KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA RAPAT KOORDINASI KESIAPAN DAERAH DAN DESA DALAM PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DI DESA
Arahan Bapak Presdien SKB 4 Menteri LATAR BELAKANG : Arahan Bapak Presdien PADAT KARYA TUNAI DILAKSANAKAN DENGAN PRINSIP SWAKELOLA DITUJUKAN MENINGKATKAN DAYA BELI MASYARAKAT DESA YANG SECARA EKONOMI MASUK DALAM KELOMPOK MASYARAKAT MISKIN SKB 4 Menteri NOMOR: 140-8698 TAHUN 2017; 954/KMK.07/2017; 116 TAHUN 2017; 01/SKB/M.PPN/12/2017 TENTANG PENYELARASAN DAN PENGUATAN KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 2 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI MENGEDEPANKAN PRINSIP SWAKELOLA PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM DILAKUKAN SENDIRI OLEH DESA PROGRAM MENGGUNAKAN TENAGA KERJA SETEMPAT DAN MEMBERIKAN PENDAPATAN PROGRAM MENGGUNAKAN BAHAN BAKU LOKAL 4 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
A PENDUDUK MISKIN B PENDUDUK MENGANGGUR C PENDUDUK SETENGAH MENGANGGUR PRIORITAS SASARAN : A PENDUDUK MISKIN B PENDUDUK MENGANGGUR C PENDUDUK SETENGAH MENGANGGUR 5 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
SKEMA PROGRAM PADAT KARYA TUNAI DARI DANA DESA APBN TAHUN ANGGARAN 2018: Pelaksanaan kegiatan Padat karya Tunai di Desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan dalam penetapan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat. Kerangka pikir Cash for Work Ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama. Merupakan kesempatan kerja sementara. Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa. Berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal. Difokuskan pada pembangunan prasarana dan sarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. 9 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
TAHAPAN PENYESUAIAN RKPDESA Desa menghitung jumlah tenaga kerja, jumlah hari kerja, dan jumlah upah dari tiap kegiatan padat karya tunai Desa mengidentifikasi RKP 2018 dan menentukan Kegiatan untuk Padat karya 1 3 TAHAPAN PENYESUAIAN RKPDESA CATATAN: Desa yang telah menetapkan RKP, namun belum ada program padat karya tunai agar dilakukan perubahan RKP Desa sesuai mekanisme yang diatur pada Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. 2 Daftar Kegiatan Padat Karya Tunai hasil Identifikasi 6 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
PADAT KARYA TUNAI DI DESA YANG BERSUMBER DARI APBDesa TAHAPAN PENYESUAIAN APBDesa : Bagi desa yang telah menetapkan APBDesa sebelum terbitnya SKB 4 Menteri , maka hal hal yang dilakukan: Desa merevisi APBDesa untuk menyesuaikan pemenuhan HOK minimal sebesar 30 %. Jika tidak mencapai 30% HOK, maka Desa melakukan penyesuaian perhitungan RAB dan desain teknis kegiatan. PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DI DESA YANG BERSUMBER DARI APBDesa DILAKUKAN BERDASARKAN RKP DESA Bagi Desa yang belum menetapkan APBDesa sampai dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri, maka hal-hal yang dilakukan: Agar menyusun dan menetapkan APBDesa sesuai peraturan perundang-undangan. Agar memenuhi amanat SKB 4 Menteri (minimal 30% HOK dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa yang dituangkan dalam RAB dan Desain Teknis kegiatan pembangunan untuk memenuhi batas minimal). 7 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
RENCANA ANGGARAN BIAYA, PROSES PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PEKERJAAN : RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) KEGIATAN DISUSUN OLEH PELAKSANA KEGIATAN DI DESA. MENIADAKAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN PIHAK PENYEDIA DAN MENGEDEPANKAN PELAKSANAAN SECARA SWAKELOLA DENGAN PELAKSANAAN PADAT KARYA PELAKSANA KEGIATAN MENGAJUKAN BESARAN INDIKATIF JUMLAH UANG YANG DIBUTUHKAN UNTUK MEMBAYAR UPAH PELAKSANAAN PEKERJAAN. SEKRETARIS DESA MELAKUKAN VERIFIKASI TERHADAP RAB DAN BESARAN ANGGARAN KEGIATAN DALAM DOKUMEN APBDESA. KEPALA DESA MEMBERIKAN PERSETUJUAN. BENDAHARA MELAKUKAN PEMBAYARAN . PELAKSANA KEGIATAN MEMBUAT JADWAL RINCI PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG MEMUAT PERKEMBANGAN PEKERJAAN SETIAP HARI. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DILENGKAPI DENGAN DAFTAR HADIR PEKERJA. PEMBAYARAN UPAH HARIAN DIBUKTIKAN DENGAN DAFTAR PENERIMAAN UPAH HARIAN SETIAP HARI. RINCIAN PERKEMBANGAN PEKERJAAN, DAFTAR HADIR PEKERJA DAN DAFTAR PENERIMA UPAH MERUPAKAN DOKUMEN LAMPIRAN DARI LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN. 8 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Mengawasi dan mendampingi desa dalam memastikan ketepatan sasaran program padat karya tunai di desa. Mendampingi desa dalam penyelesaian perubahan kegiatan yang semula dikerjakan penyedia menjadi pekerjaan yang dilakukan secara swakelola padat karya tunai. Memastikan batas minimal anggaran dana desa yang digunakan untuk padat karya tunai di desa telah sesuai dengan ketentuan (minimal 30%). Mengkoordinasikan pekerjaan antar pelaksana pekerjaan dan menghitung besaran persentase dana desa yang terserap dalam program padat karya tunai. Melaporkan kepada kepala desa besaran dana desa yang terserap dalam program padat karya tunai Melaporkan program padat karya tunai di desa dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan desa Mengawasi dan memastikan ketepatan sasaran program padat karya tunai pada kelompok miskin, kelompok pengangguran dan kelompok setengah pengangguran 10 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI 2018 Melakukan penguatan kewenangan, tugas dan fungsi inspektorat daerah, badan perencanaan, badan keuangan, dinas daerah yang membidangi penyelenggaraan urusan bidang pemberdayaan masyarakat desa serta kecamatan dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap Desa. Memfasilitasi dukungan pelaksanaan padat karya tunai di desa melalui kegiatan: Fasiltiasi penyusunan dan perubahan RKP Desa dan APBDesa guna memastikan perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran yang mendukung kebijakan padat karya tunai di desa; Fasilitasi evaluasi anggaran pendapatan dan belanja desa untuk mendukung pencapaian minimal 30% dana desa digunakan bagi padat karya tunai di desa; Fasilitasi desa untuk merubah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa menjadi kegiatan swakelola berdasarkan prinsip perencanaan kegiatan dilakukan oleh desa, kegiatan dilakukan oleh tenaga kerja setempat dan memberikan pendapatan serta kegiatan menggunakan bahan baku lokal; Fasilitasi desa dalam pelaksanaan padat karya tunai di desa melalui identifikasi kelompok miskin, kelompok penganggur, kelompok setengah penganggur serta kelompok marginal sebagai sasaran padat karya tunai di desa; Melaporkan aktivitas kegiatan padat karya tunai, perkembangan kegiatan padat karya tunai, besaran dana desa yang diserap dalam padat karya tunai secara periodik dan berjenjang; Laporan rekapitulasi kegiatan padat karya tunai di desa diserahkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap bulan pada tanggal 10, laporan Pemerintah Kabupaten/Kota diserahkan kepada Pemerintah Provinsi setiap bulan pada tanggal 15 dan laporan Pemerintah Provinsi diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulan pada tanggal 20. 12 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI 2018 Setelah perubahan Permendagri tentang Pengelolaan Keungan Desa diundangkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyesuaikan dengan perubahan peraturan Bupati/Wali Kota tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Upaya percepatan peningkatan Kapasitas SDM apartur Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Pemerintah Desa sebagai upaya menyikapi atas ditetapkan nantinya perubahan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa 13 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
PERAN KEMENDAGRI : Melakukan pembinaan dan pengawasan bagi Pemerintah Daerah dan Desa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa terutama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan Desa, antara lain: Penguatan kapasitas Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat daerah dalam mendampingi Desa menyusun RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota dalam mengawal pelaksanaan Program Padat Karya Tunai. 3 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
11 Permendagri 113 Tahun 2014 Perubahan 1 ISU STRATEGIS PERUBAHAN PERMENDAGRI 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI, YAITU: Permendagri 113 Tahun 2014 Perubahan 1 Pengaturan terhadap Perdes mengenai APBDesa dan Perkades mengenai Penjabaran APBDesa yang disertai dengan format-formatnya; a Perdes APBDesa disertai format yang rinci/detail a. Perdes APBDesa disertai format yang berisi besarannya saja per bidang b. Perkades APBDesa digunakan bilamana ada tambahan anggaran berupa Bantuan Keuangan dari Permerintah Daerah Perkades APBDesa merupakan penjabaran APBDesa dalam Klasifikasi Bidang dan Ekonomi 2 Pengaturan lebih lanjut pada tiap tahapan pengelolaan Keuangan Desa: terutama pada tahapan Pelaksanaan anggaran Hanya mengatur melalui pola pelaksanaan anggaran yang menggunakan penyedia Mengedepankan pelaksanaan swakelola yang dalam pembayarannya dimungkinkan harian maupun mingguan berdasarkan atas pengajuan dan ketersediaan anggaran. 11 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
15 TERIMA KASIH 15