Perkembangan Hukum Pidana Islam di Abad Modern Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas: Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: Jenis-jenis hukum tertentu Sistematis Lengkap Fiqh Jinayah II/Dedy Sumardi
Fiqh Jinayah II/Dedy Sumardi Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: Kepastian hukum Penyederhanaan hukum Kesatuan hukum Contoh Kodifikasi Hukum: Eropa: Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. Indonesia : Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981) Fiqh Jinayah II/Dedy Sumardi
Fiqh Jinayah II/Dedy Sumardi Kodifikasi HPI Kodifikasi HPI adalah kumpulan aturan umum hukum pidana Islam yang disusun oleh lembaga yang diberi kewenangan untuk merumuskan kembali prinsip-prinsip hukum pidana Islam secara legal syar’i Fungsi Kodifikasi HPI adalah sarana untuk mengimplementasikan hukum pidana Islam dalam konteks kemodernan. Fiqh Jinayah II/Dedy Sumardi
Tiga proposisi yang di tawarkan Abd Rahman Abd Aziz Qasim: Taqnin Syari’atun, Kodifikasi HPI sebagai produk penguasa dapat dibenarkan selama ajaran substantif tidak bertentangan dengan aturan syari’at Taqnin Siyasatun, Kodifikasi HPI adalah upaya yang bersentuhan dengan ranah politik sehingga membutuhkan strategi politik untuk melegal formalkan HPI melalui siyasah syar’iyah. Taqnin Sirat al-Salaf al-Salih, Kodifikasi sebagai upaya keberlanjutan jejak intelektual yang telah dirancang generasi salafussaleh seperti kodifikasi al-Qur’an, hadis fikih dan tafsir dalam rangka memelihara kemurnian ajaran syariah dan mengembangkan nilai-nilai dasar syariah sebagai pedoman hidup umat Islam Fiqh Jinayah II/Dedy Sumardi
Kodifikasi HPI di Dunia Islam Modern Negara yang memberlakukan Pidana Islam melalui kodifikasi dan non-kodifikasi: Penerapan HPI tanpa kodifikasi; Saudi Arabi dan Yaman Utara (dikenal sebagai pusat aplikasi HPI Tradisional di era modern) Penerapan HPI dalam bentuk kodifikasi; Libya, Pakistan, Iran dan Sudan Negara yang memodernisasi sistem hukum pidana sesuai standar hukum pidana Barat modern; Mesir, Suriah, Irak, Yaman Selatan, Oman, Tunisia, Aljazair, Yordania, Malysia, dan negara muslim lainnya. Fiqh Jinayah II/Dedy Sumardi
Relevansi Hukum Pidana Islam di Indonesia Kajian alternatif yang mendesak adalah kajian terhadap sistem hukum yang hidup di dalam masyarakat (Barda Nawawi Arief) Pembangunan dan pengembangan hukum pidana nasional tidak mengabaikan nilai-nilai dan aspirasi hukum yang hidup di masyarakat digali dari nilai adat dan nilai agama Sistem hukum modern sekarang mengintegrasikan aspek keperdataan dalam hukum pidana baik dalam proses penuntutan dan sistem sanksi seperti dalam Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah II/Dedy Sumardi