BAZ STAIN KENDARI OLEH : NURVIANI SITTI NUR AISYAH ERNITA DWI ARYANTI ANDI NUR ILMI AMALIAH
Pengertian BAZ(Badan Amil Zakat) Badan Amil Zakat dan Lembaga Pengelola Zakat menurut undang-undang 38 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 ialah : organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Seorang yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus memiliki beberapa persyaratan yaitu : a. Beragama islam. b. Mukallaf. c. Memiliki sifat amanah atau jujur. d. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat. e. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas. f. Kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya.
Prinsip-prinsip lembaga pengelola zakat yaitu keterbukaan, sukarela, keterpaduan, profesionalisme dankemandirian. Pasal 8 UU Nomor 38 Tahun 1999 tugas pokok lembaga pengelola Zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Pasal 6 bahwa fungsi utamanya telah sebagai wadah pengelola, penerima, pengumpulan, penyaluran dan pendayaguna zakat, infaq dan shadaqoh dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional serta sebagai pembinaan dan pengembangan swadaya masyarakat. Zakat bersumber dari muzakki, dan ditampung lewat lembaga pengelolaan zakat trus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Serta sasaran yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, kelompok gharim, fi sabilillah, ibnu sabil.
BAZ STAIN Kendari Bentuk kepedulian STAIN Kendari terhadap masyarakat setiap bulan suci Ramadhan ditunjukan dengan memberikan zakat profesi kepada masyarakat yang berhak menerima. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi menara suar yang memberikan penerangan ditengah masyarakat. Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) STAIN Kendari, Dr.Muhammad Hadi, M.Ag mengatakan pada hakikatnya sasaran zakat itu ada delapan golongan. Hanya saja, dalam implementasinya tahun (2013) STAIN Kendari memberikan zakat pada empat golongan saja, yakni fakir, miskin, fisabilillah dan korban banjir. Zakat profesi ini diberikan kepada 100 orang lebih penerima zakat dengan jumlah yang berbeda-beda.Fakir miskin kreatif yang memiliki usaha kecil diberikan sebesar Rp. 500.000,- perorang sebagai tambahan modal usaha.
Kamis, 16 Agustus 2012, STAIN Kendari Menyerahkan Zakat Maal Mustafat (Profesi) Pembantu Ketua II STAIN Kendari Drs. Pairin, MA didampingi Ketua BAZ STAIN Kendari Dr. Muh. Hadi, M.A, Sakri, S.SI (Humas) STAIN Kendari membagikan Zakat Mall Mustafat (profesi) kepada87 orang Mustahid. Penyerahan zakat dilakukan setelah shalat dhuhur secara berjamaan, Kamis (16/8) di masjid Nurul Hikmah STAIN Kendari, Kelurahan Baruga Lepo-Lepo KendariBesaran dana zakat maal yang diserahkan secara simbolis oleh Pembantu Ketua II STAIN Kendari itumasing-masing senilai Rp 500 ribu/orang untuk 47 yang memiliki usaha produktif, sedangkan untuk para pakir miskin sebanyak 40 orang nilainya berpariasi sesuai dengan ketentuan pembagian zakat. Adapun tujuan penyerahan zakat tersebut kepada yang memiliki usaha produktif adalah agar merekadapat meningkatkan usahanya.