Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016 PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) Oleh: Abdul Affandi, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Pemalang Disampaikan pada PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) “DENGAN PELATIHAN BIN KORWAS PPNS AKAN MENINGKATKAN PENGETAHUAN PENYIDIK PPNS YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Anak yang Berhadapan dengan hukum (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM, ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA, DAN ANAK YANG MENJADI SAKSI TINDAK PIDANA. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut ANAK adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut sebagai ANAK KORBAN adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut ANAK SAKSI adalah anak yang berlum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
PENYIDIKAN Pasal 26 UUSPPA: (1) Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi dilakukan oleh Penyidik sebagaimaan dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayt (3), tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
PENYIDIK UUSPPA: Penyidik adalah penyidik Anak KUHAP: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. PP Nomor 58 Tahun 2010: Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil. Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010: Penyidik adalah pejabat Polri yang diangkat dan diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010: Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penydidikan; Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat a Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
TERSANGKA DAN SAKSI ADALAH ANAK Bilamana terdapat perkara pidana yang mana tersangka dan saksi adalah Anak, maka PPNS tidak berwenang untuk melakukan penyidikan. Masalah Hukum: Apakah PPNS bisa menjadi Penyidik Anak? Pasal 26 UUSPPA: Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkara Pelanggaran Perda Pasal 9 ayat (2) UUSPPA: Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban sreta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk: Tindak pidana yang berupa pelanggaran; Tindak pidana ringan; Tindak pidana tanpa korban; atau Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA TIPIRING PERDA PPNS tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anak yang diduga melanggar Perda. Solusi: setiap penegakan Perda, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri.