POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN KARIER PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Aba Subagja, S.Sos., M.AP. KEPALA BIDANG STANDARDISASI JABATAN SDM APARATUR.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
KNOWLEDGE SHARING FORUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
Kebijakan Perencanaan
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Si Jari On AKD Sosialisasi BPSDMD
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
PUTU SUNIKA BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
PROGRAM INOVASI PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA BIRO KEPEGAWAIAN 2017.
Si Jari On AKD Sosialisasi BPSDMD
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
BKD Provinsi DKI Jakarta
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PROGRAM & KEGIATAN BKPP
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Direktorat Kinerja ASN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DI KEMENTERIAN PUPR
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI www.kemenkumham.go.id

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi PENGEMBANGAN KARIER Kejelasan dan kepastian karier Berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi Diklat Pim (Madya, pratama, Administrator, Pengawas) Diklat tingkat nasional POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier Paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Mutasi antar kota/kab dalam provinsi oleh Gubernur dengan pertimbangan BKN Mutasi kab/kota antar provinsi oleh Mendagri dengan pertimbangan BKN Mutasi prov/kab/kota ke pusat dan antar instansi pusat oleh BKN

PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pasal 203 s/d 237 PP 11/2017 Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Evaluasi Pengembangan Kompetensi PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

Kebutuhan dan Rencana Penggembangan Kompetensi Standar Kompetensi Manajerial Standar Kompetensi Teknis Standar Kompetensi Sosial Cultural inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS Analisis GAP Kompetensi Analisis GAP Kinerja rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi SUDAH ADA PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

ANALISIS GAP KOMPETENSI PROFIL KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI SK SC SKT SKM HASIL UKOM PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

ANALISIS GAP KINERJA PENILAIAN KINERJA TARGET KINERJA REFORMASI HUKUM PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

MODEL TALENT POOL REFORMASI HUKUM PASTI Nyata TALENT RETENTION PENDEKATAN INKLUSIF (berasal dari seluruh Pegawai dengan persyaratan yang ditentukan) PENDEKATAN EKSKLUSIF (hanya PNS yang telah masuk dalam talent pool) TALENT RECRUITMEN (Rekrutmen Talenta) TALENT RETENTION (RETENSI TALENTA) TALENT DEVELOPMENT (Pengembangan talenta) PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI jenis kompetensi yang perlu dikembangkan target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya jenis dan jalur pengembangan kompetensi penyelenggara pengembangan kompetensi jadwal atau waktu pelaksanaan kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi anggaran yang dibutuhkan DALAM TAHAP PENYUSUNAN LEARNING DESAIN UNTUK MANAJERIAL MAGANG, BIMTEK, WORKSHOP, DIKLAT, DLL KESIAPAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN THD 20JP BAGI MSG2 ASN DALAM TAHAPAN PENYUSUNAN POLA DIKLAT YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN STANDAR KOMPETENSI PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

BENTUK PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEMINAR KURSUS PENATARAN PRAKTEK KERJA DI INSTANSI LAINNYA PERTUKARAN ANTARA PNS DENGAN PEGAWAI SWASTA

TANTANGAN 1 PASAL 2013 AYAT (3) DAN (4) PP 11/2017 TENTANG MANAJEMEN PNS: (3) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikiutsrtakan dalam pengembangan kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangsukan; (4) Pengembangan kompetensin bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (duapuluh) Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun Kondisi Pegawai di KUMHAM: Jumlah pegawai saat ini : 42.748 Formasi CPNS tahun 2017: 17.526 pegawai Total 60.274 pegawai PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

TANTANGAN 2 Dengan Jumlah Pegawai 60.274 Pegawai, dibandingkan dengan kapasitas BPSDM sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, apakah mampu untuk memenuhi hak setiap PNS untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak minimal 20 JP setiap tahun. 20 JP PASTI Nyata REFORMASI HUKUM