MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Prosedur Pernikahan di Indonesia
M. K : Seminar Manajemen Pemasaran Dosen : Johannes Simatupang Topik : Pemulihan Layanan Publik Judul : Pelayanan Pembuatan KTP di Kota Jambi.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas / Semester : II / 1
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Surat Keterangan Keimigrasian
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
PERSYARATAN USULAN KARPEG
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
Prosedur Pencatatan Pernikahan
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
INDEX JADWAL PPDB REGULER ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
ALUR AKTA PERKAWINAN.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ALUR AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
ALUR AKTA KEMATIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
NO PRODUK LAYANAN PERSYARATAN WAKTU
Kependudukan Tujuan Umum:
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
BARU : BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan oleh : HAKIMAN,S.Pd Nip : 19581122 197803 1 007   PERSYARATAN SELEKSI CALON PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Perumusan Masalah

BAB II KEADAAN SEKARANG A. Visi dan Misi-Misi Visi ”TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL” Misi adalah : Pelayanan Prima Penertiban Administrasi Kependudukan Penerbitan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil.

B. TUJUAN C. SASARAN Pelayanan prima Penertiban Administrasi Kependudukan Penertiban kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sah dan Faktual. C. SASARAN Masyarakat dapat memperoleh Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil dengan mudah, murah dan tepat (One Day Service) serta memahami manfaatnya. Pencapaian Target PAD. Setiap penduduk tercatat dan terdaftar pada Kantor Catatan Sipil. Tersedianya Data Base Kependudukan dan Catatan Sipil. Mencegah penyalahgunaan dan kepemilikan dokumen ganda.

Meningkatkan kualitas pelayanan D. Program dan Kegiatan Meningkatkan kualitas pelayanan Memasyarakatkan dokumen kependudukan dan Catatan sipil Pendataan dan pendaftaran penduduk Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Penerbitan dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut ; Pembinaan aparatur dan penertiban administrasi Penyuluhan dan sosialisasi tentang mekanisme pelayanan dan manfaat dokumen kependudukan dan Catatan Sipil Penyusunan data dan pelaporan Pelayanan dan Penerbitan dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Percepatan penyebaran Blanko dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Penatausahaan pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Pemutahiran data Penduduk Pendataan Penduduk Pengadaan perangkat keras dan lunak Siak Pengadaan perangkat jaringan dan perangkat transportasi data

E. Jenis - jenis kegiatan Penerbitan Karu Tanda Penduduk ( KTP ) Penerbitan Kartu Keluarga ( KK ) Penerbitan Akta Pencatatan Sipil. Penerbitan Surat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

F. Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan A. Syarat Pengurusan Akta Kelahiran : Mengisi Formulir F2.01 Pelaporan Kelahiran Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, penolong Kelahiran. Surat Keterangan Kelahiran 2 saksi dan diketahui oleh Kades/Lurah. Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua Kutipan Akta Nikah/Surat Keterangan Nikah Orang Tua. Pakai Map 1 buah B. Syarat pengurusan Kartu Keluarga (KK) Mengisi Formulir permohonan F1.01 dan F1.06 Foto Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Surat Izin tinggal tetap bagi orang Asing Surat Keterangan Pindah/Datang dalam Wilayah NKRI. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri Bagi WNI. Pakai Map 1 buah. C. Syarat pengurusan Kartu Tanda Penduduk Penduduk (KTP) Mengisi Formulir Permohonan F1.01 dan F1.07. Umur 17 tahun atau sudah kawin/menikah Surat Pengantar dari Kades/Lurah. Foto Copy Kartu Keluarga Foto Copy Akta Nikah belum 17 tahun. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang pindah dari Luar Negeri. Pas photo 2 x 1,5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang tahun ganjil warna merah, tahun genap warna biru.

G. Masa Tempo Pengurusan Dokumen Kependudukan 1 G. Masa Tempo Pengurusan Dokumen Kependudukan 1. KK dan KTP paling lambat 14 (empat belas) hari. 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari . 3. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari. 4. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari. 5. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari. 6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari 7. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari. 8. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari. 9. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari. 10. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari. 11. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari. 12Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari. 13. Sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

BAB III KEADAAN YANG DIINGINKAN A. Sasaran Kebijakan Operasional Program Kegiatan SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM DAN KEGIATAN B. Kegiatan Operasional

BAB IV MASALAH DAN PEMECAHAN MASALAH A. Masalah-Masalah atau Kendala-Kendala yang dihadapi B. Permasalahan dan Alternatif Pemecahan

BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Catatan Sipil diterbit dan ditandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana, yaitu : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci. Dokumen Kependudukan diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, namun pelaksanaannya dilapangan dokumen kependudukan diterbitkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran diterbit dan ditandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana, yaitu : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kerinci tanpa biaya ( gratis ) Untuk menghindari isu besarnya transportasi dalam pengurusan KK,KTP, dan Akta Kelahiran diminta kepada pemohon agar dapat berurusan langsung dan tidak melalui perantara/jasa orang lain.

B. Saran-Saran Untuk tertibnya Administrasi Kependudukan diharapkan semua masyarakat dalam Kabupaten Kerinci telah memiliki KK, KTP, dan Akta Kelahiran melalui proses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Demi kesempurnaan makalah ini kritik dan Saran dari sipembaca sangat diharapkan

S E L E S A I HAKIMAN, S.Pd