Negara, Agama dan warga Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
Advertisements

WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
PERATURAN KEIMIGRASIAN TERKAIT DIASPORA INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan I Pendahuluan DR. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
BAB XII WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
D. Problem status kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA RABIATUL ADAWIYAH, M.PD. Daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya.
DiSusun Oleh: Dara Jelita Fanny Fadhila Lusyan Dyfa Muti Indah Rizkina WARGA NEGARA.
Transcript presentasi:

Negara, Agama dan warga Negara Pertemuan 5 Negara, Agama dan warga Negara Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Warga negara indonesia (WNI) (UU No. 12 Tahun 2006 ) warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Siapa wni? (Pasal 4 UUKI) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Status anak wni (Pasal 5 UUKI) Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pilihan menjadi warga negara (pasal 6 uuki) Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas (18) tahun atau sudah kawin. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Hubungan negara dan warga negara Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, secara jelas tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang profesional. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Hubungan agama dan negara (kasus islam) Hubungan islam dengan negara modern secara teoritis dapat digolongkan dalam 3 pandangan: Pandangan Integralistik Pandangan Simbiotik Pandangan Sekularistik Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Paradigma integralistik Konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara. Paham integralistik identik dengan paham Islam ad-Din wa dawlah (islam sebagai agama dan negara), yang sumber hukum positifnya adalah hukum islam. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Paradigma simbiotik Hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Paradigma sekularistik Paradigma ini beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing- masing warga negara. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si