PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI FAKULTAS PENDIDIKAN DASAR PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR UNIVERSITAS MAJALENGKA
PENGERTIAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN Pengertian tenaga pendidik dan kependidikan yang tertuang dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 ayat (1) dan (2) tentang Sisdiknas sebagai berikut : Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, penembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pendidik adalah tenaga professional yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur dan sebutan lainnya sesuai dengan kekhususannya serta secara langsung berpartisipasi dalam suatu kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan. Sementara tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan
Pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan adalah mekanisme pengelolaan yang harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari tenaga pendidik dan kependidkan melalui proses perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pembinaan dan latihan/pengembangan, dan pemberhentian.
Tujuan dan Tantangan Pengelolaan Tenaga Kependidikan Adapun tujuan pengelolaan tenaga kependidikan itu adalah agar mereka memiliki kemampuan, motifasi kreatifitas untuk dapat mewujudkan system sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya sendiri.
Tujuan pengelolaan tenaga kependidikan itu adalah agar mereka memiliki kemampuan, memotivasi, kreativitas untuk : Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahan sendiri Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekolah terhadap kebutuhan kehidupan (belajar) peserta didik dan terhadap persaingan kehidupan di masyarakat secara sehat dan dinamis
Menyediakan bentuk kepemimpinan yang mampu mewujudkan human organization Peningkatan produktivitas pendidikan sebagai panduan fungsi keefektifan, efisiensi, dan ekuitas Menjamin kelangsungan usaha-usaha ke arah terwujudnya keseimbangan kehidupan organisasi melalui usaha-usaha menyerasikan tujuan-tujuan individu dengan tujuan-tujuan sistem organisasi pendidikan
Mewujudkan kondisi dan iklim kerja sama organisasi pendidikan yang mendukung secara maksimal pertumbuhan profesional dan kecakapan teknis setiap tenaga kependidikan.
Menurut undang undang yang berlaku di Indonesia, yaitu UUSPN no Menurut undang undang yang berlaku di Indonesia, yaitu UUSPN no.20 tahun 2003, khususnya BAB I pasal1 ayat 5 mnyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengbdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dan ayat 6 yaitu pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai dosen, uru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelanggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dsb yang sesuai dengan kekhususannya dan berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan satuan pendidikan di luar sekolah. Termasuk pengelola sistem pendidikan seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Jadi, secara umum tenaga kependidikan dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu: Tenaga pendidik Terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih. Tenaga fungsional kependidikan. Terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan.
Tenaga teknis kependidikan Terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar. Tenaga pengelola satuan pendidikan Terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.
Dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas : Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Guru tidak tetap, Guru bantu, Tenaga sukarela
Tenaga fungsional Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaa pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan Tenaga teknisi Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional dan teknis administrasi.
Dimensi Kegiatan Pengelolaan Tenaga Kependidikan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
TERIMA KASIH.......