TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd DISAMPAIKAN PADA BIMTEK KOMINFO PENYUSUNAN DIP PPID DI KAB/KOTA SE - NTB OLEH : SUMARNI, S.Pd KASI PENGELOLAAN INFORMASI DISHUBKOMINFO PROVINSI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DASAR HUKUM UU NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. UU NO. 11 TAHUN 2008 TTG ITE PP NO.61 TAHUN 2010 TTG PELAKSANAAN UU 14 TAHUN 2008 TENTANG KIP INPRES NO. 3 TAHUN 2003 TTG E-GOV PERMENDAGRI NO. 35 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN PEMERINTAH DAERAH
Next… PERKI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK. PERDA No. 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDA No 2 Tahun 2014 Tentang RPJMD PROV. NTB 2014-2018 ISI HUKUM : HAK/ KEWENANGAN KEWAJIBAN PERINTAH LARANGAN SANKSI
PENGERTIAN INFORMASI ; Keterangan/pernyataan/ gagasan dst.. yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan TIK SECARA ELEKTRONIK atau Non Elektronik. (UU. 14 Tahun 2008) TEKNOLOGI INFORMASI ; Suatu Teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumunkan, menganalisis dan/atau menyebarkan. ( UU 11 Tahun 2008 ttg ITE) SISTEM ELEKTRONIK ; serangkaian perangkat & prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
MANFAAT E-GOV (Inpres 3/2003) Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu : Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis; Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Kewajiban Badan Publik UMUM ; Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien; Menyediakan sarana/prasarana layanan Informasi Publik, termasuk Situs Resmi bagi Badan Publik. Menyediakan dan memberikan informasi publik. Menyelenggarakan sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertangggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagimana mestinya. ( Pasal 15 UU ITE)
Kewenangan Badan Publik Permendagri No. 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemeterian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Bab V Pasal 9 Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik Menugaskan PPID pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
LARANGAN (ILLEGAL CONTENT ) UU ITE (Pasal 27 s/d 29 ) : a. Kesusilaan, Judi, Pencemaran Nama Baik, Pemerasan dan Pengancaman (sanksi > 6 &/ 1 M). b. Berita Bohong; dan Informasi SARA ( ancaman sanksi > 6 tahun &/ 1M) c. Ancaman kekerasan; dan menakuti secara peribadi ( > 12 Tahun &/ 2 M) UU KIP ; Informasi yang dikecualikan : - menghambat proses penegakan hukum; - Mengganggu Kepentingan perlindungan HAKI - Membahayakan keamanan negara, ketahanan ekonomi dan mengungkap kekayaan alam indonesia. - Akte otentik pribadi, Rahasia Peribadi, MOU/Surat antar Badan Publik dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan UU.
KLASIFIKASI INFORMASI ( UU KIP) TERBUKA : - Diumunkan secara berkala (Psl 9 UU KIP) - Diumumkan Serta Merta (Psl 10 UU KIP) - Tersedia Setiap Saat ( Psl 11 UU KIP) 2. DIKECUALIKAN : - RAHASIA NEGARA (Psl 6 Ayat 3 huruf a UU KIP) - RAHASIA PERIBADI ( Ps. 6 ayat 3 huruf c) - RAHASIA BISNIS. (Ps 6 ayat 3 huruf b) - RAHASIA JABATAN (Ps 6 ayat 3 huruf d) - BELUM DIKUASAI DAN/ATAU DIDOKUMENTASIKAN (Ps. 6 ayat 3 huruf e)
INFORMASI WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN INFORMASI BERKALA; Berkaitan dengan badan publik Mengenai kegiatan & Kinerja Badan Publik Laporan keuangan dan/atau Informasi lain yang diatur dlm per- UU-an SERTA MERTA ; Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak/ masyarakat.
Next… TERSEDIA SETIAP SAAT ; Seluruh informasi publik & tidak termasuk yang dikecualikan. Hasil Keputusan BP & pertimbangannya. Seluruh Kebijakan berikut dokumen pendukungnya Rencana kerja perkiraan pengeluaran tahunan, SOP Layanan Masyarakat. Perjanjian dengan Pihak ketiga. Informasi dan kebijakan pejabat dlm pertemuan yang terbuka untuk umum. Laporan pelayanan akses informasi.
STANDAR ISI/ CONTENT WEB SESUAI PENILAIAN SAQ (SELF ASSESMENT QUESTION) : Informasi yang Berkaitan dengan Profil Badan Publik Informasi Mengenai Kegiatan dan Kinerja Badan Publik Informasi mengenai Keuangan Badan Publik Informasi mengenai Akses Informasi Publik Apakah Anda mengumumkan informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat Badan Publik? Apakah Anda mengumumkan informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa Badan Publik? Informasi mengenai Regulasi
PERKI NO. 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAB PERKI NO. 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BAB.VII BAG. KESATU - LAPORAN DAN EVALUASI Pasal 36 (1) Badan Publik Wajib Membuat dan menyediakan laporan layanan informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi. (3) Laporan sekurang-kurangnya memuat :
Gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik b. Gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik antara lain : 1. Sarana dan prasarana kebijakan pelayanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya. 2. SDM yang menangani Pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya. 3. Anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya. c. Rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing BP meliputi : 1. Jumlah permohonan informasi. 2. Waktu yang diperlukan dlm memenuhi setiap permohonan dengan klasifikasi tertentu. 3. Jumlah permohonan Informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan 4. Jumlah permohonan informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
(4) Badan Publik membuat laporan meliputi : 1. Ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik masing- masing Badan Publik. 2. Laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik. (5) Laporan sebagaimana pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. Bagian Kedua Evaluasi Pasal 37 Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik oleh BP 1 (satu) kali dalam setahun. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BP dan diumumkan kepada Publik.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH.