CHANGE! DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP APBDES 2018 STRATEGI KEBIJAKAN DRS. HENDAR SUHENDAR, MM., KEPALA BPKD KABUPATEN PANGANDARAN
BARU PMK 226/2017 PMK 225/2017 SKB PADAT KARYA Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Angaran 2018. PMK 225/2017 Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. BARU SKB PADAT KARYA Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. SURAT EDARAN BUPATI - PKB Himbauan Bupati Pangandaran atas Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
DAMPAK UNTUK DESA KONSEKUENSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI
PMK 226/2017 Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Angaran 2018. Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Pangandaran yang semula berdasarkan Perpres No.107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp77.427.209.000,00 mengalami pengurangan sebesar Rp 756.690.000 (tujuh ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi Rp76.670.519.000,00. Terdapat 19 Desa yang mengalami perubahan besaran Dana Desa di Kabupaten Pangdandaran. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan, .Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018. Budgeting Team-BPKD
19 DESA Berubah! 11 Desa mengalami dampak kenaikan DD Woles Aja Bos... Ini uang Negara... 11 Desa mengalami dampak kenaikan DD Budgeting Team-BPKD
19 DESA Berubah! Waduhhh... Turun Luuur...? Woles Aja Bos... Ini uang Negara... Waduhhh... Turun Luuur...? 8 Desa mengalami dampak penurunan DD... Budgeting Team-BPKD
PMK 225/2017 Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa a. Perubahan tahapan penyaluran Dana Desa dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap dan persyaratan penyaluran, dengan ketentuan: 1) Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan: - Peraturan Daerah mengenai APBD; dan - Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa; 2) Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan: - Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan - Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 3) Tahap Ill sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan: - Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan - Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II. b. Persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, diubah dari semula paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) menjadi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Budgeting Team-BPKD
SKB 4 Menteri (Padat Karya) Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor:140-8698 Tahun 2017, Nomor:954/KMK.07/2017, Nomor:116 Tahun 2017 dan Nomor:01/SKB/M.PPN/207 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Setiap Desa penerima Dana Desa wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai hari orang kerja (HOK). jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa; jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa; dan besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah tenaga kerja maksimal Rp 60 ribu. Budgeting Team-BPKD
SE Bupati Pangandaran (Kepatuhan PKB) Surat Edaran Bupati Pangandaran tentang Pajak Kendaraan Bermotor Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar melakukan rekonsiliasi, pengecekan dan validasi data kendaraan dinas jabatan/operasional yang ada pada penguasaan OPD masing-masing dan segera melakukan pembayaran/pelunasan pajak kendaraan bermotor sesuai tahun berjalan maupun pajak terhutang tahun-tahun sebelumnya. Seluruh Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar mensosialisasikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui desa-desa di wilayahnya, berkenaan dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pangandaran beserta keluarganya, agar selalu menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu dan menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Budgeting Team-BPKD
HOW TO UNDERSTOOD Bagaimana Kita Memahami Perubahan dan Dampaknya
PAHAMI Padat Karya Kemampuan Keuangan Pajak Kendaraan Bermotor Realisasi Kemampuan Keuangan Negara harus disikapi dengan Kesiapan Kemandirian Desa secara ekonomi di masa yang akan datang Padat Karya Prioritas Pembangunan Desa harus memiliki dampak pada pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Pajak Kendaraan Bermotor Selain urusan kepatuhan terhadap Pajak Daerah khususnya PKB, Kita berkepentingan bahwa Bagi Hasil Pajak Daerah yang dibagihasilkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu sumber pendanaan APBD
WHAT HAVE TO DO APA YANG HARUS DILAKUKAN SEGERA?
Lakukan Secara Cepat, Smart & Tuntas 5 STEP POINTS Jangan Panik, Jangan Mengeluh, Lakukan dengan Sukacita. Melakukan Revisi APBDes (Perubahan Penjabaran APBDes) terkait Perubahan DD dari sisi Pendapatan dan Belanja (17 Desa). Lakukan Secara Cepat, Smart & Tuntas Terbitkan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes. Sampaikan Laporan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes kepada BPD. Lakukan Penyelarasan RKPDesa dan Sepakati dengan BPD. Lakukan Perubahan APBDes bersama dengan BPD. Budgeting Team-BPKD
STRATEGY JANGAN MANDEK, KITA MEMBUTUHKAN AKSELERASI
4 HAL DISEGERAKAN SILTAP APBDES DD TAHAP I ADD TAHAP I Ulah Bingung, Mana Heula yang harus kita prioritaskan untuk dituntaskan SILTAP APBDES DD TAHAP I ADD TAHAP I Minggu II Februari Perdes APBDes LRA (Lampiran 1 b Siskudes) Tandatangan Kepala Desa Minggu II & III BPKD akan melakukan review secara menyeluruh dengan materi Perubahan Penjabaran APBDes sesuai Program Pemerintah 30% Pembangunan untuk Padat Karya Perkades Perubahan Penjabaran APBDes Minggu IV Februari Perdes APBDes Perkades Perubahan Penjabaran APBDes Perdes Laporan Realisasi APBDes Budgeting Team-BPKD
AKSELERASI KEMAMPUAN BUMDES. Dirikan segera BUMDes yang belum ada AKSELERASI KEMAMPUAN BUMDES! Dirikan segera BUMDes yang belum ada! Perkuat modal dan kemampuan manajemen BUMDes! Terdapat peluang yang baik untuk mensinergikan salah satu bidang usaha BUMDES dengan SAMSAT Pangandaran dalam melakukan proses pemenuhan kewajiban masyarakat dalam meninaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor
THANK YOU! Any Questions? @BPKD ANGGARAN