RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
PERKA BKN 26 TAHUN 2013 PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YG MENCAPAI BUP YG AKAN DIBERHENTIKAN DLM PANGKAT PEMBINA TK I GOLRU IV/b KE BAWAH.
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
PERSYARATAN USULAN KARPEG
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
Universitas Brawijaya
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Pembangunan OwnCloud System
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
RAPAT TEKNIS PENGELOLAAN DATA KEPEGAWAIAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPEG Selasa, 01 Desember 2015.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2016
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO)
Administrasi Persiapan Pensiun
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Penerapan Perka No. 25 dan 26 Tahun 2013
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
RAKOR Kenaikan pangkat
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2018
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
MEKANISME KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
KANREG I BKN YOGYAKARTA
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Transcript presentasi:

RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN KANTOR REGIONAL VII BKN PALEMBANG

KENAIKAN PANGKAT KENAIKAN PANGKAT J E MASA N KP I S K Penghargaan yg diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara J E N I S K P KP REGULER MASA KP KP PILIHAN KP ANUMERTA 1 APRIL 1 OKTOBER KP PENGABDIAN

K P R E G U L 1. Tidak menduduki jabatan fungsional dan Struktural Sedang dalam tugas belajar sebelumnya tdk menduduki jabatan struktural atau fungsional Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah di tetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu

Syarat kenaikan pangkat reguler/KPO Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dlm pangkat terakhir Tidak melampau Pangkat Atasan Langsungnya Masih dalam jenjang pangkat berdasarkan pendidikannya Penilaian prestasi berja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir Telah mengikuti dan lulus ujian dinas bagi PNS KP mengakibatkan pindah golongan

Tatat cara pemberian KPO Tahap persiapan Menyusun Nominatif Listing data elektronik untuk PNS yang akan di pertimbangakan dengan syarat KP Reguler Data Tersebut disampaikan dalam bentuk listing data elektronik kepada masing-masing Instasi paling lambat 6 Bulan sebelum periode KP melalui SAPK 0n-line 3. Instansi Pusat/Daerah bersama BKN/Kanreg BKN akan melakukan rekonsiliasi data PNS yg akan di pertimbangkan KP reguler setelah diterima daftar nominatif (listing data elektronik) Jika terjadi perbedaan data yang di sampaikan maka segerah dilakukan perbaikan dan disampaikan kepada BKN/Kanreg BKN beserta data pendukungnya BKN/ Kanreg BKN

Instansi Pusat/ Daerah Menerima daftar nominatif (listing data elektronik) dari BKN/ Kanreg BKN PPK Wajib memeriksa terhadap isi daftar tersebut Jika terjadi perbedaan data yang di sampaikan maka segerah dilakukan perbaikan dan mengisi data yang benar dan di sampaikan data pendukungnya kepada BKN/Kanreg BKN 4. Jika terjadi kekurangan data yg disampaikan oleh BKN/Kareg BKN Maka PPK membuat daftar nominatif tambahan dan disampaikan kepada kami dengan melampirkan data pendukung yg di perlukan 5. Paling lambat 1 bln setelah daftar nominatif (linting data elektronik di lakukan rekonsiliasi agar menyampaikan kepada BKN/Kanreg BKN untuk di pertimbangkan KPnya Tahap persiapan Instansi Pusat/ Daerah

Perbedaan data kepegawain Telah diangkat dalam jabatan Telah berhenti sebagai PNS Telah meninggal Dunia Telah Pindah Instansi Telah Pindah Unit Kerja Sedang menjalani pemberhentian sementara Terdapat unsur SKP bernilai Cukup/sedang/buruk Telah memperoleh ijazah dll Dilakukan peremajaan data yang bersangkutan

Pemberian Persetujuan Teknis KPO PPk masing masing Instansi menyampaikian usul permintaan persetujuan teknis KP reguler kepada Kepala BKN/Kantor regional IV BKN melalui SAPK yang telah di entry oleh instansi Dalam melakukan proses entry data dilakukan secara cermat, teliti dan akurat, yang didasarkan pada keabsahan data PNS yang bersangkutan Kepala BKN /Kantor Regional BKN menetapkan nota pertimbangan KP Kepala BKN/Kantor Regional menyampaikan persetujuan teknis KP baik secara elektronik maupun dalam bentuk Hardcopy

Ketentuan lain-lain Dalam hal setelah ditetapkannya persetujuan teknis KP reguler ternyata terdapat alasan untuk membatalkan persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler tersebut maka PPK dapat mengajukan usul pembatalan kepada Kepala BKN/ Kepala Kanreg BKN Dalam hal setelah ditetapkannya keputusan kenaikan pangkat regulernya oleh PPK ternyata terdapat alasan untuk membatalkan keputusan kenaikan pangkat reguler PPK dapat membatalkan keputusan kenaikan pangkat reguler PNS yang bersangkytan dengan terlebih dahulu mengajukan usul pembatalan persetujuan teknis K{ regulernya kepada Kepala BKN/Kepala Knareg BKN

Batas Waktu Usulan Kenaikan pangkat Periode 1 April paling lambat di terima di BKN/Kanreg BKN akhir Pebruari Kenaikan pangkat Periode 1 Oktober paling lambat di terima di BKN/Kanreg BKN akhir Agustus

PERCEPATAN PELAYANAN KP PILIHAN SUSUNAN BERKAS KOORDINASI ANTAR BKD DAN SKPD SETEMPAT LAMPIRAN BERKAS (BERDASARKAN CHECLIST)

PERCEPATAN PELAYANAN KARPEG MEMBUAT NOMINATAIF LISTING BAGI PNS YANG BELUM MEMILIKI KARPEG BERDASARKAN DATA BASE PNS DATA TERSEBUT DISAMPAIKAN DALAM BENTUK LISTING KEPADA MASING MASING KAB/KOTA INSTANSI PUSAT/DAERAH MEMERIKSA KEBENARAN DATA MENYAMPAIKAN UNSUL PERMINTAAN KARPEG KEPADA KEPALA KANTOR REGIONAL VII BKN

S E K I A N TERIMA KASIH Mari ki dik…………………?