EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
POTENSI KERAWANAN PEMILU
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Universitas Padjadjaran
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Aturan dan Larangan Kampanye
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada Ahsanul Minan, MH Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Disampaikan dalam FGD Evaluasi Hasil Pengawasan atas Netralitas Birokrasi, diselenggarakan oleh Bawaslu RI, 6 April 2017

Modus Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu Penyalahgunaan Sumber Daya Negara dalam Pemilu Anggaran (Bansos, SILPA, APBD dan APBD Perubahan) Peningkatan alokasi dana bansos Penyaluran dana bansos kepada kroni dan konstituen Mobilisasi ASN Menyuruh mendukung calon Mengintimidasi ASN yang tidak mendukung calon tertentu Penyalahgunaan Fasilitas Negara Penyalahgunaan fasilitas kantor Penyalahgunaan wewenang Wewenang mengeluarkan izin pengelolaan SDA, wewenang mutasi, dll Modus untuk menggalang dukungan pemilih secara melanggar hukum Umumnya dilakukan oleh Calon incumbent, calon dari unsur birokrat, atau calon dari partai pemenang pemilu di daerah setempat Modus untuk mengumpulkan dana kampanye secara ilegal

Aturan terkait Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu No Peraturan Pasal Ketentuan 1 UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 69 huruf h Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Pasal 70 Dilarang berkampanye: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Pasal 71 Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sumber dana kampanye tidak bleh berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

Aturan terkait Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu No Peraturan Pasal Ketentuan 2 UU Nomor 5 tahun 2014 ttg ASN Pasal 2 Asas dalam Penyelenggaraan dan Manajemen ASN: Kepastian hukum, Profesionalitas, Proporsionalitas, Keterpaduan, Delegasi, NETRALITAS, Akuntabilitas, Efektif dan efisien, Keterbukaan, Nondiskriminatif, Persatuan dan kesetaraan; dan Kesejahteraan. Pasal 3 Landasan ASN: Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Komitmen, Integritas Moral, dan Tanggung Jawab pada pelayanan publik, Kompetensi sesuai dengan bidang tugas, Kualifikasi akademik, Jaminan perlindungan hukum, Profesionalitas Jabatan Pasal 9 Butir (2) Kode etik ASN: melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, & berintegritas tinggi; melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan; menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Aturan terkait Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu No Peraturan Pasal Ketentuan 3 PP 53/2010 ttg Disiplin PNS Pasal 4 angka 15 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 4 Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015, perihal: Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak Pasal 3 Diinstruksikan kepada seluruh ASN, baik yang menjadi calon ataupun tidak menjadi calon Kepala Daerah, agar: Menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak menggunakan aset pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya. Bagi pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara Memantau Kumpulkan dokumen APBD, APBD Perubahan tahun berjalan dan tahun sebelumnya Bedah APBD dengan melihat besaran jumlah alokasi dana bansos, dan analisa trend peningkatannya Lakukan investigasi terhadap penerima bansos Cari informasi profil ormas/okp/yayasan penerima dana hibah Buat kesimpulan dan lakukan advokasi Cari informasi terkait kisruh mutasi pejabat dari kliping media atau narasumber di dalam pemerintahan Lakukan analisa atas informasi ttg politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang Lakukan investigasi terhadap narasumber2 yang ada Cari informasi tentang kisruh penerbitan izin (pertambangan, real estate)

Catatan: Promosi dan mutasi pejabat daerah memiliki 2 sisi, pertama sebagai instrument penggalangan dana kampanye calon incumbent, dan penggalangan dukungan politik Politisasi birokrasi merupakan tindak pidana Pemilu yang sangat sulit dilacak dan dibuktikan. Gunakan metode wawancara dengan kelompok “barisan sakit hati” untuk mendapatkan banyak informasi. Untuk melacak trend peningkatan anggaran Bansos, rujuklah dokumen APBD tahun ini, dan 2 tahun sebelumnya, lalu bandingkan. Akses data profil organisasi penerima bansos dari kantor Kesbangpol setempat. Pantau berita media massa local hingga 1 tahun ke belakang untuk melacak masalah-masalah penyalahgunaan wewenang calon incumbent. Organisasi penerima bansos pada umumnya terafiliasi secara formal maupun informal kepada calon incumbent. Afiliasi formal misalnya calon incumbent atau keluarganya atau orang terdekatnya adalah pengurus, Pembina, atau pendiri organisasi tersebut. Afiliasi informal misalnya organisasi tersebut berada dalam satu rumpun ideology atau kelompok kepentingan dengan calon incumbent. penggalangan dana kampanye calon incumbent, dan penggalangan dukungan politik

Kepada siapa melaporkan dugaan pelanggaran Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu/Pilkada? Mobilisasi PNS/ASN, pelanggaran kode etik PNS/ASN Penyalahgunaan APBD, korupsi Bansos Penyalahgunaan Fasilitas Negara Pelanggaran dana kampanye Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui : http://lapor.kasn.go.id Panwaslu setempat Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melalui: http://kws.kpk.go.id Kepolisian setempat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui : http://lapor.kasn.go.id Panwaslu setempat Panwaslu setempat

POTRET DUGAAN PELANGGARAN PEMILUKADA 2016 TERKAIT NETRALITAS ASN LOCUS DELICTI 30 Kab/Kota dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada TEMPUS DELICTI Tahapan Pencalonan dan Kampanye Modus: Politisasi Birokrasi Modus: Mobilisasi Birokrasi

REFLEKSI Review MoU Bawaslu-KASN-KemenPANRB-Kemendagri): untuk mengukur seberapa operasional MoU tersebut? Kontrol/pengawasan atas tindak lanjut rekomendasi  belajar dari mekanisme yang diterapkan di Ombudsman dan LAPOR!SP4N Mengefektifkan dukungan dan kerja sama dari CSO dan media untuk mengefektifkan pengawalan atas rekomendasi