Maximum Access Limited Exemption

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara dan Pembebanan Pidana Denda Budi Agus Riswandi Wakil Ketua.
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
UU REPUBLIK INDONESIA NO
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Maximum Access Limited Exemption Concept discussion UU NOMOR 14 TH 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Disampaikan dalam acara Pusat Data Kemenkominfo di Semarang 18 Maret 2010 Action Results Maximum Access Limited Exemption MALE Oleh : Ari Santoso Kepala Pusat Data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

DASAR KONSTITUSI Pasal 28 F UUD 1945 : Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dst Pasal 28 J UUD 1945 : Kebebasan setiap orang dibatasi oleh UU

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada dan kebijakan pemerintah akan makin mudah diakses dan diawasi publik REFORMASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Prinsip Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 Asas Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Tujuan Hak warga negara Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Mengetahui alasan kebijakan publik. Mengembangkan ilmu pengetahuan. Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.

Batasan Informasi Publik Berdasar UU No 14 Tahun 2008 Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Prinsip Keterbukaan Informasi Publik “MAXIMUM ACCESS LIMITED EXEMPTION” (MALE) INFORMASI RAHASIA INFORMASI PUBLIK Informasi Publik EXEMPTION (dapat dirahasiakan) Melalui metode Consequential Harm dan Balancing Public Interests Pembatasan waktu pemberlakuan kerahasiaan Rezim Pemerintahan Tertutup Rezim Pemerintahan Terbuka

Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

1 2 3 4 5 informasi yang berkaitan dengan badan publik; Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 informasi yang berkaitan dengan badan publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait informasi mengenai laporan keuangan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik; perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

Jenis-jenis Informasi Publik UU 14 Tahun 2008 yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri: yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum/surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang 1 Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala; Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 2 3 Yang Wajib Tersedia Setiap Saat; 4 Yang Dikecualikan 5 Yang Diperoleh Berdasarkan Permintaan

Mekanisme Permintaan IP

Hak dan Kewajiban UU 14 Tahun 2008 HAK PEMOHON DAN PENGGUNA: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Setiap orang berhak: Melihat dan mengetahui informasi publik Menghadiri pertemuan publik Mendapatkan salinan informasi publik Menyebarluaskan informasi publik Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan informasi publik Mengajukan gugatan KEWAJIBAN PENGGUNA: Penggunaan sesuai dengan peraturan Pengguna wajib mencantumkan sumber

Hak dan Kewajiban UU 14 Tahun 2008 HAK BADAN PUBLIK: Menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Menolak bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan Informasi yang tidak dapat diberikan: Membahayakan negara. Yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi Info yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Info yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Hak dan Kewajiban UU 14 Tahun 2008 KEWAJIBAN BADAN PUBLIK: Menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan Menyediakan informasi publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan. Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen. Membuat pertimbangan dalam setiap membuat kebijakan publik. Melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian dengan memanfaatkan sarana yang ada. Setiap tahun umumkan (1) jumlah permintaan informasi yang diterima; (2) waktu yang diperlukan dalam memenuhi permintaan informasi; (3) jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau (4) alasan penolakan permintaan informasi.

Sengketa dalam Informasi Publik Diadopsi dari Sudibyo, dkk. 2008. Panduan Sederhana Penerapan UU KIP

Sengketa dalam Informasi Publik Diadopsi dari Sudibyo, dkk. 2008. Panduan Sederhana Penerapan UU KIP

Sengketa dalam Informasi Publik Diadopsi dari Sudibyo, dkk. 2008. Panduan Sederhana Penerapan UU KIP

PPID menolak permohonan informasi KOMISI INFORMASI Gugatan Ke Pengadilan (paling lambat 14 hari kerja) Penyelesaian Sengketa Informasi Kepada Komisi Informasi (paling lambat 14 hari kerja) MEDIASI Pemohon Informasi mengajukan KEBERATAN (paling lambat 14 hari kerja) Pengadilan Negeri Pengadilan Tata Usaha Negara BERHASIL TIDAK BERHASIL Terima Tidak Terima Atasan PPID memberikan alasan tertulis disertai tanggapan (paling lambat 14 hari kerja) Paling lambat 100 hari kerja Terima Tidak Terima AJUDIKASI (Paling lambat 14 hari kerja) Permohonan Informasi menggugat ke pengadilan (paling lambat 14 hari kerja) Putusan Komisi Informasi MAHKAMAH AGUNG PUAS TIDAK PUAS TERIMA TIDAK TERIMA Putusan Akhir

Sanksi UU 14/2008 menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) (Pasal 51) Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) (Pasal 52). Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (Pasal 53)

Sanksi UU 14/2008 Pasal 54 ayat (1): dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta. Pasal 54 ayat (2) dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan keamanan dan ekonomi negara, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta. Pasal 55 sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta rupiah. Pasal 56 Pelanggaran juga diancam dengan sanksi UU lain yang bersifat khusus Pasal 57 Tuntutan pidana merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan pidana.

Panduan Implementasi UU KIP TELAH DISUSUN RPP TENTANG PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UU INI MENGAMANATKAN 2 PP PP tentang Jangka Waktu Pengecualian (pasal 20 ayat 2) PP Tentang Cara Pembayaran Ganti Rugi (pasal 58 ) (DISATUKAN DENGAN PERTIMBANGAN EFESIENSI)

Alur penyiapan dan Pelayanan IP di Depkominfo

Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiel akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara. Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.

Pembebanan Pidana Denda Pembayaran pidana denda yang menjadi tanggung jawab Badan Publik Negara di pusat dapat dibebankan pada APBN. Pembayaran pidana denda yang menjadi tanggung jawab Badan Publik Negara di daerah dapat dibebankan pada APBD. Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik selain Badan Publik Negara menjadi beban keuangan Badan Publik dimaksud.

Pembebanan Pidana Denda (lanjutan) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi tanggung jawab pejabat publik dan tidak dapat dibebankan pada APBN atau APBD jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Badan Publik dimaksud.

Pembebanan Pidana Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pejabat publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kesiapan Badan Publik Menyongsong Pelaksanaan UU KIP Tahun 2008 Aspek Kesiapan Pemprov Kalimantan Barat Pemkot Singkawang Pemprov Sumatera Barat Pemkot Bukit Tinggi Pemprov NTB Kelembagaan ++ + Sarana- Prasarana Sumber Daya Manusia Database Informasi Keterangan: (++) = SIAP; (+) = DALAM PROSES PERSIAPAN Sumber: Monitoring dan Telaah Kesiapan Badan Publik, Pusat Pengelolaan Pendapat Umum Badan Informasi Publik Depkominfo

Sebelum Implementasi Saat Implementasi Penyusunan Daftar Informasi Yang Dimiliki Pemilahan Kategori Informasi Penyusunan Staf Penyiapan Infrastruktur Penyusunan Action Plan Pelatihan Pengelolaan Database Saat Implementasi - Pengelolaan Teknologi Informasi - Pemberian Hak Akses / Login Administrasi - Pengelolaan Permintaan Informasi

Pilihan Mekanisme Publikasi Bagaimana skema publikasi yang dipilih dan apakah ada biaya yang harus dibayar oleh peminta informasi : World Wide Web (gratis) Tercetak, leaflet, brosur dan lainnya (biasanya gratis) Bentuk terbitan lain seperti bagian ringkasan atau hasil penelitian atau yang lain (ongkos penggandaan biasanya dibebankan kepada peminta)

Hasil Riset di AS Personal experience 64 % Major business magazines 37 % Articles in national newspaper 35 % Word of mouth 31 % Television news 14 % Articles in local newspaper Television current affairs programs 13 %

Problem yang sering dihadapi oleh pengguna informasi : Informasi publik tidak tersedia Informasi publik terlambat diberikan Informasi publik di klaim rahasia secara sepihak Mekanisme palayanan informasi publik yang buruk Akses informasi publik yang asimetris

Komisi Informasi Proses Pemilihan Pemerintah/Presiden Membentuk Panitia Seleksi DPR RI Pengajuan Calon Anggota Komisi Informasi Kepada DP RI (21 orang) Fit and Proper Test Panitia Seleksi Penyerahan hasil rekruitmen kepada presiden 7 Orang terpilih dari hasil pemeringkatan Fit and Proper Test Panitia Seleksi Melakukan Rekruitmen Penetapan oleh Presiden

SELESAI