POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI www.kemenkumham.go.id
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi PENGEMBANGAN KARIER Kejelasan dan kepastian karier Berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi Diklat Pim (Madya, pratama, Administrator, Pengawas) Diklat tingkat nasional POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier Paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Mutasi antar kota/kab dalam provinsi oleh Gubernur dengan pertimbangan BKN Mutasi kab/kota antar provinsi oleh Mendagri dengan pertimbangan BKN Mutasi prov/kab/kota ke pusat dan antar instansi pusat oleh BKN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pasal 203 s/d 237 PP 11/2017 Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Evaluasi Pengembangan Kompetensi PASTI Nyata REFORMASI HUKUM
Kebutuhan dan Rencana Penggembangan Kompetensi Standar Kompetensi Manajerial Standar Kompetensi Teknis Standar Kompetensi Sosial Cultural inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS Analisis GAP Kompetensi Analisis GAP Kinerja rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi SUDAH ADA PASTI Nyata REFORMASI HUKUM
ANALISIS GAP KOMPETENSI PROFIL KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI SK SC SKT SKM HASIL UKOM PASTI Nyata REFORMASI HUKUM
ANALISIS GAP KINERJA PENILAIAN KINERJA TARGET KINERJA REFORMASI HUKUM PASTI Nyata REFORMASI HUKUM
MODEL TALENT POOL REFORMASI HUKUM PASTI Nyata TALENT RETENTION PENDEKATAN INKLUSIF (berasal dari seluruh Pegawai dengan persyaratan yang ditentukan) PENDEKATAN EKSKLUSIF (hanya PNS yang telah masuk dalam talent pool) TALENT RECRUITMEN (Rekrutmen Talenta) TALENT RETENTION (RETENSI TALENTA) TALENT DEVELOPMENT (Pengembangan talenta) PASTI Nyata REFORMASI HUKUM
RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI jenis kompetensi yang perlu dikembangkan target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya jenis dan jalur pengembangan kompetensi penyelenggara pengembangan kompetensi jadwal atau waktu pelaksanaan kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi anggaran yang dibutuhkan DALAM TAHAP PENYUSUNAN LEARNING DESAIN UNTUK MANAJERIAL MAGANG, BIMTEK, WORKSHOP, DIKLAT, DLL KESIAPAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN THD 20JP BAGI MSG2 ASN DALAM TAHAPAN PENYUSUNAN POLA DIKLAT YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN STANDAR KOMPETENSI PASTI Nyata REFORMASI HUKUM
BENTUK PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEMINAR KURSUS PENATARAN PRAKTEK KERJA DI INSTANSI LAINNYA PERTUKARAN ANTARA PNS DENGAN PEGAWAI SWASTA
TANTANGAN 1 PASAL 2013 AYAT (3) DAN (4) PP 11/2017 TENTANG MANAJEMEN PNS: (3) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikiutsrtakan dalam pengembangan kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangsukan; (4) Pengembangan kompetensin bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (duapuluh) Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun Kondisi Pegawai di KUMHAM: Jumlah pegawai saat ini : 42.748 Formasi CPNS tahun 2017: 17.526 pegawai Total 60.274 pegawai PASTI Nyata REFORMASI HUKUM
TANTANGAN 2 Dengan Jumlah Pegawai 60.274 Pegawai, dibandingkan dengan kapasitas BPSDM sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, apakah mampu untuk memenuhi hak setiap PNS untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak minimal 20 JP setiap tahun. 20 JP PASTI Nyata REFORMASI HUKUM