MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Perancangan Peraturan Negara
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
HUKUM TATA NEGARA
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Proses Penyusunan Perda
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PROLEGDA/PROPEMPERDA DAN TATA CARA PENYUSUNAN PERDA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Perundang-undangan di Indonesia
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE) Dosen Penanggungjawab: Dr. Aminuddin Kasim SH.MH Dr. surahman SH .MH MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)

Pengertian perda Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Kedudukan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU; PP; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Dasar Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan ketentuan butir 39 Lampiran II UU No. 12/2011, dasar pembentukan Peraturan Daerah dibedakan menjadi: Yang memberikan dasar kewenangan a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah yang bersangkutan c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Yang memerintahkan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan secara tegas pembentukan Peraturan Daerah.

MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA Tahap Perencanaan Perencanaan dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Program pembentukan Perda ditetapkan dengan keputusan DPRD, tapi sebelum itu khusus dilingkungan Pemda, kepala daerah menugaskan pimpinan perangkat daerah(SKPD) dalam penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah

Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum dipemerintahan daerah Penyusunan Propemperda dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait, Instansi vertikal terkait Hasil penyusunan Propemperda diajukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum dipemerintahan daerah kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah Kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD

Tahap Penyusunan Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda. Kepala daerah memerintahkan perangkat daerah(SKPD) pemrakarsa untuk menyusun rancangan perda berdasarkan Propemperda Pemrakarsa(pimpinan SKPD) dalam mempersiapkan rancangan perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik untuk rancangan perda yang berasal dari pimpinan perangkat daerah(SKPD) mengikutsertakan perangkat daerah yang membidangi hukum dipemda Perangkat daerah(SKPD) yang membidangi hukum dipemda melakukan penyelarasan naskah akademik rancangan perda yang diterima dari perangkat daerah(SKPD)

Dalam menyusun rancangan perda, Kepala daerah membentuk tim penyusun rancangan perda yang ditetapkan dengan keputusan keputusan kepala daerah Tim penyusun dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh perangkat daerah(pimpinan SKPD) pemrakarsa dan Dalam hal ketua tim adalah pejabat lain yang ditunjuk, pimpinan perangkat daerah(SKPD) pemrakarsa tetap bertanggungjawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun Ketua tim penyusun menyampaikan hasil rancangan perda kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Setiap rancangan perda yang merupakan konsep akhir yang akan disampaikan kepada DPRD harus dipaparkan ketua tim kepada kepala daerah

Tahap Pembahasan Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat pembicaraan, yaitu: pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Pembicaraan Tingkat I meliputi: 1. penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah; 2. pemandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda; dan 3. tanggapan dan/jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi.

Pembicaraan Tingkat II meliputi: a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan: 1. penyampaian laporan pimpinan komisi/ pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan 2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. b. pendapat akhir kepala daerah. Pada tingkat II, apabila persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkaan suara terbanyak. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, rancangan Perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.

Tahap Penetapan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan Perda yang tidak ditandatangani kepala daerah dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”. Pengesahan tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah. Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda yang telah mendapatkan nomor register kepada Menteri.

Tahap Pengundangan Perda diundangkan dalam lembaran daerah. Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perda yang bersangkutan.

Kepala Daerah SEKDA skpd Bagian Hukum Propemperda skpd Bagian Hukum Naskah Akademik skpd Bagian Hukum Tahap Perencanaan Tahap Penyusunan Tahap Pembahasan SEKDA Tahap Pengundangan Tahap Penetapan