AKUNTANSI SYARIAH AKUNTANSI ZAKAT , INFAQ , DAN SHODAQOH
KONSEP DAN PENGELOLAAN ZAKAT Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan Ad Sunnah.
Macam-macam Zakat Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah Zakat Maal (harta) Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat yaitu Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun dikuasai Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya.
Penyaluran Dana Zakat Golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Hal ini secara rinci dijelaskan dalam surat At Taubah : 60 Sebagai berikut: “ sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Delapan golongan penerima zakat tidak harus sama persis dalam penerimaan bagian. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyaluran dan pendayagunaan dana zakat antara lain: Amil zakat perlu memprioritaskan penyaluran dan pendayagunaan dana zakat disekitar domisili OPZ sehingga lebih fokus dan muzakki bisa turut serta maupun mengawasi pelaksanaan penyaluran dana zakat. Amil zakat perlu mengidentifikasi kondisi lingkungan dan permasalahan sosial disekitar domisili OPZ sehingga amil mampu merumuskan skala prioritas golongan penerima zakat mana yang paling membutuhkan Amil zakat perlu mendahulukan kebutuhan konsumtif mustahiq dibandingkan sektor produktif.
KONSEP PENGELOLAAN INFAQ DAN SHODAQOH Infaq merupakan harta (materiil) yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah waktu yang tidak ditentukan. Shodaqoh adalah harta non materiil yang disunnahkan untuk dikerjakan. Contohnya senyum, menyingkirkan batu/paku dijalan. Infaq berkaitan dengan materi, shodaqoh memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materi. Secara akuntansi, infaq masih mungkin untuk dihitung sedangkan shodaqoh tidak mudah melakukan kalkulasi secara tepat karena merupakan pemberian harta non materiil.
Salah satu Ayat Alqur’an dan Hadist yang menerangkan tentang infaq dan sshodaqoh, antara lain: Surat Al Baqarah: 195 “ dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. Hadist Riwayat Muslim “HR Muslim dari Abu Dzar, Rosulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bershodaqoh dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah shodaqoh”.
Beberapa keutamaan infaq dan shodaqoh yang disebutkan dalam Al Qur’an antara lain: Ciri orang yang bertakwa (surat Al Baqarah: 3 dan Ali Imran:134) Ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (Al Anfal: 3 - 4) Ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (Al Faathir:29) Berinfaq untuk melipatgandakan pahala di sisi Allah (Al Baqarah: 262)
pengelolaan Dana Infaq dan Shodaqoh Dalam pengelolaanya, dana Infaq khususnya, OPZIS memisahkannya dengan dana zakat dengan tujuan untuk memisahkan sumber dan penggunaannya dananya sehingga amananah dari masyrakat bisa disampaikan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam proses pencatatannya, pengelolaan dana infaq dan shodaqoh menggunakan sistem akuntansi dana seperti halnya dana zakat. Laporan keuangan yang disajikan antara lain memuat: Sumber dana infaq dan shodaqoh baik materiil maupun non materiil Laporan dana penyaluran dana infaq dan shodaqoh menyajikan informasi pemanfaatan dan pendayagunaan dana infaq dan shodaqoh.
AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAQ/SEDEKAH (ZIS) Ikatan akuntan Indonesia telah menyusun Exposure Draft (ED) PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah sebagai bagian dari penyempurnaan transaksi pengelolaan zakat pada Lembaga Keuanga Syariah (LKS). LKS yang memiliki kompetensi untuk mengelolah dana ZIS dalah organisasi Pengelola Zakat yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun unit pengumpulan zakat.
Bagan pembahasan pengakuan dan pengukuran akuntansi “Amil” sebagai organisasi pengelola ZIS Akuntansi Organisasi Pengelola ZIS (Amil) Penerimaan dan penyaluran zakat Penerimaan dan penyaluran infak/sedekah Penerimaan dan penyaluran dana non halal Dana Amil
Berikut gambaran ED PSAK Zakat dan Infak/Sedekah yang dikeluarkan oleh IAI: Ruang Lingkup PSAK ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infaq/sedekah. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang pembetukannya dimaksudkan untuk mengumpulan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Karakteristik Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan pembentukannya oleh pemberi ingfak/sedekah zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
Jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang ditrima c. Pengakuan dan pengukuran zakat Pengakuan awal penerimaan zkat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima. Sedangkan zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambahan dana zakat: Jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang ditrima jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar aset nonkas tersebut. Pengukuran setelah pengakuan awal jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggungbharus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai: Pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil Kerugian dan pengurangan dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil
3. Penyaluran zakat zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagi pengurangan dana zakat sebesar: Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas Jumlah tercatat, jika dalam bentik aset nonkas. d. Pengakuan dan pengukuran infak/sedekah pengakuan awal infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana infak /sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar: Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas Nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas
2. Pengukuran setelah pengakuan awal Infak atau sedekah yang diterima dapat berupa kas atau aset nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar. Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Aset nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan sedangkan aset nonkas tidak lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan PSAK yang relevan. Penurunan nilai aset infak/sedekah tidak lancar diakui sebagai: Pengurangan dana infak/sedekah, jika disebabkan oleh kelalaian amil Kerugian dan pengurangan dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amail
3. Penyaluran infak/sedekah penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar: Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas Nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas e. Pengakuan dan pengukuran dana non halal penerimaan dana non halal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang bersal dari bank konvensional penerimaan dana nonhalal diakui sebagai dana nonhalal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amail.
f. Penyajian dan pengungkapan zakat dan infak/sedekah Amil harus harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada: Kebijakan penyaluran zakat, seperti penetuan skala prioritas penyaluran, dan penerimaan Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti presentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebihjakan Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq
e) Hubungan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi: (i) sifat hubungan istimewa (ii) jumlah dan jenis aset yang disalurkan (iii) presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran periode. Infak/sedekah metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan infak/sedekah berupa aset nonkas Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan infak/sedekah, seperti presentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan Kebijakan penyaluran infak/sedekah, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penrima.
d). Keberadaan dana infak/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus diungkapkan jumlah dan presentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya. e) Hasil yang diperoleh dari pengelolaan yamg dimaksud dihuruf (d) diungkapkan secara terpisah Penggunaan dana infak /sedekah menjadi asset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan presentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya; Rincian jumlah penyaluran dana infak/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung oleh penerima infak/sedekah
h) Rincian dana infak/sedekah berdasarkan pembentukannya, terikat dan tidak terikat; dan hubungan istimewa antara amil dengan penerima infak/sedekah yang meliputi: Sifat hubungan istimewa; Jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode. Selain membuat pengungkapan tersebut diatas, amil mengungkapkan hal-hal berikut: Keberadaan dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan dan jumlahnya; dan Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah
g. Komponen laporan keuangan komponen laporan keuangan yang lengkap dari amil terdiri dari: Neraca Laporan perubahan dana Laporan perubahan aset kelolaan Laporan arus kas Catatan atas laporan keuangan