Kertas Kebijakan ruu pks
Bagaimana Argumentasinya? Pemilahan Isu Apa Permasalahannya? Bagaimana Argumentasinya? Bagaimana Solusinya?
Melihat Permasalahan Bagaimana kondisi bermasalah? Siapa pelaksana perilaku bermasalah? Perbuatan bermasalah apa yang dilakukan?
Membangun Argumentasi Landasan Filosofis Landasan Sosiologis Landasan Yuridis
Merumuskan Solusi Batasan-batasan pengaturan Draft rumusan Pasal
Pemetaan Isu Pasal 1 penambahan definisi Pasal 1 pengertian tentang “anak dari kekerasan seksual” Pasal 2 Asas dan Prinsip Pasal 5 dan 6 Pencegahan Pasal Pasal 7 dan 34 ayat (2) penambahan syarat aksesibilitas Pasal 12 ayat (2) delik aduan pelecehan seksual pada disabilitas Pasal 31 ayat (1) ditambahkan “... Bagi korban dan Keluarga Korban ...” Pasal 33 ayat baru jaminan Pasal 39 penambahan layanan akomodasi yang layak Pasal 40 ayat (3) huruf a pendampingan Pasal 43 ayat (1) menambahkan perspektif disabilitas Antara Pasal 78 dan 79 penambahan kewajiban Pemerintah pemenuhan hak korban Pasal 87 memindahkan rahabilitasi khusus dari pidana pokok menjadi kewajiban bagi seluruh terpidana Pasal 88 “terpidana dengan disabilitas mental” Pasal 104 pengecualian penggunaan alat kontrasepsi pada disabilitas mental
Prinsip Korban memiliki hak perawatan dan pengasuhan anak yang dilahirkan akibat kekerasan seksual Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada Korban melakukan perawatan dan pengasuhan Segala program yang mengakibatkan pemaksaan pemasangan alat kontrasepsi atau sterilisasi harus dihapuskan.(contohnya Jaminan Persalinan dan BPJS, yang apabila tidak dipasang kontrasepsi maka tidak akan dibiayai)
Pasal 7 Materi harus aksesibel bagi penyandang disabilitas Menambahkan non diskriminasi dalam asas dan tujuan Pasal 5 Pencegahan dalam lembaga rehabilitasi sosial Pencegahan pelaksanaan kekerasan seksual di institusi Memasukan pencegahan kekerasan seksual pada standar layanan Mengadakan mekanisme komplain bagaimana pelaksanaannya Pemisahan perawatan laki-laki dan perempuan Pencegahan situasi khusus lainnya terkait dengan disabilitas Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambahkan penjelasan yang menjelaskan cakupan lembaga pendidikan yang dimaksud Pasal 6 ayat (1) ditambahkan terkait dengan pemberian kesehatan reproduksi Pasal 7 Materi harus aksesibel bagi penyandang disabilitas
Pasal 39 penambahan layanan akomodasi yang layak Pasal 12 ayat (2) Pelecehan seksual delik aduan kecuali pada anak dengan disabilitas Apakah disabilitas dalam hal ini ragam tertentu atau semua? Kondisi disabilitas akan berelasi dengan kemampuan untuk penolakan Pasal 34 ayat (2) menambahkan hak atas akomodasi yang layak bagi saksi penyandang disabilitas Pasal 39 penambahan layanan akomodasi yang layak Pasal 40 ayat (3) huruf a Pendamping yang dapat memahami dan berkeahlian terkait kondisi kedisabilitasan korban Pendamping yang dipercaya oleh korban Pasal 43 ayat (1) menambahkan perspektif disabilitas
Pasal 46 Penambahan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan Pemeliharaan anak program Keluarga Harapan Terapi medis Psikiatrik Konseling penguatan psikologis Mendapatkan akta anak Jaminan kesejatan bagi anak Kembali sekolah (untuk korban anak) Pemulihan ekonomi Pelatihan keterampilan Pemberian modal usaha Pelatihan kerja dan penempatan
Pasal 104 Tindak pidana pemaksaan kontrasepsi oleh orang tua terhadap disabilitas mental (Pasal 104) Pasal 104 muncul dari argumentasi kelompok orang tua disabilitas yang ingin melegalkan pemberian KB untuk anaknya dengan disabilitas mental (Sosiologis) Dampak apabila Pasal ini diberlakukan maka: (Sosiologis) Legalisasi di panti2, yang selama ini sudah terjadi Stigma (Sosiologis) kehamilan sebagai beban/masalah Beban pemerkosaan ditanggung oleh Perempuan sebagai korban Kondisi dalam lingkungan juga perlu diperbaiki agar tidak terjadi pemerkosaan Petugas laki-laki menangani pasien perempuan di panti Disabilitas mental dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat keputusan Jaminan Persalinan, apabila tidak dipasang kontrasepsi maka tidak akan dibiayai (Yuridis) Cedaw, bahwa badan perempuan adalah hak perempuan untuk menentukan pilihannya (Filosofis) Cedaw mengatakan bahwa perempuan tidak boleh dipaksa untuk penggunaan alat kontrasepsi (Filosofis) Cedaw Pasal 16
Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis