PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

MANAJEMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
STANDAR PROSES PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Disusun oleh: Agus Salim Ken Utami Juliani Mardani Tri Purnomo Budi Setiyo Prabowo Dhendy Bagus P
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
DOMAIN KOGNITIF DAN KOMPETENSI PROFESIONAL KONSELOR 1 Desember 2006.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL
KONSEP DASAR MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN
Keprofesian Bidang Bimbingan dan Konseling serta Ketatalaksanaan Pendidikan Adriy.weebly.com.
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
Presentasi Pada Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN ADMINISTRASI KOSENTRASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI MENU Kelompok IV RUSTAM :
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
PENDAHULUAN ETIKA AKADEMIK DALAM PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS PADJADJARAN DIBERLAKUKAN UNTUK DOSEN, MAHASISWA.
PERTEMUAN 5 Dr. RATNAWATI SUSANTO, M.M., M.Pd PGSD - FKIP
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PENGORGANISASIAN PENJAMINAN MUTU
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
MANAJEMEN PERSONALIA (GURU&KARYAWAN).
Manajemen Umum Kepegawaian
POKOK PEMBAHASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TUJUH PILAR MANAJEMEN KOMPONEN SEKOLAH PERTEMUAN 3
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
Pengelolaan Bimbingan Karir di SMKN 5 Jember
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ANALISIS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ANTARA MENGAJAR DAN MENDIDIK (STRATEGI BELAJAR MENGAJAR)
UNIVERSITAS MAJALENGKA
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Pengelolaan kurikulum
PERAN GURU DALAM PROSES BELAJAR-MENGAJAR
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Disusun Oleh: Lilis Pujiana ( ) Ajeng Pradini ( )
Kuliah Tanggal 18 Jjanuari 2012
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI FAKULTAS PENDIDIKAN DASAR PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR UNIVERSITAS MAJALENGKA

PENGERTIAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN Pengertian tenaga pendidik dan kependidikan yang tertuang dalam pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 ayat (1) dan (2) tentang Sisdiknas sebagai berikut : Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, penembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Tenaga pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pendidik adalah tenaga professional yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur dan sebutan lainnya sesuai dengan kekhususannya serta secara langsung berpartisipasi dalam suatu kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan. Sementara tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan

Pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan adalah mekanisme pengelolaan yang harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari tenaga pendidik dan kependidkan melalui proses perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pembinaan dan latihan/pengembangan, dan pemberhentian.

Tujuan dan Tantangan Pengelolaan Tenaga Kependidikan Adapun tujuan pengelolaan tenaga kependidikan itu adalah agar mereka memiliki kemampuan, motifasi kreatifitas untuk dapat mewujudkan system sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya sendiri.

Tujuan pengelolaan tenaga kependidikan itu adalah agar mereka memiliki kemampuan, memotivasi, kreativitas untuk : Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahan sendiri Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekolah terhadap kebutuhan kehidupan (belajar) peserta didik dan terhadap persaingan kehidupan di masyarakat secara sehat dan dinamis

Menyediakan bentuk kepemimpinan yang mampu mewujudkan human organization Peningkatan produktivitas pendidikan sebagai panduan fungsi keefektifan, efisiensi, dan ekuitas Menjamin kelangsungan usaha-usaha ke arah terwujudnya keseimbangan kehidupan organisasi melalui usaha-usaha menyerasikan tujuan-tujuan individu dengan tujuan-tujuan sistem organisasi pendidikan

Mewujudkan kondisi dan iklim kerja sama organisasi pendidikan yang mendukung secara maksimal pertumbuhan profesional dan kecakapan teknis setiap tenaga kependidikan.

Menurut undang undang yang berlaku di Indonesia, yaitu UUSPN no Menurut undang undang yang berlaku di Indonesia, yaitu UUSPN no.20 tahun 2003, khususnya BAB I pasal1 ayat 5 mnyebutkan bahwa tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengbdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dan ayat 6 yaitu pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai dosen, uru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi  dalam penyelenggaraan pendidikan

JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelanggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.

Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dsb yang sesuai dengan kekhususannya dan berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan satuan pendidikan di luar sekolah. Termasuk pengelola sistem pendidikan seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Jadi, secara umum tenaga kependidikan dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu: Tenaga pendidik Terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih. Tenaga fungsional kependidikan. Terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan.

Tenaga teknis kependidikan Terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar. Tenaga pengelola satuan pendidikan Terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.

Dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas : Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Guru tidak tetap, Guru bantu, Tenaga sukarela

Tenaga fungsional Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaa pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan Tenaga teknisi Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional dan teknis administrasi.

Dimensi Kegiatan Pengelolaan Tenaga Kependidikan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

TERIMA KASIH.......