Boiler) DASAR HUKUM PERPRES 71/2006 dan 72/2006 tanggal 05 Juli 2006 LOKASI Pantai Desa Bunton, Kec. Adipala, Kab. Cilacap, Jawa Tengah LUAS LAHAN ± 52 Ha (26.8 Ha tanah masyarakat dan 25.4 Ha tanah TNI-AD) Batubara Low Rank Coal (Volume + 2 juta ton/tahun)

Landasan Hukum Perpres No.71/2006, tanggal 5 Juli 2006. Tentang Penugasan kepada PT. PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara. Keputusan Bupati Cilacap No. 590/274/03/TAHUN 2007, tanggal 16 Juli 2007. Tentang Penetapan lokasi untuk pembangunan PLTU 2 Jawa Tengah di Desa Bunton Kecamatan Adipala dan Jalan Akses Menuju PLTU 2 Jawa Tengah. 3. Surat Kepala Staf Angkatan Darat No. B/1402/VII/2008, tanggal 9 Juli 2008. Tentang Persetujuan tukar menukar (ruilslag) tanah TNI AD Cq. Kodam IV/Dip di Desa Bunton Kec. Adipala Kab. Cilacap.

Landasan Hukum (lanjutan) Surat Pernyataan Kesanggupan Project Director Y4 PT. PLN (Persero) Kantor Pusat untuk pengadaan asset pengganti, tanggal 10 November 2008. Surat Pangdam IV/ Diponegoro No. B/548/IV/2009, tanggal 8 April 2009. Tentang Revisi Rencana Pelaksanaan Ruilsalag Tanah TNI-AD di Desa Bunton Kec. Adipala Kab. Cilacap untuk Pembangunan PLTU-2 Jawa Tengah. MOU antara General Manager PLN Pembangkitan Cilegon dengan PANGDAM IV/Diponegoro Nomor: MOU/06/IX/ZI/2009, tanggal 15 September 2009. Tentang Pelaksanaan Ruislag.

Uraian Proses Ruislag Asset Yang Diterima PLN Asset Pengganti Tanah TNI-AD: 25.46 Ha, Ds. Bunton Kec. Adipala Kab. Cilacap. Asset Yang Diterima PLN Tanah: 2 Ha, Ds. Binorong Kec. Bawang Kab. Banjarnegara (eks PLTA Tulis). Tanah: 50 Ha, Ds. Karangjengkol Kec. Kutasari Kab. Purbalingga. Rumdis TNI-AD sebanyak 29 unit (Kodam & Korem). Asset Pengganti

Terima kasih