BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA PROV. SULAWESI BARAT Penyusunan instrumen Monev Penguatan Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat MUHAMMAD GHADAFI BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA PROV. SULAWESI BARAT
Propinsi sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan PP 23/2011 mengamanatkan Propinsi sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan Koordinasi, pembinaan, pengawasan
Posisi Gubernur dalam Korbinwas (pp 23/2011) Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan pemerintah daerah provinsi - instansi vertikal, Antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan pemerintah daerah provinsi-pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan Antar pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan
Koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dalam rangka sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten dan kota koordinasi pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota; pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota
Pemahaman ttg Koordinasi Koordinasi adalah seluruh proses kegiatan penetapan dan pencapaian tujuan dengan menggunakan sumber yang tersedia secara efisien, bersama-sama dan melalui orang-orang yang terkoordinasi dengan menerapkan PEOPLE (planing, executing, organising, persuading, leading, evaluating) George R. Terry Koordinasi merupakan aktifitas dan fungsi manajemen yang dilakukan untuk mengusahakan terjadinya kerjasama yang selaras dan tertib mengarah pada tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh Syamsi
Pemahaman ttg Pembinaan Poerwadarmita 1987 Suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Thoha (1989) Suatu proses, hasil atau langkah2 untuk mewujudkan perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi
Pemahaman ttg Pengawasan Siagian (1982) Adalah proses pengawasan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sarwoto (1981) Adalah kegiatan pimpinan yang mengusahakan agar pekerjaan – pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Semito (1984) Adalah usaha untuk dapat mencegah kemungkinan – kemungkinan penyimpangan daripada rencana – rencana, instruksi – instruksi, saran – saran dan sebagainya yang telah ditetapkan.
Pasal 3 PP 23/2011 koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam rangka penyusunan program/kegiatan yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan/atau ditugaspembantuankan; Pertanyaan : Bagaimana dengan program yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Pusat
Aspek koordinasi program Koordinasi terhadap penentuan kabupaten mana yang akan ditunjuk baik untuk program yg akan diserahkan maupun perbantuan Koordinasi penetuan besaran program maupun kegiatan perbantuan koordinasi penentuan waktu pelaksanaan (skala prioritas)
INSTRUMEN KOORDINASI Koordinasi dilakukan untuk melaksanakan keseimbangan pembangunan dan pertumbuhan, dengan indikator : Pertumbuhan PDRB untuk setiap kabupaten/kota Pendapatan perkapitan masing-masing kabupaten/kota Ketimpangan pembangunan masing-masing kabupaten/kota Pemerataan pendapatan masing-masing kabupaten/kota Indeks pemerataan regional dalam propinsi
INDIKATOR KOORDINASI 1. PERTUMBUHAN PDRB {PDRB (t+1) – PDRB (t)} / PDRB (t) X 100% 2. PENDAPATAN PERKAPITA PDRB Penduduk pertengahan tahun 3. KETIMPANGAN PEMBANGUNAN (GINI RATIO) G =1 - E fpi (Fci + Fci -1 )
4. PEMERATAAN PENDAPATAN YD4 = Q I-1 - 40 - Pi x qI Pi - Pi-1 YD4=Persentase pendapatan yang diterima oleh 40 % penduduk lapisan bawah Qi-1=Persentase kumulatif pendapatan ke i-1 Pi =Persentase kumulatif penduduk ke i qi =Persentase pendapatan ke i
IKT = E (Yi – Y) 2 fi/n Y 5. INDEKS KETIMPANGAN REGIONAL Yi = PDRB perkapita di kab/kota i Y = PDRB perkapita rata-rata provinsi fi = jumlah penduduk di kab/kota i n = jumlah penduduk di provinsi Indikator 1 sampai dengan 5 akan menentukan perlu tidaknya program bantuan pada kabupaten tertentu dilakukan baik melalui program yg dilimpahkan ataupun ditugasperbantukan
Untuk penentuan jenis program maka dilakukan penentuan kabupaten berdasar indeks sbb : Pelayanan pendidikan Pelayanan Kesehatan Prasarana dan Sarana Umum Perhubungan Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Perhitungan ditentukan berdasarkan rata2 nasional untuk suatu program masuk atau tidak, dan rata-rata propinsi untuk arah program pada kabupaten/kota tertentu.
Indeks koordinasi program prasarana umum Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik Rasio jaringan irigasi terhadap total sawah Rasio tempat ibadah per satuan penduduk Persentase rumah tinggal bersanitasi Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk Rasio TPS per satuan penduduk Rasio rumah layak huni Rasio permukiman layak huni terhadap total permukiman
Indeks koordinasi program pendidikan Pendidikan dasar: a. Angka partisipasi sekolah b. Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah c. Rasio guru/murid d. Rasio guru/murid per kelas rata-rata Pendidikan menengah: b. Rasio ketersediaan sekolah terhadap penduduk usia sekolah c. Rasio guru terhadap murid d. Rasio guru terhadap murid per kelas ratarata
Indeks koordinasi fasilitas kesehatan Rasio posyandu per satuan balita Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk Rasio dokter per satuan penduduk Rasio tenaga medis per satuan penduduk TENAGA KERJA DAN KOPERASI Persentase koperasi aktif Jumlah UKM non BPR/LKM UKM Jumlah BPR/LKM Rasio daya serap tenaga kerja
INDIKATOR KOORDINASI PROGRAM PERHUBUNGAN Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutan umum Jumlah orang/barang melalui dermaga/bandara/ terminal per tahun Rasio pergerakan penduduk dengan kendaraan pribadi dan kendaraan umum Sebaran transhipment point pada masing-masing wilayah
Pasal 3 PP 23/2011 koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; Indikator yang dipergunakan dalam melaksanakan koordinasi untuk penyelenggaraan pemerintah baik antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota
koordinasi dilaksanakan dalam penyusunan, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi serta RPJPN, RPJMN, dan RKP serta kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Alur Perencanaan dan Penganggaran Renstra KL Renja KL RKA-KL Rincian RAPBN P U S A T RPJP Nasional RPJM Nasional RKP RAPBN APBN RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah RAPBD APBD 2 3 4 1 P E M D A Resntra SKPD Renja SKPD RKA- SKPD Rincian APBD UU SPPN UU KN Bambang SP-Peningkatan Daya Saing
PENYUSUNAN RPJPD, RPJMD, RKPD INSTRUMEN KOORDINASI PENYUSUNAN RPJPD, RPJMD, RKPD SECARA PRINSIP RENCANA YG ADA DIATASNYA MERUPAKAN INSTRUMEN KOORDINATIP BAGI PERENCANAAN DIBAWAHNYA SASARAN PADA PERENCANAAN DITINGKAT ATAS AKAN MENJADI PANDUAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA DIBAWAHNYA PERENCANAAN DIBAWAH MELAKUKAN ELABORASI TERHADAP KEBIJAKAN PADA TINGKAT DIATASNYA.
Instrumen yg dipergunakan Sinkronisasi rencana propinsi-kab/kota Musyawarah Perencanaan Pembangunan provinsi Rapat Kerja Sinkronisasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten/kota mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD provinsi - 3 x dalam 1 tahun Rapat kerja pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi serta penyelesaian berbagai permasalahan – sesuai keperluan
Ketaatan terhadap RTRW Rasio Luas wilayah produktif terhadap luas wilayah total Rasio Luas wilayah industri terbangun dan rencana Rasio Luas wilayah komersial terhadap rencana Luas wilayah kebanjiran atau bencana lain Luas wilayah kekeringan Luas wilayah perkotaan Luas Perubahan guna lahan yg tidak sesuai rencana
UU 25/2004 dan UU 32/2004 dan Kenyataan Lapangan RPJP Nas RPJM Nas RKP Nas Program Pusat yg langsung Daerah ??? Renja KL Renstra KL ? ? RPJP P Renstra P RKP P AKU/SP APBDP RPJM P ? Renstra SKPD Renstra SKPD ? RPJP K/K Renstra K/K RKP K/K AKU/SP APBDK/K RPJM K/K
Posisi kedepan Memperkuat posisi gubernur sebagai budget optimiser di daerah khusus untuk anggaran dari pusat Alokasi anggaran pusat hanya disampaikan ke propinsi sebagai block-grant Gubernur melaksanakan alokasi berdasarkan kebutuhan riil dan perimbangan/prioritas kab/kota Memperkuat posisi gubernur sebagai pengendali Melaksanakan evaluasi dan koordinasi secara lebih rutin dengan kab/kota
Membentuk unsur staff yang melaksanakan tugas gubernur secara terpisah dari unsur kepemerintah daerahan kecuali pada Sekretaris Daerah. Dalam hal ini staff harus meliputi seluruh kegiatan evaluasi, monitoring dan perencanaan, dan pembinaan yang tercakup pada fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Untuk mengisi jabatan tenaga fungsional dari staff gubernur, dapat mengambil dari PNS Pusat.