bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15) Savira Larasati Pramudina (XI IIS 2/17)
Pengertian bank Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam praktiknya, bank dibagi 2 berdasarkan penerapan bunganya: Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank konvensional adalah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya menggunakan sistem bunga. Bank Konvensional
Bank Syariah Bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori haram.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah Mudarabah Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan presentase sesuai perjanjian. Pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan. Musyarakah Kerjasama antara pihak bank dan pengusaha yang masing-masing memiliki saham. Kedua belah pihak mengelola usaha bersama-sama dan menanggung rugi bersama-sama.
(masih) Prinsip-Prinsip Bank Syariah Wadi’ah Jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga berhak menggunakan dana yang telah dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.
(masih) Prinsip-Prinsip Bank Syariah Qardul Hasan Pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sebagai wujud penghargaan bank kepada nasabah.
(masih) Prinsip-Prinsip Bank Syariah Murabahah - Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. - Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri. - Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. - Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah. - Nasabah membayar sesuai harga pada waktu yang sudah disepakati. - Bank dan nasabah dapat mengadakan perjanjian khusus. - Bila dikehendaki, bank dapat mewakilkan pembelian barang kepada nasabah.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Menggunakan bunga Tidak menjamin kehalalan barang-barang yang beredar Tidak ada kewajiban zakat Tidak ada akad perjanjian Belum tentu terdapat ikatan emosional Tidak menjamin adanya kecurangan dalam transaksi Tidak ada pengawas yang berprinsip syariah Menggunakan prinsip bagi hasil Melarang peredaran barang yang haram Sudah termasuk kewajiban zakat Ada akad perjanjian Ada Lembaga Penyelesai Sengketa Ada ikatan emosional Ada Dewan Pengawas Syariah
5 Keunggulan Bank Syariah Fasilitas Selengkap Bank Konvensional Manajemen Finansial yang Lebih Aman Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Membantu Orang yang Butuh Dizakati 100 Persen Halal Mengutamakan ikatan emosional sehingga merasa lebih nyaman membicarakan masalah finansial
Kelemahan Bank Syariah Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah. Maka untuk mengatasi kelemahan ini dibentuk sebuah dewan bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS).