BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP Kelompok: 7 Anton Nius Dicky Heriawan Emilia Wati Ina Yusnita Shalehah Maidah Novita Sari Prodi: Akuntansi Semester 3
PENGERTIAN PENILAIAN KEMBALI Penilaian kembali aset tetap atau sering disebut dengan revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap atau sebab lain. TUJUAN PENILAIAN KEMBALI Perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya
MANFAAT PENILAIAN KEMBALI Neraca menunjukan posisi kekayaan yang wajar. Kenaikan nilai aset tetap. WP yang dapat melakukan penilaian kembali : WP Badan dalam negeri WP Badan Usaha Tetap(BUT)
ASET TETAP YANG DAPAT DINILAI KEMBALI Adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
DASAR PENILAIAN KEMBALI Berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali yang ditetapkan oleh perusahaan jasa/ahli penilai yang diakui/mendapat izin pemerintah.
PENGHITUNGAN PPH ATAS SELISIH PENILAIAN KEMBALI Selisih lebih revaluasi di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan kerugian fiskal tahun sebelumnya berdasar ketentuan pasal 6 ayat 2 UU PPh yang berlaku, dikenakan PPh Final sebesar 10%.
Tabel Besarnya Angsuran PPH yang Terutang Masa Angsuran Diatas 2 milyar s/d 4 milyar 2 tahun Diatas 4 milyar s/d 6 milyar 3 tahun Diatas 6 milyar s/d 8 milyar 4 tahun Diatas 8 milyar 5 tahun
PERMOHONAN PENILIAIAN KEMBALI WP yang melakukan penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakanwajib mendapat persetujuan dari Kakanwil yang membawahi KPP tempat WP berdomisili, paling lambat 30 hari setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali aset tetap dengan melampirkan: Fotokopi surat izin usaha jasa penilai yang dilegalisir instansi terkait Laporan penilaian perusahaan jasa penilai Daftar Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan untuk tujuan Perpajakan Laporan Keuangan Surat keterangan Tidak mempunyai tunggakan Pajak dari KPP
DASAR PENYUSUTAN ASET TETAP Dasar penyusutan fiskal aset tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya penilaian kembali adalah nilai sisa buku fiskal yang baru.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN Paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal diterbitkannya keputusan DJP Dikenakan sanksi tambahan PPH Final sebesar 20% karena melakukan pengalihan aset tetap perusahaan yang sudah mendapat persetujuan revaluasi
WP MELAKUKAN PENGALIHAN Dalam hal WP melakukan pengalihan pengalihan aset tetap perusahaan yang telah mendapat persetujuan revaluasi sebelum berakhirnya masa manfaat baru, maka atas pengalihan tersebut dikenakan tambahan PPh yang bersifat final sebesar 20% dari selisih lebih revaluasi diatas nilai sisa buku fiskal semula tanpa dikompensasi dengan sisa kerugian fiskal tahun sebelumnya.
PENYESUAIAN ATURAN DALAM PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP Pertimbangan dilakukannya penyesuaian atau penyempurnaan kebijakan di bidang perpajakan mengenai penilaian kembali aset tetap perusahaan dimaksud karena ketidaksesuaian unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN WP mengajukan permohonan kepada DJP DJP menerbitkan SK Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan
ASET YANG DIAJUKAN PERMOHONAN Seluruh aset tetap berwujud Seluruh aset tetap berwujud tidak termasuk tanah
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.3/2008 Aset tetap yang telah dilakukan penilaian kembali tidak dapat dilakukan penilaian kembali Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.3/2008
AKUNTANSI PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP Harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut Nilai pasar/nilai wajar yang ditetapkan perusahaan jasa penilai tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya Direktur Jendral Pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aset yang bersangkutan Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan Merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan UU PPh Harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan Tunggal objek pajak berdasarkan pasal 4 ayat 1 huruf G UU Pajak Penghasilan jo pasal 1 huruf B Peraturan Pemerintah No 138 Tahun 2000 pemberian saham bonus atas pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan objek pajak hanya sampai dengan sebesar sekisih penilaian kembali secara komersial
TARIF PPH ATAS PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP Setelah dilakukan penilaian kembali terdapat selisih lebih, dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% yang pengenaanya bersifat final Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi Pajak penghasilan terutang dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan
DASAR PENYUSUTAN DALAM HAL DILAKUKAN PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP Sejak bulan diberlakukannya penilaian kembali aset tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut: Dasar penyusutan fiskal aset tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali. Masa manfaat fiskal aset tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aset tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aset tersebut. Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aset tetap perusahaan. Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aset tetap perusahaan berlaku ketentuan-ketentuan. Penyusutan fiskal aset tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aset tetap perusahaan.
PENGENAAN TAMBAHAN PAJAK PENGHASILAN “Jika terjadi selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula, maka dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif tertinggi Pajak Penghasilan WP Badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10%.”
SESI 1 Vega: perhitungan PPH final 10% Afmita: jelaskan lebih lanjut tentang penilaian kembali aset tetap Zul: kegiatan penilaian kembaliaset tetap apakah perusahaan mendapat keuntungan