AKUNTASI BELANJA BELANJA BARANG & MODAL AKUNTASI BELANJA BELANJA BARANG & MODAL KEP DIRJEND PERBENDAHARAAN NO KEP-187/PB/2017 TENTANG KODEFIKASI SEGMEN AKUN PADA BAGAN AKUN STANDARD KEP DIRJEND PERBENDAHARAAN NO KEP-187/PB/2017 TENTANG KODEFIKASI SEGMEN AKUN PADA BAGAN AKUN STANDARD
PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL/ASET TETAP 2 BELANJA MODAL/ ASET TETAP a.Umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan; b.Barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara; c.Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/dihibahkan/ disumbangkan/ diserahkan kepada pihak ketiga; dan d.Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap (15 (Harus memenuhi 4 kriteria di atas) Jika tidak memenuhi seluruh kriteria tersebut, suatu pengeluaran belanja akan di perlakukan sebagai. (16 BELANJA BARANG DAN JASA.
Minimal Kapitalisasi Aset Tetap NOPEDOMAN NILAI KAPITALISASI KET PERALATAN & MESINTANAH & BANGUNAN 1PMK 120/PMK.NO 06/2007 tentang Penatusahaan BMN Rp Rp < TA PMK 181/PMK.NO 06/2016 tentang Penatusahaan BMN Rp Rp TA 2018 >