Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Putusan Arbitrase.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
SITA JAMINAN.
UPAYA HUKUM.
UPAYA HUKUM.
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Juru Sita.
Hukum Administrasi Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KELOMPOK 5 PPKN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Fungsi pengadilan agama
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Transcript presentasi:

Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah Shinta Citra Dewi Willie Rizanov Hilgan

A. Peradilan Negeri Struktur peradilan ada dua macam, yaitu: Peradilan Tinggi Negeri Personalia Pengadilan Negeri Jabatan Struktural : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, dan Wakil sekretaris Jabatan fungsional : Pimpinan, Hakim anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita

Tugas dan Kewenangan 1. Pengadilan Negeri Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama ataupun dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. 2. Ketua Pengadilan Negeri mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di daerah hukumnya. mengatur pembagian tugas para hakim. membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakin untuk diselesaikan.

3. Panitera Pengadilan menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil Panitera, Panitera muda, dan Panitera Pengganti. melaksanakan putusan Pengadilan. membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara.

4. Sekretaris menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan serta ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi. 5. Jurusita Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua sidang. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Membuat berita acara penyitaan.

Pengangkatan dan Pemberhentiannya 1. Hakim Pengadilan Negeri Pengangkatannya: Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung. Sebelum memangku jabatan Ketua, Wakil ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.  Pemberhentiannya: Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. Permintaan sendiri. b. Sakit jasmani/rohani terus menerus. c. Setelah berumur 60 tahun. d. Ternyata tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya.

2. Ketua Pengadilan Negeri Untuk dapat diangkat sebagai Ketua/ Wakil ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri. 3. Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Pengangkatan Panitera Pengadilan Negeri: Diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung. Sebelum memangku jabatannya, Panitera dan Jurusita diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Produk Berancanya Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera peradilan tingkat pertama yang telah memutus perkara dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan peradilan yang diberitahukan kepada pemohon. Produk Keputusan Putusan akhir yang bersifat negatif, putusan yang diambil dan dijatuhkan PN. Putusan sela, dibanding bersama-sama dengan putusan akhir. Putusan PN yang bukan penghabisan/putusan akhir yang diambilatau dijatuhkan sebagai rangkaian proses pemeriksaan yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.

B. Peradilan Tinggi Negeri a) Tugas dan Kewenangan Personalianya 1. Pengadilan Tinggi Negeri mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan Negeri di daerah hukumnya.  2. Ketua Pengadilan Tinggi Negeri melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.  

b) Pengangkatan dan Pemberhentiannya 1. Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Pengangkatannya: Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut: a. Sarjana hukum. b. Sehat jasmani dan rohani. c. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI. e. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau 15 tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri. f. Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

2. Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Syarat khusus untuk dapat diangkat menjadi ketua PT syaratnya: a. berpengalaman minimal 5 tahun sebagi hakim pengadilan tinggi b. minimal berpengalaman 3tahun sebagai hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat sebagai ketua PN. pengangkatan dan pemberhentian ketua dan wakil ketua PT dilakukan oleh MA. 3. Panitera Pengadilan Tinggi Negeri Berijazah sarjana hukum. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai wakil panitera, 5 tahun sebagai panitera muda Pengadilan Tinggi Negeri atau 3 tahun sebagai panitera Pengadialan Negeri.

Produk Berancanya Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis pada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh pihak yang berperkara melalui Ketua pengadilan yang memeriksa perkara tersebut. Produk Keputusan Terdapat beberapa bentuk putusan yang dapat dijatuhkan PT pada tingkat banding: Putusan sela, untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Putusan akhir. menyatakan banding tidak dapat diterima. menguatkan putusan PN. membatalakan putusan PN dan mengadili sendiri.

Sekian dan… Terima Kasih 