Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
Hukum Pajak II Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK DAERAH.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
UTANG PAJAK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK PENGHASILAN.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK BUT.
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya; Hukum Pajak Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya; Pengecualian; dan objek pajak.

SUBJEK PAJAK PENGERTIAN SUBJEK PAJAK : Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dan atau yang melakukan tindakkan hukum terhadap pihak lain dan atau yang mempunyai harta kekayaan dan penghasilan yang menurut undang-undang peraturan perpajakan berkewajiban melaksanakan kewajiban formil dan materil perpajakan.  Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat-syarat subjektif ( bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia ).

PENGERTIAN WAJIB PAJAK : Adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu.  Wajib Pajak adalah subjek pajak yang memenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat objektif ( menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak )

Yang menjadi subjek pajak adalah : A.1.Orang Pribadi 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak; B.Badan C.Bentuk Usaha Tetap

Menurut Status Hukumnya : Subjek Pajak Dalam negeri ( psl.2 ayat 3) Subjek Pajak Luar negeri (psl.2 ayat 4)

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah : a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

Subjek Pajak Luar Negeri A.Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.

B.Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha melalui kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bermula menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri : a. Saat ia dilahirkan di Indonesia. b. Saat ia menetap di Indonesia (datang dari luar negeri). c. Pada awal masa ia berada di Indonesia yang melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan secara berturut-turut. d. Badan-badan mulai menjadi subjek pajak pada saat badan itu didirikan.

Berakhir menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri : a. Saat Orang Pribadi meninggal dunia. b. Saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia untuk selam-lamanya. c. Untuk Badan yaitu berakhir pada saat badan itu bubar d. Warisan pada saat warisan itu terbagi

Subjek Pajak yang dikecualikan : 1.Badan perwakilan negara asing 2.Pejabat-pejabat perwakilan diplomat dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara lain 3.organisasi-organisasi Internasional  ditetapkan oleh men.keu. 4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional  asas resiprositas (timbal balik )

OBJEK PAJAK Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. (Dalam bahasa Jerman disebut Taatbestand).

Contoh : Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu, memiliki kendaraan, tanah, rumah. Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena jual beli, perjanjian, dll. Peristiwa : segala sesuatu yang terjadi diluar perkiraan manusia, keuntungan secara mendadak, mendapat anugrah atau penghargaan yang dapat dinilai dengan uang.

Ada 3 kelompok objek pajak : 1. Objek Pajak berupa Kekayaan, contoh : Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Objek Pajak berupa Penghasilan, contoh : Pajak Penghasilan. 3. Objek Pajak berupa Kegiatan dalam Lalulintas Hukum , contoh : PPN, Bea Meterai, BPHTB.

Objek Pajak berupa Kekayaan : adalah harta yang dimiliki seseorang dapat berupa harta berwujud, tak berwujud, bergerak dan tak gerak dengan ukuran harta tersebut mempunyai nilai sosial dan nilai ekonomis.

Nilai Sosial : Kekayaan itu mempunyai nilai dalam kehidupan masyarakat. Harta mempunyai fungsi sosial berarti harta tersebut diperlukan dalam kehidupan sosial.

Nilai Ekonomis : Yaitu harta tersebut dapat dinilai dengan uang.

Sekian, Terimakasih