Kertas Kebijakan ruu pks

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Hak Asasi Anak dan Perempuan
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
Rapat Koordinasi Deputi Bidang Perlindungan Anak
HIV & AIDS DALAM G ERAKAN P EREMPUAN RR. Agustine Koalisi Perempuan Indonesia.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
Meningkatkan Akses dan Kontrol Keluarga Miskin terhadap Perlindungan Sosial untuk Indonesia Sejahtera dan Berdaulat Nani Zulminarni - PEKKA.
Selamat ... bertemu ....
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
Konsep-Konsep Kesejahteraan Sosial
Dasar Berlakunya Hukum Adat
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KEKERASAN TERHADAP ANAK
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Konsep Kesehatan Reproduksi
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Komitmen Indonesia pada ICPD dan MDG’s
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Hukum dan Gender di Indonesia.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI INDONESIA. PROGRAM KB DI INDONESIA Pengertian Program Keluarga Berencana menurut UU No 10 tahun 1992 (tentang perkembangan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

Kertas Kebijakan ruu pks

Bagaimana Argumentasinya? Pemilahan Isu Apa Permasalahannya? Bagaimana Argumentasinya? Bagaimana Solusinya?

Melihat Permasalahan Bagaimana kondisi bermasalah? Siapa pelaksana perilaku bermasalah? Perbuatan bermasalah apa yang dilakukan?

Membangun Argumentasi Landasan Filosofis Landasan Sosiologis Landasan Yuridis

Merumuskan Solusi Batasan-batasan pengaturan Draft rumusan Pasal

Pemetaan Isu Pasal 1  penambahan definisi Pasal 1  pengertian tentang “anak dari kekerasan seksual” Pasal 2  Asas dan Prinsip Pasal 5 dan 6  Pencegahan Pasal Pasal 7 dan 34 ayat (2)  penambahan syarat aksesibilitas Pasal 12 ayat (2)  delik aduan pelecehan seksual pada disabilitas Pasal 31 ayat (1)  ditambahkan “... Bagi korban dan Keluarga Korban ...” Pasal 33 ayat baru  jaminan Pasal 39  penambahan layanan akomodasi yang layak Pasal 40 ayat (3) huruf a  pendampingan Pasal 43 ayat (1)  menambahkan perspektif disabilitas Antara Pasal 78 dan 79  penambahan kewajiban Pemerintah pemenuhan hak korban Pasal 87  memindahkan rahabilitasi khusus dari pidana pokok menjadi kewajiban bagi seluruh terpidana Pasal 88  “terpidana dengan disabilitas mental” Pasal 104  pengecualian penggunaan alat kontrasepsi pada disabilitas mental

Prinsip Korban memiliki hak perawatan dan pengasuhan anak yang dilahirkan akibat kekerasan seksual Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada Korban melakukan perawatan dan pengasuhan Segala program yang mengakibatkan pemaksaan pemasangan alat kontrasepsi atau sterilisasi harus dihapuskan.(contohnya Jaminan Persalinan dan BPJS, yang apabila tidak dipasang kontrasepsi maka tidak akan dibiayai)

Pasal 7 Materi harus aksesibel bagi penyandang disabilitas Menambahkan non diskriminasi dalam asas dan tujuan Pasal 5  Pencegahan dalam lembaga rehabilitasi sosial Pencegahan pelaksanaan kekerasan seksual di institusi Memasukan pencegahan kekerasan seksual pada standar layanan Mengadakan mekanisme komplain  bagaimana pelaksanaannya Pemisahan perawatan laki-laki dan perempuan Pencegahan situasi khusus lainnya terkait dengan disabilitas Pasal 6 ayat (1) huruf a ditambahkan penjelasan yang menjelaskan cakupan lembaga pendidikan yang dimaksud Pasal 6 ayat (1) ditambahkan terkait dengan pemberian kesehatan reproduksi Pasal 7 Materi harus aksesibel bagi penyandang disabilitas

Pasal 39  penambahan layanan akomodasi yang layak Pasal 12 ayat (2) Pelecehan seksual delik aduan kecuali pada anak dengan disabilitas Apakah disabilitas dalam hal ini ragam tertentu atau semua? Kondisi disabilitas akan berelasi dengan kemampuan untuk penolakan Pasal 34 ayat (2)  menambahkan hak atas akomodasi yang layak bagi saksi penyandang disabilitas Pasal 39  penambahan layanan akomodasi yang layak Pasal 40 ayat (3) huruf a Pendamping yang dapat memahami dan berkeahlian terkait kondisi kedisabilitasan korban Pendamping yang dipercaya oleh korban Pasal 43 ayat (1)  menambahkan perspektif disabilitas

Pasal 46  Penambahan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan Pemeliharaan anak  program Keluarga Harapan Terapi medis Psikiatrik Konseling penguatan psikologis Mendapatkan akta anak Jaminan kesejatan bagi anak Kembali sekolah (untuk korban anak) Pemulihan ekonomi Pelatihan keterampilan Pemberian modal usaha Pelatihan kerja dan penempatan

Pasal 104  Tindak pidana pemaksaan kontrasepsi oleh orang tua terhadap disabilitas mental (Pasal 104) Pasal 104 muncul dari argumentasi kelompok orang tua disabilitas yang ingin melegalkan pemberian KB untuk anaknya dengan disabilitas mental (Sosiologis) Dampak apabila Pasal ini diberlakukan maka: (Sosiologis) Legalisasi di panti2, yang selama ini sudah terjadi Stigma (Sosiologis) kehamilan sebagai beban/masalah Beban pemerkosaan ditanggung oleh Perempuan sebagai korban Kondisi dalam lingkungan juga perlu diperbaiki agar tidak terjadi pemerkosaan Petugas laki-laki menangani pasien perempuan di panti Disabilitas mental dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk membuat keputusan Jaminan Persalinan, apabila tidak dipasang kontrasepsi maka tidak akan dibiayai (Yuridis) Cedaw, bahwa badan perempuan adalah hak perempuan untuk menentukan pilihannya (Filosofis) Cedaw mengatakan bahwa perempuan tidak boleh dipaksa untuk penggunaan alat kontrasepsi (Filosofis) Cedaw Pasal 16

Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis