AKUNTANSI PERPAJAKAN (Tax Accounting)
Content Sekilas Akuntansi Akuntansi PPh (PSAK 46) Latar Belakang Tujuan dan Ruang Lingkup Prinsip Dasar Beda Tetap dan Beda Waktu Pengukuran dan Pengakuan Pajak Tangguhan Penyajian dan Pengungkapan Pajak Tangguhan Akuntansi Penghasilan dan Biaya Pendapatan (PSAK 23) Transaksi dalam Mata Uang Asing (PSAK 10) Persediaan (PSAK 14) Biaya cadangan & kerugian piutang
Content Akuntansi Aktiva Tetap Aktiva Tetap dan Lain-lain (PSAK 16) Akuntansi Penyusutan (PSAK 17) Akuntansi Sewa Guna Usaha (PSAK 30)
Pajak atas Laba Perusahaan Pajak Perusahaan Dipotong Pajak oleh pihak lain saat menerima penghasilan Badan Memotong PPh 21 atas gaji PSAK 46 Pajak atas Laba Perusahaan SPT Pajak Penghasilan Beban yang dapat dikurangkan Penghasilan kena pajak X tarif pajak Pajak terutang 1thn fiskal Kredit pajak Angsuran pajak (PPh25) Dipotong pihak lain (22,23) Pajak luar negeri (24) Pajak kurang/lebih bayar (29/28 PPN atas penyerahan barang/jasa Beban: PBB, Meterai BPHTB, Pajak Daerah Lapor KPP Setor Kas negara
Laporan Perubahan Ekuitas SIKLUS akuntansi Analisis & Dokumentasi Jurnal Posting Buku Besar Neraca Saldo Transaksi Keuangan Adjusment Neraca Neraca Saldo Adjusment Rugi Laba Laporan Keuangan Laporan Perubahan Ekuitas Jurnal Penutup Laporan Arus Kas
SIKLUS AKUNTANSI & FISKAL
Latar Belakang Tujuan Laporan Keuangan Menyediakan informasi yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi (Sesuai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan) Pemakai Laporan Keuangan: Investor - Pelanggan Karyawan - Pemerintah Kreditur - Masyarakat Pemasok
Latar Belakang Tugas Akuntan Melindungi pemakai tersebut dari kesalahan membaca informasi dalam akuntansi keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Alat yang Digunakan Akuntan adalah standar akuntansi keuangan (SAK) atau GAAP (Generally Accepted Accounting Principle) atau IFRS
Standar Akuntansi vs Pajak Sebagai Perusahaan Komersial, akuntan perusahaan harus menyajikan laporan keuangan kepada pemegang saham sesuai dengan standar akuntansi keuangan. SEDANGKAN Sebagai Wajib Pajak Badan, akuntan perusahaan harus menyajikan laporan keuangan kepada pemerintah (Ditjen Pajak) sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan melalui SPT Tahunan PPh Badan.
Standar Akuntansi vs Pajak Akibatnya: penentuan laba akuntansi (pretax financial income) dan penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable income) juga menghasilkan perbedaan Kenyataannya: antara SAK dan ketentuan PERPAJAKAN banyak memiliki perbedaan
Standar Akuntansi vs Pajak 1. Pengakuan pendapatan/penghasilan 2. Pengakuan beban 3. Metode penyusutan 5. dll Contoh Perbedaan menurut akuntansi dan ketentuan perpajakan:
Standar Akuntansi vs Pajak Tidak dianggap sbg objek pajak (pasal 4 ayat 3) Sudah dikenakan PPh final Pengakuan pendapatan Tidak diakui dalam perhitungan taxable income karena: tidak didukung bukti yang diterima menurut ketentuan fiskal atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Psl 9 UU PPh) Beban Metode perhitungan yang berbeda Penentuan masa manfaat yang berbeda Penyusutan
Kesimpulan: Akuntansi Pajak Akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dari perundang-undang perpajakan beserta aturan pelaksanaannya disebut : akuntansi pajak.
Akuntansi Komersial Akuntansi Fiskal Dasar Standar Akuntansi Keuangan Peraturan Perpajakan Tujuan Informasi yang berguna bagi para pemakai dalam pengambilan keputusan Menghitung besarnya pajak terhutang Laporan Rugi Laba Penandingan pendapatan dengan biaya Penandingan objek pajak dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak Stelsel Pembukuan Stelsel Akrual dan kas Stelsel akrual Cost Principle Biaya Historis Biaya historis dengan memperhatikan harga pertukaran yang objektif Conservatism Principle Dianut Tidak, kecuali pasal 9 ayat (1) huruf c. UU PPh Substansi mengalahkan bentuk formal Tidak selalu Pelanggaran Mempengaruhi opini akuntan publik Dikenakan sanksi perpajakan
Perihal PSAK Ketentuan Perpajakan Definisi laporan Keuangan Suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas (par. 7) Ketentuan pajak tidak mendefinisikan laporan keuangan dan tidak mengatur standar penyajian laporan keuangan tersendiri Tujuan laporan keuangan untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi [par.9]. untuk menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka [par.9]. untuk bisa digunakan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) [Pasal 4 ayat (4) UU KUP 2007] Informasi dalam laporan keuangan a) aset b) liabilitas c) ekuitas d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik f) arus kas [par.9] a) harta b) kewajiban c) modal d) penghasilan e) biaya [Pasal 1 angka 29 UU KUP 2007]
Perihal PSAK Ketentuan Perpajakan Komponen laporan keuangan lengkap a) laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode; b) laporan laba rugi komprehensif selama periode c) laporan perubahan ekuitas selama periode; d) laporan arus kas selama periode; e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan f) laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pospos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya [par.10]. a) neraca b) laporan laba rugi [Pasal 1 angka 29 UU KUP 2007]
Perbedaan Pajak dan Akuntansi -1 PSAK Undang-Undang AKUNTANSI PAJAK PERBEDAAN Permanen Temporer BOOK TAX GAP/ DFFERENCE – Tax Planning atau Tax Avoidance Pajak Tangguhan: Aset / Liabilitas Beban/Pendapatan
PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan
Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 46 Mengatur Perlakukan akuntansi PPh – termasuk PPh Final Mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang atas transaksi yang dicatat sebagai aktiva/kewajiban di neraca dan transaksi berjalan. Ruang Lingkup Mengatur pengakuan aktiva/kewajiban pajak tangguhan, yang berasal dari: Sisa rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya Penyajian PPh di LK Pengungkapan informasi
Terminologi PSAK 46 Pajak Penghasilan = pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak Penghasilan Final = pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu. Laba Akuntansi = laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. Penghasilan Kena Pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) = laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Terminologi (lanjutan …) Beban pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) = jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode. Pajak kini (current tax) = jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode. Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) = jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan sisa kompensasi kerugian
Terminologi (lanjutan …) Perbedaan temporer (temporary differences) Adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPP-nya. Perbedaan temporer dapat berupa : perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled)
Prinsip Dasar PSAK 46 Content: Laba Akuntansi dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rekonsiliasi Fiskal Konsep Beda Tetap dan Beda Waktu Pengukuran dan Penyajian Pajak Tangguhan
1. Laba Akuntansi vs PKP Laba Akuntansi PKP/ Laba Fiskal Merupakan terminologi SAK Laba/Rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi PPh PKP/ Laba Fiskal Merupakan terminologi PAJAK Laba/rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan Digunakan sebagai dasar Penghitungan PPh
Laba Akuntansi vs PKP
Laba Akuntansi vs PKP Catatan: Diasumsikan beban usaha adalah penyusutan aktiva tetap Secara akuntansi, perusahaan menyusutkan dengan metode garis lurus dan masa manfaat 3 tahun tanpa nilai residu -Secara fiskal, penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus dan masa manfaat 4 tahun
Jurnal Akuntansi PPh Tahun 2006: Dr. Beban PPh 60.000 Dr. Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset) 60.000 Cr. Hutang PPh 120.000 Tahun 2007: Dr. Beban PPh 90.000 Dr. Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset) 60.000 Cr. Hutang PPh 150.000 Tahun 2008: Dr. Beban PPh 120.000 Cr. Hutang PPh 180.000 Tahun 2009: Dr. Beban PPh 364.000 Dr. Saldo Laba 12.000 Cr. Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset) 180.000 Cr. Hutang PPh 196.000
Ketentuan perpajakan mengatur: 2. Rekonsiliasi Fiskal Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan WP adalah jumlah pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan bukan pajak terutang berdasarkan aturan SAK. Ketentuan perpajakan mengatur: Semua WP Badan wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi Fiskal Sehingga, Laba akuntansi dapat ditandingkan dengan penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan Proses penyesuaian laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sebenarnya terutang Rekonsiliasi Fiskal
Proses Rekonsiliasi Fiskal Dokumen Sumber Jurnal Buku Besar Laba Rugi Komersial Rekonsiliasi Fiskal Laba Rugi Fiskal Koreksi Positif Koreksi Fiskal Koreksi Negatif Beda Waktu PSAK 46 Beda Waktu Beda Tetap Beda tetap
Beda tetap & Beda waktu (PSAK 46) Beda tetap & Beda waktu (PSAK 46) SIKLUS LAPORAN KEUANGAN FISKAL Analisis & Dokumentasi Jurnal Posting Buku Besar Beda tetap & Beda waktu (PSAK 46) Neraca Saldo Transaksi Keuangan Adjusment Rekon Fiskal Positif Neraca Saldo Adjusment Laporan Keuangan Fiskal Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan Jurnal Penutup Rekon Fiskal Negatif Beda tetap & Beda waktu (PSAK 46)
Posisi Akuntansi Pajak Dalam Akuntansi Komersial Pembukuan/Akuntansi Komersial L/K Komersial Transaksi Keuangan Transaksi pajak Rekonsiliasi Fiskal Akuntansi Pajak L/K Fiskal
3. KONSEP BEDA TETAP & BEDA WAKTU Perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan Tidak akan menimbulkan permasalahan akuntansi dan tidak memberikan pengaruh terhadap kewajiban perpajakan di masa yang akan datang
Jenis Beda Tetap Penghasilan bagi Akuntansi Komersial tetapi menurut PPh merupakan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dimana tidak perlu lagi dilakukan penghitungan pajak Penghasilan bagi Akuntansi Komersial tetapi menurut PPh adalah penghasilan yang bukan merupakan objek pajak Beban atau biaya bagi akuntasi komersial tapi menurut PPh merupakan pengeluaran yang tidak dapat dibiayakan, non dedudctible expense (pasal 9 ayat 1).
Contoh beda tetap ……..1 Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final Passive Income/Capital Income Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek Penghasilan dari hadiah undian Penghasilan bunga tabungan, deposito, jasa giro dan diskonto BI Penghasilan bunga/diskonto obligasi yang dijual di bursa efek
Active Income/Bussiness Income Lanjutan contoh 1…… Active Income/Bussiness Income Penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan Penghasilan dari jasa konstruksi (Pengusaha Konstruksi Kecil) Penghasilan WP perusahaan pelayaran dalam negeri
Contoh beda tetap ……..2 Penghasilan Bukan Obyek Pajak Pasal 4 (3) UU PPh dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat : dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
Lanjutan contoh 2……. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Contoh beda tetap ……. 3 Biaya yang tidak boleh dikurangkan Pasal 9 (1) UU PPh pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat- syaratnya ditetapkan dengan Keputusan MenKeu; premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
Lanjutan contoh 3 …….. Biaya yang tidak boleh dikurangkan Pasal 9 (1) UU PPh penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
Lanjutan contoh 3 …….. Biaya yang tidak boleh dikurangkan Pasal 9 (1) UU PPh Pajak Penghasilan; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
BEDA WAKTU Perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan Memberikan pengaruh di masa yang akan datang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasilan kena pajak akhirnya menjadi sama
Contoh 1. Ilustrasi Beda Waktu Aktiva : Meja dari Kayu Jati Umur ekonomis : 10 tahun Harga perolehan : 10.000.000,- Tahun Ke - Penyusutan Rekonsilias Fiskal Komersial Fiskal Positif Negatif 1 1.000.000 2.500.000 (1.500.000) 2 3 4 5 - 6 7 8 9 10 10.000.000 6.000.000 (6.000.000) Metode Penyusutan : Garis Lurus Komersial memakai tarif 10 % Fiskal memakai tarif 25 % (sesuai Kep. 96/PMK.03/2009 jo Pasal 11 UU PPh)
Contoh 2. Ilustrasi Beda Waktu Aktiva : Aktiva Harga Perolehan : Rp1.000.000.000 Metode Penyusutan : Garis Lurus Masa Manfaat : * Fiskal 4 thn (kelompok I) * Komersial 5 tahun Tahun Penyusutan Selisih Fiskal = 4 th Akunt = 5 tahun (Koreksi = BW) ( 25 %) (20 %) 20x1 250.000.000 200.000.000 - (50.000.000) 20x2 20x3 20x4 20x5 - + 200.000.000 1.000.000.000 Laba sblm pajak Koreksi BW Laba Fiskal PPh kini Jurnal 800.000.000 (50.000.000) 750.000.000 187.500.000 --> Dr - Current tax Expense 950.000.000 237.500.000 Cr - CT Liabilities 900.000.000 850.000.000 212.500.000 700.000.000 650.000.000 162.500.000 Dr - CTL 1.200.000.000 1.400.000.000 350.000.000 Cr - Prepaid art 22 1.150.000.000 Cr - Prepaid art 23 Cr - Prepaid art 25 Cr - Utang PPh 29 Pajak cfm akunt Deffered tax 12.500.000 Dr - Deffered tax expenses Cr - Deffered tax liability 225.000.000 175.000.000 300.000.000 Dr - Deffered tax asset Cr - Deffered tax income
Beda Waktu terdiri dari: Penyisihan/cadangan (akrual vs realisasi) Penyusutan Amortisasi Kompensasi Kerugian
Beda waktu ……….. 1 Penyisihan/Akrual vs Realisasi Penyusunan laporan keuangan menurut SAK dilakukan berdasarkan asas akrual yaitu transaksi dan peristiwa diakui pada saat kejadian dan dicatat pada periode yang bersangkutan Untuk kasus penyisihan, (cadangan) : Standar akuntansi keuangan mengakui metode tidak langsung (indirect method) Perpajakan mengakui metode langsung (direct method) Perbedaan metode tsb mengakibatkan muncul efek pajak yang berbeda di masa datang (beda waktu menurut PSAK 46)
Contoh Beda Waktu Penyisihan Penyisihan Piutang Tak Tertagih Penyisihan persediaan rusak Penyisihan Bonus Penyisihan Imbalan Kerja (PSAK 24) Penyisihan biaya sengketa hukum/ contingent liability (PSAK 57)
Beda waktu ……….. 2 Penyusutan/Amortisasi Beda waktu penyusutan/amortisasi timbul karena disebabkan 2 hal: Perbedaan masa manfaat secara komersial dan perpajakan Perbedaan metode penyusutan /amortisasi yang digunakan Akibatnya, biaya penyusutan/amortisasi setiap tahun akan berbeda, namun secara total pada tahun terakhir nilai bukunya akan sama-sama nihil.
Penyusutan Fiskal Metode Penyusutan Untuk Harta Berwujud Bukan Bangunan adalah Metode Garis Lurus (straight line method) atau Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method) Untuk Harta Berwujud Bangunan adalah Metode Garis Lurus (straight line method) Kelompok Harta Berwujud dan Tarif Penyusutan: Kelompok Harta Masa Manfaat Metode Garis Lurus Saldo Menurun Bukan Bangunan Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10% Bangunan Permanen Non Permanen 10 tahun -
Amortisasi Fiskal Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas Kelompok Harta Masa Manfaat Metode Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10%
Beda waktu ……….. 3 Kompensasi Kerugian Rugi fiskal menurut Pasal 6 (2) UU PPh dapat dikompensasikan selama 5 tahun berturut-turut. Dalam hal setelah melampaui jangka waktu 5 tahun namun masih terdapat sisa rugi fiskal, maka sisa rugi fiskal tidak dapat dikompensasikan Pengakuan aktiva pajak tangguhan dilakukan terhadap rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.
KOMPENSASI KERUGIAN Pasal 6 ayat (2) UU PPh dan PP 1 Tahun 2007 KERUGIAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional diberi fasilitas (pasal 31 A UU PPh) : Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut (PP No.1 tahun 2007): 1) tambahan 1 tahun :apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat; 2) tambahan 1 tahun :apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; tambahan 1 tahun :apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/ pengeluaran untuk Infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000.000,00 tambahan 1 tahun :apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau tambahan 1 tahun :apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat). 25 25
PENGHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN CONTOH WP. A dalam tahun 2000 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00. Dalam 5 tahun berikutnya rugi-laba fiskal WP. A sbb : 2001 : laba fiskal Rp 200.000.000,00 2002 : rugi fiskal (Rp 300.000.000,00) 2003 : laba fiskal N I H I L 2004 : laba fiskal Rp 100.000.000,00 2005 : laba fiskal Rp 800.000.000,00 Kompensasi kerugian dilakukan sbb : Rugi fiskal Thn 2000 (Rp 1.200.000.000,00) Laba fiskal Thn 2001 Rp 200.000.000,00 Sisa rugi fiskal Thn 2000 (Rp 1.000.000.000,00) Rugi fiskal Thn 2002 (Rp 300.000.000,00) Laba fiskal Thn 2003 N I H I L Laba fiskal Thn 2004 Rp 100.000.000,00 Sisa rugi fiskal Thn 2000 (Rp 900.000.000,00) Laba fiskal Thn 2005 Rp 800.000.000,00 Sisa rugi fiskal Thn 2000 (Rp 100.000.000,00) TIDAK BOLEH DIKOMPENSASIKAN LAGI DENGAN LABA FISKAL THN 2006 26 26
JENIS – JENIS REKONSILIASI FISKAL PERKIRAAN AKUNTANSI PAJAK BEDA I. Peredaran Usaha 1.1 Potongan Penjualan Realisasi Penyisihan - No Waktu 1.2 Retur Penjualan 1.3 Jasa Konstruksi oleh Pengusaha Kecil Pendapatan PPh Final (2% atau 4%) Tetap 1.4 Penghasilan Perusahaan Pelayaran DN (1,2%*peredaran) 1.5 Penghasilan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan LN (2,64%*peredaran) 1.6 Penghasilan BUT Perwakilan Dagang Asing (0,44*ekspor) 1.7 Penghasilan BUT Perwakilan
JENIS – JENIS REKONSILIASI FISKAL PERKIRAAN AKUNTANSI PAJAK BEDA 1.8 Penghasilan atas distributor produk Pertamina dan Premix Pendapatan PPh Final (0,25% / 0,3%) Tetap 1.9 Penghasilan atas penyalur gula pasir dan tepung terigu Bulog 1.10 Penghasilan sebagai Distributor Kertas (0,10% * H Jual) 1.11 Penghasilan atas Distributor Industri Rokok DN (0,15%*H Bandrol) II. Harga Pokok Penjualan 2.1 Penilaian Persediaan Harga Perolehan COMWIL Prosentase Laba Bruto Harga Eceran - No Waktu 2.2 Metode FIFO Rata-rata LIFO
JENIS – JENIS REKONSILIASI FISKAL PERKIRAAN AKUNTANSI PAJAK BEDA III. Penghasilan Di Luar Usaha 3.1 Deviden dari Penyertaan DN (minimal 25% dan ada usaha lain) Pendapatan (Equity Method) Bukan Obyek Pajak Tetap 3.2 Bunga Deposito dan Tabungan (termasuk Jasa Giro dan SBI) PPh Final (20%) 3.3 Keuntungan Penjualan Saham di Bursa Efek Indonesia (0,1% x H Jual 3.4 Keuntungan pengalihan tanah dan bangunan: - oleh orang pribadi dan yayasan - oleh badan (bukan usaha pokok) - oleh badan (usaha pokok) PPh Final (5%) PPh 25 (5%) PPh 23 No 3.5 Penghasilan Sewa - Badan - Orang Pribadi PPh Final (10%) 3.6 Penghasilan dari Hadiah atas Undian PPh Final (25%)
JENIS – JENIS REKONSILIASI FISKAL PERKIRAAN AKUNTANSI PAJAK BEDA 3.7 Bunga atau diskonto Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Pendapatan PPh Final (15% * bunga) Tetap IV. Beban Usaha 4.1 Biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang meru- pakan Obyek Pajak Realisasi Penyisihan - No Waktu 4.2 Biaya yang dipergunakan untuk memelihara penghasilan yang bukan merupakan Obyek Pajak Biaya Non Deductible 4.3 PPh pasal 21 (karyawan) Tunjangan PPh 21 Ditanggung Perush Deductible 4.4 Pemberian kenikmatan dalam bentuk natura - Umum Makan minum di tempat kerja Berkaitan dg pekerjaan - Daerah terpencil -Deductible
JENIS – JENIS REKONSILIASI FISKAL PERKIRAAN AKUNTANSI PAJAK BEDA 4.5 Sumbangan Biaya Non Deductible Tetap 4.6 Entertainment Daftar Nominatif Tdk Ada Daftar Nominatif Deductible No 4.7 Penyusutan - Beda Metode - Beda umur ekonomis Sesuai pajak Beda Metode Beda umur eko. Waktu 4.8 Kendaraan dibawa pulang 50% Non Deductible 50% Deductible 4.9 Sewa rumah karyawan Tidak diberi tunjangan Diberi tunjangan 4.10 Biaya pengobatan Penggantian Tunj. Pengobatan Cuma-Cuma 4.11 SGU dengan hak opsi Penyusutan aktiva SGU Bunga SGU Jumlah Pembayaran Non Biaya 4.12 Biaya lain-lain Tidak dirinci Dirinci
CONTOH REKONSILIASI FISKAL PT. TRI JAYA SEKALI Uraian Komersial Rekonsiliasi Fiskal Fiskal Perbedaan Positif Negatif Tetap Waktu Penjualan bersih Penjualan lokal (dagang sparepart) 10.000.000.000 25.000.000 10.025.000.000 Retur penjualan 500.000.000 Jumlah penjualan bersih 9.500.000.000 - 9.525.000.000 Jumlah Harga Pokok Penjualan 7.500.000.000 Laba Kotor Operasi 2.000.000.000 2.025.000.000 Biaya Usaha - Biaya iklan dan promosi 250.000.000 - Biaya perjamuan (tidak terdapat daftar nominatif) 58.000.000 12.000.000 46.000.000 - Gaji/honorarium/tunjangan - Sumbangan lingkungan perusahaan 15.000.000 - Pendidikan & rekruitmen 199.000.000 - Biaya cadangan/penyisihan piutang tak tertagih 150.000.000 - Penyusutan aktiva (Komersial > fiskal) 125.000.000 50.000.000 75.000.000 - Biaya telepon,listrik dan air 2.500.000 152.500.000 Jumlah Biaya Usaha 1.447.000.000 227.000.000 1.222.500.000 Laba Bersih Operasi 553.000.000 802.500.000 Penghasilan (Biaya) Luar Usaha Penghasilan Luar Usaha (+/+) - Deviden dari PT. Poll-tronic (penyertaan 30%) - Pendapatan jasa giro - Laba selisih kurs 20.000.000 Jumlah Penghasilan (Biaya) Luar Usaha 60.000.000 40.000.000 Laba ( Rugi ) Bersih Usaha 613.000.000 252.000.000 42.500.000 822.500.000 94.500.000 200.000.000
PENGUKURAN & PENGAKUAN PAJAK TANGGUHAN (Deferred Tax)
PENGUKURAN Kewajiban pajak kini (Tax Payable) untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak terhutang, yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca Aktiva Pajak Kini (Tax Receivable) untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah restitusi pajak, yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca
PENGUKURAN Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva atau penyelesaian yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan tidak boleh didiskonto Nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai
PENGAKUAN Laporan Keuangan Account Neraca Aktiva Pajak Tangguhan (APT) / Deferred Tax Asset (DTA) Kewajiban Pajak Tangguhan (KPT) / Deferred Tax Liability (DTL) Laba Rugi Penghasilan Pajak Tangguhan (PPT) / Deferred Tax Income (DTI) Beban Pajak Tangguhan (BPT)/ Deferred Tax Expense (DTE)
Pengakuan Current Tax Asset/Liability Jumlah Pajak Kini (current tax expense) yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban (tax payable) Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, selisihnya diakui sebagai aktiva (tax receivable)
Pengakuan Deferred Tax Asset/Liablity Semua taxable temporary difference atau beda waktu kena pajak (nilai basis akuntansi > nilai basis pajak) yang akan mengakibatkan penambahan kena pajak di masa yang akan datang diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liability) Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) diakui untuk seluruh deductible temporary difference atau beda waktu yang boleh dikurangkan (nilai basis akuntansi < nilai basis pajak), sepanjang besar kemungkinan perbedaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak di masa yang akan datang. Saldo Rugi Fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemugkinan bahwa penghasilan kena pajak di masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi dengan rugi fiskal
Pengakuan Current/Deferred Tax Income(Expense) Pajak Kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode berjalan. Pajak kini dan pajak tangguhan harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas bila pajak tersebut berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas.
Metode Identifikasi DTA/DTL dan DTI/DTE Ada 2 pendekatan yang dilakukan dalam menghitung pajak tangguhan: Pendekatan Neraca Pendekatan Laba Rugi
Pendekatan Neraca Identifikasi jenis dan jumlah perbedaan temporer/beda waktu yang ada pada tanggal Neraca dengan membandingkan Tax Base dengan Accounting base Identifikasi rugi fiskal tahun berjalan atau sisa kompensasi kerugian serta sisa jangka waktu sebelum daluwarsa Tandingkan nilai buku akuntansi (NBA) dengan fiskal (NBF) dengan menggunakan T-account, sebagai berikut: Aktiva => NBA > NBF = Kewajiban Pajak Tangguhan Aktiva => NBA < NBF = Aktiva Pajak Tangguhan Pasiva => NBA > NBF = Aktiva Pajak Tangguhan Pasiva => NBA < NBF = Kewajiban Pajak Tangguhan Hitung pajak tangguhan dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh yang berlaku dikali selisih di atas.
Pendekatan Neraca Hitung juga aktiva pajak tangguhan (DTA) atas kompensasi kerugian fiskal Tandingkan saldo DTA atau DTL di atas dengan saldo DTA atau DTL tahun sebelumnya untuk menghitung Deferred Tax Expense (income). Hitung total tax expense (provision for Income Taxes) yang terdiri dari komponen berikut: Current Tax Expense Deferred Tax Expense (income), termasuk benefit due to loss carry forward Kondisi Jurnal DTA/DTL Jurnal DTI/DTE Saldo DTA menurun DTA dikredit DTE didebit Saldo DTA meningkat DTA didebit DTI dikredit Saldo DTL menurun DTL didebit Saldo DTL meningkat DTL dikredit
Pendekatan Laba Rugi Lihat rekonsiliasi fiskal yang sudah dibuat dan identifikasi akun-akun di laba rugi yang termasuk dalam beda waktu, misalnya: Beban penyisihan persediaan Beban penyisihan piutang tak tertagih Beban penyisihan bonus Beban penyisihan pensiun Beban penyusutan dan amortisasi
Pendekatan Laba Rugi Identifikasi koreksi fiskal yang dihasilkan dari akun-akun di atas dan tentukan apakah koreksi fiskal tersebut termasuk koreksi positif atau negatif. Hitung pajak tangguhan dengan cara menerapkan tarif pasal 17 UU PPh dikali koreksi fiskal di atas. Tentukan DTA/DTL dengan cara membandingkan DTA/DTL tahun sebelumnya. Koreksi Fiskal Jenis Akun Perbandingan DTI/DTE Koreksi Positif Penghasilan Akuntansi < Pajak DTI Biaya Akuntansi > Pajak Koreksi Negatif DTE
PENYAJIAN & PENGUNGKAPAN PAJAK TANGGUHAN
PENYAJIAN Aktiva Pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya DTA dan DTL harus dibedakan dari tax receivable/prepaid tax dan tax payable DTA/DTL tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar Aktiva pajak kini harus di-offset dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan dalam neraca. Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
PENGUNGKAPAN Unsur-unsur utama beban/penghasilan pajak ; Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi- transaksi yang langsung dibebankan/dikreditkan ke ekuitas ; Beban/penghasilan pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan ; Penjelasan mengenai hubungan antara beban/penghasilan pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk ini: rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ; atau rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku Penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya ;
PENGUNGKAPAN Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva pajak tangguhan pada neraca; Untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut : Jumlah aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian ; Jumlah beban/penghasilan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada neraca
PENGUNGKAPAN untuk operasi yg tidak dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari : keuntungan atau kerugian atas penghentian operasi; dan laba atau rugi dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan. Jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya jika: Penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi beda waktu kena pajak yang telah ada. Perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
TERIMA KASIH