RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN KANTOR REGIONAL VII BKN PALEMBANG
KENAIKAN PANGKAT KENAIKAN PANGKAT J E MASA N KP I S K Penghargaan yg diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara J E N I S K P KP REGULER MASA KP KP PILIHAN KP ANUMERTA 1 APRIL 1 OKTOBER KP PENGABDIAN
K P R E G U L 1. Tidak menduduki jabatan fungsional dan Struktural Sedang dalam tugas belajar sebelumnya tdk menduduki jabatan struktural atau fungsional Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah di tetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
Syarat kenaikan pangkat reguler/KPO Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dlm pangkat terakhir Tidak melampau Pangkat Atasan Langsungnya Masih dalam jenjang pangkat berdasarkan pendidikannya Penilaian prestasi berja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir Telah mengikuti dan lulus ujian dinas bagi PNS KP mengakibatkan pindah golongan
Tatat cara pemberian KPO Tahap persiapan Menyusun Nominatif Listing data elektronik untuk PNS yang akan di pertimbangakan dengan syarat KP Reguler Data Tersebut disampaikan dalam bentuk listing data elektronik kepada masing-masing Instasi paling lambat 6 Bulan sebelum periode KP melalui SAPK 0n-line 3. Instansi Pusat/Daerah bersama BKN/Kanreg BKN akan melakukan rekonsiliasi data PNS yg akan di pertimbangkan KP reguler setelah diterima daftar nominatif (listing data elektronik) Jika terjadi perbedaan data yang di sampaikan maka segerah dilakukan perbaikan dan disampaikan kepada BKN/Kanreg BKN beserta data pendukungnya BKN/ Kanreg BKN
Instansi Pusat/ Daerah Menerima daftar nominatif (listing data elektronik) dari BKN/ Kanreg BKN PPK Wajib memeriksa terhadap isi daftar tersebut Jika terjadi perbedaan data yang di sampaikan maka segerah dilakukan perbaikan dan mengisi data yang benar dan di sampaikan data pendukungnya kepada BKN/Kanreg BKN 4. Jika terjadi kekurangan data yg disampaikan oleh BKN/Kareg BKN Maka PPK membuat daftar nominatif tambahan dan disampaikan kepada kami dengan melampirkan data pendukung yg di perlukan 5. Paling lambat 1 bln setelah daftar nominatif (linting data elektronik di lakukan rekonsiliasi agar menyampaikan kepada BKN/Kanreg BKN untuk di pertimbangkan KPnya Tahap persiapan Instansi Pusat/ Daerah
Perbedaan data kepegawain Telah diangkat dalam jabatan Telah berhenti sebagai PNS Telah meninggal Dunia Telah Pindah Instansi Telah Pindah Unit Kerja Sedang menjalani pemberhentian sementara Terdapat unsur SKP bernilai Cukup/sedang/buruk Telah memperoleh ijazah dll Dilakukan peremajaan data yang bersangkutan
Pemberian Persetujuan Teknis KPO PPk masing masing Instansi menyampaikian usul permintaan persetujuan teknis KP reguler kepada Kepala BKN/Kantor regional IV BKN melalui SAPK yang telah di entry oleh instansi Dalam melakukan proses entry data dilakukan secara cermat, teliti dan akurat, yang didasarkan pada keabsahan data PNS yang bersangkutan Kepala BKN /Kantor Regional BKN menetapkan nota pertimbangan KP Kepala BKN/Kantor Regional menyampaikan persetujuan teknis KP baik secara elektronik maupun dalam bentuk Hardcopy
Ketentuan lain-lain Dalam hal setelah ditetapkannya persetujuan teknis KP reguler ternyata terdapat alasan untuk membatalkan persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler tersebut maka PPK dapat mengajukan usul pembatalan kepada Kepala BKN/ Kepala Kanreg BKN Dalam hal setelah ditetapkannya keputusan kenaikan pangkat regulernya oleh PPK ternyata terdapat alasan untuk membatalkan keputusan kenaikan pangkat reguler PPK dapat membatalkan keputusan kenaikan pangkat reguler PNS yang bersangkytan dengan terlebih dahulu mengajukan usul pembatalan persetujuan teknis K{ regulernya kepada Kepala BKN/Kepala Knareg BKN
Batas Waktu Usulan Kenaikan pangkat Periode 1 April paling lambat di terima di BKN/Kanreg BKN akhir Pebruari Kenaikan pangkat Periode 1 Oktober paling lambat di terima di BKN/Kanreg BKN akhir Agustus
PERCEPATAN PELAYANAN KP PILIHAN SUSUNAN BERKAS KOORDINASI ANTAR BKD DAN SKPD SETEMPAT LAMPIRAN BERKAS (BERDASARKAN CHECLIST)
PERCEPATAN PELAYANAN KARPEG MEMBUAT NOMINATAIF LISTING BAGI PNS YANG BELUM MEMILIKI KARPEG BERDASARKAN DATA BASE PNS DATA TERSEBUT DISAMPAIKAN DALAM BENTUK LISTING KEPADA MASING MASING KAB/KOTA INSTANSI PUSAT/DAERAH MEMERIKSA KEBENARAN DATA MENYAMPAIKAN UNSUL PERMINTAAN KARPEG KEPADA KEPALA KANTOR REGIONAL VII BKN
S E K I A N TERIMA KASIH Mari ki dik…………………?