Pendidikan Kewarganegaraan Presentation Loading….…
Hukum sebagai sarana dalam pencapaian keadilan di indonesia Kelompok VI Wynaldo Adithias Aries Achmad Dalvin Eka Widyastuti Fitrah Ramadhana
Apa itu hukum…? Alm. Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. (Dalam bukunya Menguak Tabir Hukum) bahwa hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya, oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Makna Keadilan Kamus Besar Bahasa Indonesia Kata Keadilan berasal dari kata “Adil”, memiliki arti kejujuran, ketulusan, dan keikhlasan. Jadi keadilan yang menyiratkan sebagai hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Sejarah Hukum di indonesia Sumber Peraturan Hukum di Indonesia Hukum Eropa=> Belanda Hukum Agama Hukum Adat
Pembagian Hukum Di Indonesia Hukum Pidana Hukum Kenegaraan Hukum Tata Negara Hukum Acara Pidana Hukum Tata Usaha Negara Hukum Perdata Hukum Agraria Hukum Adat Hukum Islam
Fungsi Hukum Hukum sebagai Sarana Pemeliharaan Ketertiban Dan Keamanan. Hukum sebagai Sarana Pembangunan. Hukum sebagai Sarana Penegakan Keadilan. Hukum sebagai Sarana Pendidikan Masyarakat.
Prinsip Keadilan di Indonesia Secara formal prinsip-prinsip keadilan di Indonesia termuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Keadilan Hukum Keadilan hukum dapat diartikan, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedangkan yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari- hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Lanjutan…. Equality before the law. Persamaan di depan hukum setidaknya merupakan gambaran betapa hukum menempatkan setiap orang siapa pun dia, dari mana pun dia, dan berlatar belakang apa pun dia, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum. Asas persamaan di hadapan hukum itulah yang menjadikan hukum sebagai sarana pencapaian keadilan. Adanya persamaan itulah, maka hukum itu harus ditaati oleh siapa pun karena hanya lewat hukum akan ada ketertiban, ketenteraman, dan keadilan.
Terima Kasih atas Perhatian Anda…!!! Sekian….!!!