BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
Pemutusan Hubungan Karyawan
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENSIUN Endah Setyowati.
PEMBERHENTIAN PNS.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Persiapan Pensiun
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
Sistem Aplikasi Pengambilan Cuti Kepegawaian Pada Kantor Pusat PT
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANREG I BKN YOGYAKARTA
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN/PENANGGUHAN CUTI PNS
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Kesejahteraan Pegawai
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL CUTI PNS www.kemenkumham.go.id BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

CUTI Adalah keadaan tidak masuk kerja yang dizinkan dalam jangka waktu tertentu Jenis Cuti Tahunan Cuti Besar Cuti Sakit Cuti melahirkan Cuti karena alasan penting Cuti Bersama Cuti di luar tanggungan negara

Cuti Tahunan Diberika kepada PNS yang telah bekerja sekurang- kurangnya 1 thn secara terus menerus Lama cuti 12 hari kerja ( bagi tempat yang sulit transportasinya dapat ditambah paling lama 14 hari kerja ) Dapat digunakan dalam 1 ( satu ) kerja Permintaan diajukan secara tertulis kepada Pyb Diberikan secara tertulis oleh Pyb

Cuti Besar Diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang- kurangnya 5 thn secara terus menerus Dpt digunakan untuk memenuhi kewajiban agama (ibadah haji) Dpt ditangguhkan paling lama 2 thn Menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan Tidak berhak atas cuti tahunan

Cuti Sakit Diberikan kepada PNS yang menderita sakit PNS wanita yg mengalami gugur kandungan PNS yang mengalami kecelakaan karena menjalankan tugas kedinasan Selama menjalankan cuti sakit, PNS ybs menerima penghasilan penuh

Cuti Diberikan kepada PNS wanita untuk persalinan anak pertama s/d anak ketiga dalam PNS Lamanya cuti bersalin 3 bln Selama cuti bersalin menerima penghasilan penuh

Persalinan anak keempat dst, diberikan CB dengan ketentuan: Permintaan cuti tidak dapat ditangguhkan Mengesampingkan syarat masa kerja Tidak dibebaskan dari jabatan Tanpa persetujuan Kepala BKN Lamanya cuti = Cuti bersalin Tidak menerima penghasilan dari negara

Cuti Karena Alasan Penting (CAP) Diberikan bagi PNS karena: Ibu, Bapak, Isteri/Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, atau Menantu Sakit Keras atau Meninggal Dunia Mengurus Hak-Hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia Melangsungkan perkawinan pertama Istri melahirkan, musibah, dan tugas di tempat rawan

Cuti Bersama Ditetapkan Presiden Tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS tidak diberikan cuti bersama diakumulasi dengan hak cuti tahunan Dilaksanakan pada tahun berjalan

Cuti di luar Tanggungan Negara (CLTN) Dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 thn secara terus menerus Paling lama 3 thn, dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun Dibebaskan dari jabatan Tidak berhak menerima penghasilan dari negara Selama menjalankan CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja

Alasan pribadi dan mendesak Mengikuti/mendampingi suami/isteri tugas negara/belajar di dalam atau luar negeri Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri Menjalani program untuk mendapatkan keturunan Mendampingi anak berkebutuhan khusus Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus Mendampingi/merawat orangtua/mertua yang sakit atau uzur

LAIN - LAIN PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan CAP dapat dipanggil bekerja apabila ada kepentingan dinas yang sangat mendesak. Jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS ybs. Cuti sakit, cuti bersalin, CB utk………………

Hal-hal yang perlu diperhatikan Perpanjangan CLTN/CTDN harus diajukan 3 bulan sebelum CLTN/CTDN berakhir Melaporkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah CLTN/CTDN berakhir PPK paling lama 1 (satu) bulan harus sudah proses pengaktifan kembali PNS bekerja setelah mendapat pertimbangan pengaktifan dari Ka. BKN/Regional

TERIMA KASIH