KAJIAN HAK ASASI MANUSIA FILSAFAT HUKUM KAJIAN HAK ASASI MANUSIA 14/09/2018
Pengertian HAM : adalah hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Atau Hak hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta yang bersifat kodrati. Oleh karenanya : tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Pada hakikatnya HAM terdiri dari hak dasar yang paling fondamental yaitu : hak persamaan dan kebebasan. 14/09/2018
Disamping hak asasi juga dikenal dengan kewajiban asasi Disamping hak asasi juga dikenal dengan kewajiban asasi. Masyarakat individualis, cenderung menuntut pelaksanaan hak secara mutlak / berlebihan . Pelaksanaan hak asasi secara berlebihan sama dengan melanggar hak asasi orang lain. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dalam satu mata uang 14/09/2018
Sejarah Hak Asasi Manusia Konsep HAM dari Inggris ( Eropa Barat ). Tahun 1215 ditandai dengan lahirnya Magna Charta. Dalam Magna Charta dicantumkan hak hak para bangsawan yang harus dihormati Raja. Isi Magna Charta : - Raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang. - dalam tindakan tertentu, Raja harus meminta persetujuan para bangsawan. - Pada perkembangannya, ketentuan tersebut berlaku secara umum tidak hanya terbatas hubungan antara Raja dengan kaum bansawan. 14/09/2018
Perkembangan HAM DI AMERIKA Tahun 1776 terjadi revolusi Amerika. Tuntutannya : Hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka. Maksudnya bebas dari kekuasaan Inggris. Revolusi Amerika melahirkan The Viginia Bill of Rights. Intinya : Bahwa setiap manusia berhak untuk menikmati hidup, kebebasan, dan mengupayakan kebahagiaan (life, liberty, the persuit of happiness). Filosofi : Para penguasa adalah manusia dan dapat terbawa pada nafsu kekuasaan. 14/09/2018
Perkembangan HAM DI PERANCIS Tahun 1789 terjadi Revolusi Perancis. Tujuannya : membebaskan warga negara Perancis dari kekuasaan mutlak Raja Louis XVI. Revolusi Perancis melahirkan : Declaration des droit del’homme et du citoyen. Pada dasarnya orang-orang lahir dan tinggal bebas dan sama dihadapan hukum ( les hommes naissent et demeurent libres etegaux en droit ). Hak hak tersebut meliputi : kebebasan, milik, keamanan, dan perjuangan melawan penjajahan. Filosofinya : Manusia adalah baik dan karena itu harus hidup bebas. Hak asasi manusia / droit de l’homme / human rights / mensen rechten. 14/09/2018
Perkembangan HAM Di Rusia Tahun 1918 terjadi Revolusi di Bolshewik Rusia. Rovolusi oleh kaum komunis yang dipimpin oleh Lenin. Melahirkan deklarasi tentang hak hak rakyat yang berkarya dan yang diperas. 14/09/2018
Menurut Miriam Budiarjo Hak hak yang dirumuskan pada abad 17 dan 18 sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam ( natural law ) seperti yang dirumuskan oleh : John Locke ( 1632-1714 ) dan jaques Rousseau ( 1712-1778 ). Hanya terbatas pada hak yang bersifat politis saja seperti : kesamaan hak, hak atas kebebasan dan hak untuk memilih. 14/09/2018
Menurut Franklin D. Roosevelt ( 1882-1945 ) 4 kebebasan pokok manusia : Fredom of speech : kebebasan berbicara dan berpendapat dimanapun di dunia. Freedom of religion : kebebasan setiap orang untuk beribadah menurut agamanya dengan caranya sendiri , dimanapun di dunia. Freedom of want : kebebasan dari kekurangan ( bidang ekonomi ). Setiap negara mempunyai kehidupan masa damai yang sehat bagi rakyatnya dimanapun di dunia. Freedom of fear : kebebasan dari rasa takut. 14/09/2018
Di Negara Negara Sosialis : Menurut Sergius Hessen tiga macam hak asasi manusia antara lain : Hak untuk memperoleh pekerjaan ( right to a job ). Hak untuk memperoleh pendidikan ( right to education ). Hak untuk hidup sebagai manusia ( right to a human existence ). 14/09/2018
HAM MENURUT UUD 1945 HAM secara tegas diatur dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan ( preambule ) maupun dalam pasal-pasalnya. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialan hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 14/09/2018
Atas berkat rahmat Tuhan Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka dengan ini rakyat Indonesia menyatakan-kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara R.I. yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 14/09/2018
Hak Asasi Manusia di Indonesia Proklamasi. UUD 1945 : Pasal : 5 ayat (1), 20 ayat (1), 26, 27, 28, 28 A , 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J, 29, 30, 31, 32, 33 & 34. UU R.I. NO. 39 / 1999 Tentang HAM. UU R.I. NO. 26 / 2000 Tentang Pengadilan HAM. Keppres No. 30 / 1993 Tentang Komnas HAM. 14/09/2018
RUANG LINGKUP HAK AZASI MANUSIA Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan kemunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu , kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang undang. 14/09/2018
RUANG LINGKUP HAK AZASI MANUSIA 6. Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa. 7. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang; 8. Setiap berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang undang. 14/09/2018