BAZ STAIN KENDARI OLEH : NURVIANI SITTI NUR AISYAH ERNITA DWI ARYANTI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
Advertisements

Hukum Islam Tentang Zakat, Haji dan Wakaf
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
Fitriyah D Dosen pembimbing Ahmad fauzi, Mpd.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH : Antara Idealitas dan Realitas SEMINAR NASIONAL : Kontribusi Hukum dalam Pemberdayaan Lembaga keuangan.
Oleh Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I.
ZAKAT PENGERTIAN ZAKAT Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau.
Tujuan Baitul Maall Baitul Mall Sebagai lumbung dana pemadirian umat yang bergerak secara mikro Pada dasarnya pemandirian umat adalah sebuah kewajiban.
Manajemen Organisasi Pengelola Zakat
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Disusun oleh : MARJAN A.Ma Nim :
FIQIH & IBADAH Untuk Madrasah Iptidaiyah kelas satu
FENDY DWI HARDIYANTO, FUNGSI LEMBAGA FILANTROPI POS KEADILAN PEDULI UMAT (PKPU) JAWA TENGAH DALAM MEMBANTU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
UNTUK KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAH
Ruang lingkup makna ziswaf
ZAKAT AHMAD NAFILUL HUDA. Mengapa Penting? Dalam penapaian idikator.
DATA TANAH WAKAF KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2015
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Gak Ada Alasan untuk Tidak Berzakat
Anggota : Nofika Nurul Septia Basri Asril Ardiansyah Harahap
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Lembaga Pengelola Zakat (Baz dan Laz)
KABUPATEN BOJONEGORO.
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
ZAKAT PENYUBUR JIWA PEMBAWA BERKAH
Company Profile.
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
PERAN STRATEGIS ORGANISASI ZAKAT DALAM MENGUATKAN ZAKAT DI DUNIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
Pengantar Fiqh Zakat.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
ZAKAT.
BAB IV Ma’ruf yuniarno, M.A..
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
Zakat By. Sinergi Foundation.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI SYARIAH AKUNTANSI ZAKAT , INFAQ , DAN SHODAQOH.
FARADILLAH MAULINA RAZAK
Agama Islam By.
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Kelas Bimbingan Dewasa
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ANALISIS UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERJADAP PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DI PZU PP PERSIS KOTA BANDUNG HUKUM EKONOMI SYARIAH.
HERRY SYAFRIAL, S.Pd., M.A. Tahun Akademik
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
“Lima Program Unggulan : 1. Program Madiun Cerdas 2
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Andalus Corporation Pte Ltd
Transcript presentasi:

BAZ STAIN KENDARI OLEH : NURVIANI SITTI NUR AISYAH ERNITA DWI ARYANTI ANDI NUR ILMI AMALIAH

Pengertian BAZ(Badan Amil Zakat) Badan Amil Zakat dan Lembaga Pengelola Zakat menurut undang-undang 38 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 ialah : organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Seorang yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus memiliki beberapa persyaratan yaitu : a. Beragama islam. b. Mukallaf. c. Memiliki sifat amanah atau jujur. d. Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat. e. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas. f. Kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya.

Prinsip-prinsip lembaga pengelola zakat yaitu keterbukaan, sukarela, keterpaduan, profesionalisme dankemandirian. Pasal 8 UU Nomor 38 Tahun 1999 tugas pokok lembaga pengelola Zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Pasal 6 bahwa fungsi utamanya telah sebagai wadah pengelola, penerima, pengumpulan, penyaluran dan pendayaguna zakat, infaq dan shadaqoh dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional serta sebagai pembinaan dan pengembangan swadaya masyarakat. Zakat bersumber dari muzakki, dan ditampung lewat lembaga pengelolaan zakat trus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Serta sasaran yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, kelompok gharim, fi sabilillah, ibnu sabil.

BAZ STAIN Kendari Bentuk kepedulian STAIN Kendari terhadap masyarakat setiap bulan suci Ramadhan ditunjukan dengan memberikan zakat profesi kepada masyarakat yang berhak menerima. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi menara suar yang memberikan penerangan ditengah masyarakat. Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) STAIN Kendari, Dr.Muhammad Hadi, M.Ag mengatakan pada hakikatnya sasaran zakat itu ada delapan golongan. Hanya saja, dalam implementasinya tahun (2013) STAIN Kendari memberikan zakat pada empat golongan saja, yakni fakir, miskin, fisabilillah dan korban banjir. Zakat profesi ini diberikan kepada 100 orang lebih penerima zakat dengan jumlah yang berbeda-beda.Fakir miskin kreatif yang memiliki usaha kecil diberikan sebesar Rp. 500.000,- perorang sebagai tambahan modal usaha.

Kamis, 16 Agustus 2012, STAIN Kendari Menyerahkan Zakat Maal Mustafat (Profesi) Pembantu Ketua II STAIN Kendari Drs. Pairin, MA didampingi Ketua BAZ STAIN Kendari Dr. Muh. Hadi, M.A, Sakri, S.SI (Humas) STAIN Kendari membagikan Zakat Mall Mustafat (profesi) kepada87 orang Mustahid. Penyerahan zakat dilakukan setelah shalat dhuhur secara berjamaan, Kamis (16/8) di masjid Nurul Hikmah STAIN Kendari, Kelurahan Baruga Lepo-Lepo KendariBesaran dana zakat maal yang diserahkan secara simbolis oleh Pembantu Ketua II STAIN Kendari itumasing-masing senilai Rp 500 ribu/orang untuk 47 yang memiliki usaha produktif, sedangkan untuk para pakir miskin sebanyak 40 orang nilainya berpariasi sesuai dengan ketentuan pembagian zakat. Adapun tujuan penyerahan zakat tersebut kepada yang memiliki usaha produktif adalah agar merekadapat meningkatkan usahanya.