DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018 SOSIALISASI DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018 INSPEKTORAT KABUPATEN PANGANDARAN 1
ATURAN BARU…!!! KEBIJAKAN ? BARU…!!! PMK 226/2017 Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Angaran 2018. ATURAN BARU…!!! KEBIJAKAN ? BARU…!!! PMK 225/2017 Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. SKB PADAT KARYA Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbup DD & Padat Karya Perubahan Jumlah DD dan Kebijakan Padat Karya. 2
KONSEKUENSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI DAMPAK UNTUK DESA KONSEKUENSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI 3
Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Angaran 2018. PMK 226/2017 Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Pangandaran yang semula berdasarkan Perpres No.107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp77.427.209.000,00 mengalami pengurangan sebesar Rp 756.690.000,00 (tujuh ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi Rp76.670.519.000,00. Terdapat 19 Desa yang mengalami perubahan besaran Dana Desa di Kabupaten Pangdandaran. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan, .Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018. Sumber : Budgeting Team-BPKD Kabupaten Pangandaran
19 DESA Berubah! Sumber : Budgeting Team-BPKD Kabupaten Pangandaran 11 Desa mengalami dampak kenaikan DANA DESA…. Sumber : Budgeting Team-BPKD Kabupaten Pangandaran
SELANJUTNYA…… 8 Desa mengalami dampak penurunan DANA DESA…. Sumber : Budgeting Team-BPKD Kabupaten Pangandaran
PMK 225/2017 Sumber : Budgeting Team-BPKD Kabupaten Pangandaran 7 Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa PMK 225/2017 a. Perubahan tahapan penyaluran Dana Desa dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap dan persyaratan penyaluran, dengan ketentuan: Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan: - Peraturan Daerah mengenai APBD; dan - Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa; Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan: - Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan - Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 3) Tahap Ill sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan: - Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan - Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II. b. Persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, diubah dari semula paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) menjadi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Sumber : Budgeting Team-BPKD Kabupaten Pangandaran 7
SKB 4 Menteri (Padat Karya) PRIMADONAAA……!!!!! SKB 4 Menteri (Padat Karya) Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 140-8698 Tahun 2017, Nomor : 954/KMK.07/2017, Nomor : 116 Tahun 2017 dan Nomor : 01/SKB/M.PPN/207 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Setiap Desa penerima Dana Desa wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai hari orang kerja (HOK); jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa; jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa; dan besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah tenaga kerja maksimal Rp 60 ribu sesuai Perbup Dana Desa. Sumber : Budgeting Team-BPKD Kabupaten Pangandaran 8
Bagaimana Kita Memahami Perubahan dan Dampaknya ? 9
PAHAMI Padat Karya Kemampuan Keuangan Tidak Semata Administratif Realisasi Kemampuan Keuangan Negara harus disikapi dengan Kesiapan Kemandirian Desa secara ekonomi di masa yang akan datang. Padat Karya Prioritas Pembangunan Desa harus memiliki dampak pada pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Tidak Semata Administratif Perubahan mekanisme administratif harus mampu ditempuh dengan cepat dan benar, serta dirasakan oleh seluruh masyarakat desa. 10
KHUSUS UNTUK PADAT KARYA Sumber : Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 11
Sumber : Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 12
S A S A R A N Sumber : Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 13
Sumber : Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 14
Sumber : Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 15
PENGORGANISASIAN Sumber : Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 Sumber : Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 16
POTENSI RISIKO & MASALAH PROGRAM PADAT KARYA DI DESA PROSES PENGADAAN BARJAS DI DESA Pemerintah Desa Kebingungan mengenai mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa di Desa. IDENTIFKASI PEKERJA POTENSI RISIKO & MASALAH PROGRAM PADAT KARYA DI DESA Lakukan sesuai mekanisme yang tertuang di dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 terutama pada Sasaran. PAJAK Pungut pajak dan Setor pajak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. LAIN – LAIN SESUAI KONDISI DESA Hilangnya Semangat Gotong Royong di Desa Kecemburuan Sosial antar Warga Masy di Desa …….. 17
ISU YANG BERKEMBANG TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Bidang Pembangunan Mesin Modern TPK (Tim Pengelola Kegiatan) di Kegiatan Pembangunan Tidak ada dan tidak boleh Menerima Honor. Peran digantikan oleh Mandor TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) di Kegiatan bidang Pemberdayaan dan Pembinaan menerima honor. Pemerintahan Desa dilarang menggunakan mesin modern pada kegiatan Pembangunan dengan program Padat Karya. CONTOH : Mesin Moln, Mesin Gilas dll. 18
PADA KENYATAANNYA…. TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Bidang Pembangunan Sesuai Ketentuan yang ada pada saat ini termasuk kelogisan dan kewajarannya….. PADA KENYATAANNYA…. TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Bidang Pembangunan Sesuai Ketentuan pada Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa, Tertera Honor pada kerangka APBDesa. Sesuai Ketentuan pada Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa, Tidak tertera Honor pada kerangka APBDesa. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Belum ada ketentuan yang tidak memperbolehkan pengadaan jasa mesin modern pada kegiatan padat karya. Mesin Modern 19
DASAR HUKUM…. Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa Kegiataan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kegiataan Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Perlu dipertimbangkan TPAPD (Tunjangan PD) 20 Sumber : Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa
Langkah – Langkah Kaitan dengan APBDesa… Melakukan Revisi APBDes (Perubahan Penjabaran APBDes) terkait Perubahan DD dari sisi Pendapatan dan Belanja. Terbitkan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes. Lakukan Secara Cepat, Smart & Tuntas Sampaikan Laporan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes kepada BPD. Lakukan Penyelarasan RKPDesa dan Sepakati dengan BPD. Lakukan Perubahan APBDes bersama dengan BPD. Sumber : Budgeting Team-BPKD Kabupaten Pangandaran 21
Sumber : Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 22
INSPEKTORAT KABUPATEN PANGANDARAN HATUR NUHUN! TERIMA KASIH INSPEKTORAT KABUPATEN PANGANDARAN 21