Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya; Hukum Pajak Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya; Pengecualian; dan objek pajak.
SUBJEK PAJAK PENGERTIAN SUBJEK PAJAK : Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dan atau yang melakukan tindakkan hukum terhadap pihak lain dan atau yang mempunyai harta kekayaan dan penghasilan yang menurut undang-undang peraturan perpajakan berkewajiban melaksanakan kewajiban formil dan materil perpajakan. Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat-syarat subjektif ( bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia ).
PENGERTIAN WAJIB PAJAK : Adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. Wajib Pajak adalah subjek pajak yang memenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat objektif ( menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak )
Yang menjadi subjek pajak adalah : A.1.Orang Pribadi 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak; B.Badan C.Bentuk Usaha Tetap
Menurut Status Hukumnya : Subjek Pajak Dalam negeri ( psl.2 ayat 3) Subjek Pajak Luar negeri (psl.2 ayat 4)
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah : a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
Subjek Pajak Luar Negeri A.Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
B.Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha melalui kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bermula menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri : a. Saat ia dilahirkan di Indonesia. b. Saat ia menetap di Indonesia (datang dari luar negeri). c. Pada awal masa ia berada di Indonesia yang melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan secara berturut-turut. d. Badan-badan mulai menjadi subjek pajak pada saat badan itu didirikan.
Berakhir menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri : a. Saat Orang Pribadi meninggal dunia. b. Saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia untuk selam-lamanya. c. Untuk Badan yaitu berakhir pada saat badan itu bubar d. Warisan pada saat warisan itu terbagi
Subjek Pajak yang dikecualikan : 1.Badan perwakilan negara asing 2.Pejabat-pejabat perwakilan diplomat dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara lain 3.organisasi-organisasi Internasional ditetapkan oleh men.keu. 4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional asas resiprositas (timbal balik )
OBJEK PAJAK Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. (Dalam bahasa Jerman disebut Taatbestand).
Contoh : Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu, memiliki kendaraan, tanah, rumah. Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena jual beli, perjanjian, dll. Peristiwa : segala sesuatu yang terjadi diluar perkiraan manusia, keuntungan secara mendadak, mendapat anugrah atau penghargaan yang dapat dinilai dengan uang.
Ada 3 kelompok objek pajak : 1. Objek Pajak berupa Kekayaan, contoh : Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Objek Pajak berupa Penghasilan, contoh : Pajak Penghasilan. 3. Objek Pajak berupa Kegiatan dalam Lalulintas Hukum , contoh : PPN, Bea Meterai, BPHTB.
Objek Pajak berupa Kekayaan : adalah harta yang dimiliki seseorang dapat berupa harta berwujud, tak berwujud, bergerak dan tak gerak dengan ukuran harta tersebut mempunyai nilai sosial dan nilai ekonomis.
Nilai Sosial : Kekayaan itu mempunyai nilai dalam kehidupan masyarakat. Harta mempunyai fungsi sosial berarti harta tersebut diperlukan dalam kehidupan sosial.
Nilai Ekonomis : Yaitu harta tersebut dapat dinilai dengan uang.
Sekian, Terimakasih