sertifikasi guru (Sergur) dan Uji kompetensi guru (UKG) 05 Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan (amanat kode etik mahasiswa) mata kuliah Profesi Keguruan : sertifikasi guru (Sergur) dan Uji kompetensi guru (UKG) dalam Permendikbud 57-2012 اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
SERGUR Sergur : suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. h. 33. Sergur : proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. h. 34. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Serifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
..., proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. h. 34. Sertifikasi guru dikenakan baik pada calon guru lulusan LPTK, maupun yang berasal dari perguruan tinggi nonkependidikan (bidang ilmu) tertentu yang ingin memilih guru sebagai profesi. h. 40. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Serifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Dasar sergur : 1.Yuridis 2.Psikologis. Sertifikasi guru merupakan sebuah bentuk pemberian penghargaan dan kewenangan kepada guru untuk dapat melaksanakan tugasnya secara otonom sebagai seorang profesional. 3.Sosiologis. Melalui sertifikasi juga, profesi guru semakin bermartabat dan diakui oleh masyarakat sebagai sebuah profesi yang memiliki kontribusi penting bagi masyarakat, dan bagi pembangunan secara keseluruhan. 4.Ekonomis. Marselus R. Payong, Sertifikasi Profesi Guru, 1st ed, PT. Indeks, Jakarta, 2011, h. 86-87.
1.Melindungi profesi pendidik. Tujuan sergur : 1.Melindungi profesi pendidik. 2.Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten. 3.Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan. 4.Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik. 5.Memberikan solusi dalam meningkatkan mutu pendidik. h. 35. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Serifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Manfaat sergur : 1.Pengawasan mutu 2.Penjaminan mutu a.Lembaga sertifikasi menentukan seperangkat kompetensi yang unik. b.Mengarahkan praktisi mengembangkan kompetensinya berlanjutan. c.Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme sistemik. d.Proses seleksi yang semakin baik, pelatihan yang semakin bermutu, belajar mandiri demi peningkatan profesionalisme. 2.Penjaminan mutu a.Pengguna semakin menghargai organisasi profesi, dan organisasi profesi dapat memberikan jaminan kepada penggunan. b.Sertifikasi menyediakan informasi bagi pengguna yang akan mempekerjakan orang dalam keahlian tertentu. h. 35-36. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Serifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Materi uji kompetensi dalam sergur : 01.Penguasaan wawasan pendidikan. 02.Penguasaan lingkungan akademik. 03.Penguasaan KTSP. 04.Penguasaan bahan ajar. 05.Penguasaan silabus. 06.Penguasaan RPP. 07.Penguasaan teori belajar. 08.Penguasaan teori pembelajaran. 09.Kemahiran mengajar. 10.Menguasai mekanisme penilaian. 11…. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Serifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 195.
11.Kemampuan merekonstruksi program pembelajaran. 12.Kemampuan menulis bahan ajar. 13.Kemampuan menulis makalah yang relevan. 14.Keberhasilan mengikuti studi lanjut. 15.Memiliki misi karier profesi. 16.Semangat, etos kerja, disiplin. 17.Ketekunan, kerajinan, keuletan. 18.Kemampuan keluarga. 19.Kemampuan sosial akademik. 20.Kemampuan bergaul dengan sejawat. 21.Kemampuan hidup bermasyarakat. 22.Kegiatan produktif di luar profesi. 23.Partifipasi dalam organisasi profesi. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Serifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 195-196.
Sertifikasi guru ada dua jalur, yakni sertifikasi guru prajabatan dan sertifikasi guru dalam jabatan. Kunandar, Guru Profesional, 4th ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2009, h. 84.
Secara garis besar program sertifikasi guru dibedakan menjadi dua : Program sertifikasi guru adalah program yang berisi tentang proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru. Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat profesi guru sebagai tenaga profesional. Secara garis besar program sertifikasi guru dibedakan menjadi dua : 1.Program sertifikasi untuk guru yang telah ada (Guru dalam jabatan. 2.Program sertifikasi untuk calon guru. Farida Sarimaya, Sertifikasi Guru Apa Mengapa Bagaimana ?, 1st ed, Yrama Widya, Bandung, 2008, h. 25.
Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang ditanda-tangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru, 1st ed, Indeks, np, 2007, h. 2.
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. UU 20-2003 Sisdiknas pasal 42 (1) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. UU 20-2003 Sisdiknas pasal 43 (2)
Sertifikasi : proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. UU 14-2005 Gurdos Pasal 1 poin 11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru. PP 74-2008 Guru Pasal 1 poin 3. Sertifikat pendidik : bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. UU 14-2005 Gurdos Pasal 1 poin 12.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. PP 74-2008 Guru Pasal 1 poin 4. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. PP 74-2008 Guru Pasal 2.
Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. PP 74-2008 Guru Pasal 4 (1).
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. UU 14-2005 Gurdos Pasal 8. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. UU 14-2005 Gurdos Pasal 11 (1).
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. UU 14-2005 Gurdos Pasal 11 (2). Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. UU 14-2005 Gurdos Pasal 11 (3), PP 74-2008 Guru Pasal 8.
Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. PP-74-2008-Guru Pasal 9 (2). Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru. PP-74-2008-Guru Pasal 10 (1).
Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperoleh Guru berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP-74-2008-Guru Pasal 11. Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. PP-74-2008-Guru Pasal 12 (1)
Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. PP-74-2008-Guru Pasal 12 (3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Permendiknas 18-2007 Pasal 1 (1)
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional Guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. Kualifikasi Akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian dari atasan dan pengawas; f. prestasi akademik; g. karya pengembangan profesi; h. keikutsertaan dalam forum ilmiah; i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan. PP-74-2008-Guru Pasal 12 (4)
Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31. PP 19-2005 SNP Pasal 32 (1) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria tambahan. PP 19-2005 SNP Pasal 32 (2)
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. UU 14-2005 Gurdos Pasal 12. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. UU 14-2005 Gurdos Pasal 13 (1).
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Permendiknas 8-2009 PPG Prajabatan Pasal 1 poin 1.
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkanlulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Permendiknas 8-2009 PPG Prajabatan Pasal 1 poin 2.
Tujuan program PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Permendiknas 8-2009 PPG Prajabatan Pasal 2.
Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Menteri. Permendiknas 8-2009 PPG Prajabatan Pasal 8 (1).
Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan. Permendiknas 8-2009 PPG Prajabatan Pasal 11 (1).
Perkuliahan, praktikum, dan praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan. Permendiknas 8-2009 PPG Prajabatan Pasal 11 (2).
… sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kemampuan guru. Tunjangan profesi merupakan konsekwensi logis yang menyertai kemampuan tersebut. Menyadari hal tersebut, guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar …. E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, 2nd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013, h. 51.
Sergur Sertifikat pendidik Guru Mapel : Lulusan PT-LPTK IAIN-FTIK : . Lulusan PT-LPTK IAIN-FTIK : 1.PAI 2.PBA Sergur Sertifikat pendidik Guru Mapel : 1a. PAI di sekolah 1b. Al-Qur’an Hadits di madr 1c. Aqidah Akhlaq di madr 1d. Fiqh di madr 1e. SKI di madr 2. Bahasa Arab di sek/madr
UJi KOMPETENSI GURU (UKG) Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 1 poin 1.
Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 2 (1). UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 2 (2).
Pengembangan keprofesian guru berkelanjutan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku guru dalam rangka menjalankan tugas keprofesionalan. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 1 poin 2.
Pasal 3 (1) UKG dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu: a. sistem online, atau b. sistem manual. (2) UKG dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip transparan, objektif, dan akuntabel. Permendikbud 57-2012 UKG.
Pasal 4 (1) UKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap semua guru PNS atau bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan. (2) Peserta UKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan: a. memiliki sertifikat pendidik; b. belum memasuki pensiun pada tahun 2012; c. masih aktif menjadi guru; dan d. yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat berstatus PNS atau guru tetap yayasan, serta memiliki NUPTK. Permendikbud 57-2012 UKG.
Guru (Permenpan 16-2009, Permendik 35-2010 : Juknis h.7) NO JABATAN GURU PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG PERSYATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN KUMULATIF MINIMAL PER JENJANG a b c d e 1 Guru Pertama Penata Muda, IIIa 100 50 Penata Muda Tingkat I, IIIb 150 2 Guru Muda Penata, IIIc 200 Penata Tingkat I, IIId 300 3 Guru Madya Pembina, IVa 400 Pembina Tingkat I, IVb 550 Pembina Utama Muda, IVc 700 4 Guru Utama Pembina Utama Madya, IVd 850 Pembina Utama, IVe 1.050 UKG sebagai salah satu syarat menduduki setiap jabatan guru.
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: Pasal 5 (1) Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKG adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam ranah kognitif. (2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. mengenal karakteristik dan potensi peserta didik; b. menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif; c. menguasai perencanaan dan pengembangan kurikulum; d. menguasai langkah-langkah pembelajaran yang efektif; dan e. menguasai sistem, mekanisme, dan prosedur penilaian. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 5 (1) dan (2).
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu guru; b. menguasai metodologi keilmuan sesuai bidang tugas yang dibebankan kepada guru; dan c. menguasai hakikat profesi guru. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 5 (3).
1. Skop materi dari mata pelajaran PAI, tercermin dari kurikulum dan KTSP yang diberlakukan. 2. Struktur dan konsep dari mata pelajaran PAI, tercermin dari body of knowledge dari teori yang dikemukakan pakar mengenai al-Qur’an, al-Hadits, ‘Aqidah, Akhlaq, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam. 3. Metodologi keilmuan dari mata pelajaran PAI (al-Qur’an-Hadits, ‘Aqidah-Akhlaq, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam) telah dibahas dalam mata kuliah Metodologi Studi Islam.
(1) UKG dilaksanakan secara periodik. Pasal 8 Pelaksanaan UKG diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Permendikbud 57-2012 UKG Psl 7 (1) dan Psl 8.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan; PP 19-2005 SNP Pasal 1 poin 24.
Sergur UKG Portofolio dlm jabatan PLPG PPG LPTK prajabatan PPG on line . dlm jabatan PLPG PPG Sergur LPTK prajabatan PPG bandingkan on line UKG LPMP manual
PROFESI
Guru profesional adalah guru yang dapat menguasai “standar kompetensi guru” untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, benar, ramah, tanpa marah.