PREMI ASURANSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 9 PREMI ASURANSI
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
RISIKO DALAM ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Pertemuan 10 ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
Sejarah Umum Asuransi Asuransi jiwa seperti yg kita kenal sekarang, dimulai dengan didirikannya Nederlandsche Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
PENGERTIAN ASURANSI.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
JENIS ASURANSI.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PREMI ASURANSI.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PENGATURAN PENYISIHAN TEKNIS ASURANSI SYARIAH DAN REASURANSI SYARIAH
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
ASURANSI.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Day 1.
ASURANSI.
ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
PREMI ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

PREMI ASURANSI

AKTUARIA Aktuaria/aktuaris adalah bagian/ orang yang menghitung premi pada asuransi PREMI ASURANSI  Pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung

PENGERTIAN PREMI Menurut pengertian umum, premi adalah: sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang, atau sesuatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal

SKOPE (sudut pandang) ASURANSI Dalam skope (sudut pandang) asuransi, premi merupakan: Imbalan jasa atas jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung (asuransi kerugian) Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang (benefit) terhadap resiko hari tua maupun resiko kematian (asuransi jiwa)

Bagi tertanggung, premi juga sangat penting karena merupakan biaya baginya. Tinggi rendahnya premi pada umumnya menjadi pertimbangan pokok bagi tertanggung apakah menutup asuransi atas interestnya atau tidak

UNSUR PENENTU TARIF PREMI ASURANSI 1. Kemungkinan/probability terjadinya kerugian 2. Value judgment 3. Policy pemerintah Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain: 1. Adequate, premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian yang mungkin terjadi. 2. Note cessive, tarif jangan berlebih-lebihan 3. Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarif sama. 4. Flexible, tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan. 6

FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM PENENTUAN TARIF PREMI Macam barang yang diasuransikan Kondisi pertanggungan Macam alat pengankut barang yang diasuransikan Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan Jangka waktu pertanggungan

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENENTUAN TARIF PREMI ASURANSI Faktor EKSTERNAL Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur: 1. Persaingan 2. Kondisi ekonomi 3. Peraturan perundang-undangan dari pemerintah 8

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENENTUAN TARIF PREMI ASURANSI Faktor INTERNAL obyek kerugian (terutama dalam Asuransi Kerugian) 1. Macam barang yang diasuransi 2. Kondisi pertanggungan 3. Macam alat pengukur barang yang diasuransikan 4. Cara pengangkutan barang 5. Jangka waktu pertanggungan 9

FUNGSI PREMI Mengembalikan tertanggung pada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian Mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan, hingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadi kerugian 10

PEMBAYARAN PREMI KUHD tidak mengatur cara pembayaran premi. Di dalam pasal 256 ayat 7 hanya disebutkan bahwa premi harus dicantumkan didalam polis. KUHD memberi kebebasan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengadakan perjanjian, asalkan perjanjian itu wajar dan dicantumkan dengan tegas di dalam akta perjanjian (pasal 634).

PEMBAYARAN PREMI Pembayaran premi pada dasarnya ada 2 metode : DIBAYAR LANGSUNG Sudah lazim bila premi dibayar ketika polis dikeluarkan oleh penanggung. Pada umumnya penanggung tidak mau mengeluarkan polis sebelum premi dibayar lunas. Penanggung berhak menahan polis sebelum premi dibayar lunas. DIBAYAR DENGAN CICILAN Dalam perjanjian asuransi dengan menggunakan time policy misalnya, adakalanya diadakan perjanjian dalam hal pelunasan/pembayaran premi. Antara penanggung dan tertanggung dapat mengadakan persetujuan dengan cara mencicil premi. Bila ada persetujuan demikian, penanggung mengeluarkan polis walaupun belum semua premi dibayarkan.

PENGEMBALIAN PREMI/RESTORNO Restorno berarti pengembalian. Dalam skope asuransi, restorno adalah pengembalian premi dari penanggung kepada tertanggung akibat: Gugurnya perjanjian sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru menanggung sebagian Premi yang dibayarkan lebih Tidak ada insurable interest (kepentingan yg harus diasuransikan) Kondisi jaminan pertanggungan dipersempit

PENGEMBALIAN PREMI/RESTORNO Di dalam pasal 281 KUHD dijelaskan: Dalam segala hal dimana persetujuan asuransi tidak berlaku untuk seluruhnya atau sebagiannya atau menjadi gugur, asalkan tertanggung berbuat dengan iktikad baik, penanggung harus mengembalikan premi, baik seluruhnya maupun sebagian yang tidak ditanggung bahayanya.

1. RESTORNO KARENA PERJANJIAN GUGUR 1. RESTORNO KARENA PERJANJIAN GUGUR - Pasal 635 KUHD: bila perjanjian gugur dengan itikad baik, penanggung berhak atas ganti kerugian sebesar 0,5% dari harga pertanggungan atau minimal setengah dari jumlah bila tarif premi kurang dari 1%. - Pasal 636 KUHD: apabila kapal belum berlayar maka penanggung berhak memperoleh ganti rugi 1% dari harga pertanggungan. 2. RESTORNO ATAS KELEBIHAN PREMI Bila premi yang telah dibayar ternyata lebih besar dari premi yang seharusnya dibayar harus segera dibayar kebaikannya. 3. RESTORNO KARENA INSURABLE INTEREST TIDAK ADA maka perjanjian menjadi batal.

PENGEMBALIAN PREMI/RESTORNO Menurut pasal 281 ini, asalkan tertanggung mempunyai itikad baik maka bila persetujuan asuransi gugur, penanggung hrs mengembalikan: semua premi yang telah dibayar oleh tertanggung bila penanggung belum menanggung bahaya atas interest yang diasuransikan sebagian dari premi yang telah dibayarkan oleh tertanggung bila penanggung telah menanggung sebagian bahaya atas interest yang diasuransikan

PROVISI PENYELESAIAN  Biaya untuk memproses pengembalian premi dibebankan kepada tertanggung dan dikurangkan terhadap premi yang akan dikembalikan

KOMPONEN PREMI ASURANSI PREMI DASAR Premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan: - Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi yang pertama. - Luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sesuai yang dikehendaki oleh tertanggung. 18

PREMI DASAR Premi dasar inilah yang dicantumkan pada polis dan pada umumnya tidak berubah selama data/keterangan dan luasnya jaminan tidak berubah. Tarif premi berbanding lurus dengan tingginya risiko, luasnya risiko, kemungkinan rusaknya barang, ataupun semakin suatu barang berbahaya.

PREMI DASAR Premi dasar biasanya terdiri dari 3 kelompok, yaitu: 1. Komponen premi untuk membayar kerugian yang mungkin terjadi. 2. Komponen premi untuk membiayai operasi perusahaan 3. Komponen sebagai bagian keuntungan perusahaan 20

KOMPONEN PREMI ASURANSI PREMI TAMBAHAN  Premi yang ditambahkan pada premi dasar ketika terjadi perubahan data dan keterangan tertanggung serta luasnya risiko yang dijaminkan. Untuk tambahan data interest yang diasuransikan atau perubahan/penambahan resiko yang dijamin kepada tertanggung dikenakan “tambahan premi” (additional premiums, subcharge). 21

Hal yang demikian lazim terjadi, khususnya pada polis perjalanan. PREMI TAMBAHAN Adakalanya data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atas sesuatu interest tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya. Hal yang demikian mungkin karena ketika asuransi ditutup tertanggung belum memiliki data dan keterangan tambahan atas interest tersebut. Mungkin juga tertanggung menghendaki adanya perubahan atas risiko yang dijamin. Hal yang demikian lazim terjadi, khususnya pada polis perjalanan.

PREMI TAMBAHAN Untuk tambahan atau perubahan data dan keterangan interest yang diasuransikan, demikian juga atas perubahan atau penambahan risiko yang dijamin, dikenakan tambahan premi (additional premiums, subcharge). Dalam asuransi jiwa, jaminan adalah atas risiko hari tua dan risiko kematian, tidak termasuk risiko kematian karena kecelakaan atau bunuh diri atau dipidana mati oleh hakim. Namun dapat juga risiko kecelakaan dijamin dengan membayar tambahan premi. Demikian juga kedalam asuransi jiwa dapat ditambahkan risiko kematian karena molesta (penganiayaan, huru-hara, kekerasan dalam pemberontakan, pengacauan yang terjadi dalam keadaan perang) dengan membayar tambahan premi.

KOMPONEN PREMI ASURANSI REDUKSI PREMI  Potongan atas besarnya premi yang disebabkan keadaan tertentu seperti, pembayaran premi sekaligus untuk beberapa tahun, pembayaran premi melalui lembaga keuangan tertentu 4. TARIF KOMPENI  Besaran tarif yg ditentukan oleh asosiasi perusahaan asuransi guna menghindari persaingan tidak sehat. Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi. 24

JENIS TARIF ASURANSI. - Manual/Class Rate JENIS TARIF ASURANSI - Manual/Class Rate Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua rIsiko yang sejenis - Merit Rating Penentuan tarif premi asuransi dimana setiap risiko dipertimbangkan keadaannya masing- masing. Biasanya digunakan dalam asuransi kebakaran. Barang yang diasuransikan: - Barang pilihan (Approved goods) - Barang bukan pilihan (Non-Approved goods) Barang bukan pilihan mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan

TOTAL PREMI GANTI RUGI Total premi ganti rugi tergantung kepada: Nilai premi ganti rugi yang disepakati oleh perusahaan asuransi dan peserta saat perjanjian. Hasil survey pihak perusahaan asuransi untuk mengestimasi kerugian peserta. Misalnya jika terjadi kebakaran gedung pemilik polis asuransi, maka pihak perusahaan asuransi akan membayar premi ganti rugi yang disesuaikan dengan perhitungan prosentase paket asuransi dan survey pihak perusahaan asuransi. 26

PREMI vs KLAIM Premi merupakan masalah pokok dalam asuransi. Bagi penanggung, premi sangat penting karena dengan premi yang dikumpulkannya dari banyak tertanggung dalam waktu yang relative lama sehingga terkumpul dana besar, maka penanggung mampu: mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula seperti halnya sebelum kerugian menimpanya; atau menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemikian rupa sehingga ia mampu berdiri di tempat semula seperti keadaan sebelum kerugian menimpanya

Disamping pertimbangan pokok ini, juga kesanggupan penanggung untuk menyelesaikan klaim dan kemampuan membayar ganti rugi dengan lancar menjadi pertimbangan penting bagi tertanggung. Walaupun premi rendah, tetapi bila penanggung tidak lancar menyelesaikan klaim apalagi kurang mampu membayar ganti rugi adalah sia-sia bagi tertanggung menutup asuransi (menyelesaikan asuransi sampai akhir periode)

<< CLOSING>> Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagi imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung. Dengan demikian premi asuransi merupakan imbalan jasa atas jaminan atau perlindungan yang diberikan penanggung kepada tertanggung dan mengembalikan tertanggung kepada posisi seperti sebelum terjadi kerugian.

terimakasih