Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
ETIKA PROFESI JAKSA.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
SALAM ADHYAKSA.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Departemen Pengawasan Bank 3
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KUP II.
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
PERWALIAN.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
KASUS SIMULATOR SIM.
PERWALIAN.
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016 PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) Oleh: Abdul Affandi, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Pemalang Disampaikan pada PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) “DENGAN PELATIHAN BIN KORWAS PPNS AKAN MENINGKATKAN PENGETAHUAN PENYIDIK PPNS YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016

Anak yang Berhadapan dengan hukum (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM, ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA, DAN ANAK YANG MENJADI SAKSI TINDAK PIDANA. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut ANAK adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut sebagai ANAK KORBAN adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut ANAK SAKSI adalah anak yang berlum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

PENYIDIKAN Pasal 26 UUSPPA: (1) Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi dilakukan oleh Penyidik sebagaimaan dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayt (3), tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

PENYIDIK UUSPPA: Penyidik adalah penyidik Anak KUHAP: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. PP Nomor 58 Tahun 2010: Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil. Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010: Penyidik adalah pejabat Polri yang diangkat dan diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010: Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penydidikan; Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat a Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

TERSANGKA DAN SAKSI ADALAH ANAK Bilamana terdapat perkara pidana yang mana tersangka dan saksi adalah Anak, maka PPNS tidak berwenang untuk melakukan penyidikan. Masalah Hukum: Apakah PPNS bisa menjadi Penyidik Anak? Pasal 26 UUSPPA: Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkara Pelanggaran Perda Pasal 9 ayat (2) UUSPPA: Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban sreta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk: Tindak pidana yang berupa pelanggaran; Tindak pidana ringan; Tindak pidana tanpa korban; atau Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA TIPIRING PERDA PPNS tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anak yang diduga melanggar Perda. Solusi: setiap penegakan Perda, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri.