Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah By: lisa kustina s.e.,mba
Peningkatan Peranan Dewan Pengawas Syariah Tugas utama Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syraiah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Fungsi Utama DPS: Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN Kewajiban anggota DPS: Mengikuti fatwa-fatwa DSN Mengawasi kegiatan lembaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN sekurang kurangnya dua kali dalam setahun.
Pembiayaan Perdagangan Pembiayaan perdagangan (murabaha, salam, dan istishna) lebih diminati daripada penyertaan modal (mudharabah dan musyarakah). terjadi diIndonesia da global Karakteristik dari pembiayaan perdagangan adalah bank bertindak sebagai pembeli dengan membelikan nasabah barang yang dibutuhkannya dari pemasok, kemudia menjualnya kembali kepada nasabah tersebut dengan memperoleh keuntungan. Dalam akad-akad tersebut ada harga beli bank dan harga jual bank. Harga jual bank lebih tinggi dari harga beli bank. Perbedaan harga beli dengan harga jual bank disebut “mark-up” atau “margin” bagi bank. Persoalannya timbul ketika masyarakat merasakan tidak ada perbedaannya antara pelayanan pembiayaan perdagangan perbankan syariah berbasis mark-up dengan pembiayaan berbunga tetap dari perbankan konvensional. Persoalannya terletak pada penentuan tingkat mark-up diatas harga beli bank yang kemudian menjadi beban nasabah untuk dilunasi pada waktu jatuh tempo, baik sekaligus maupun cicilan.
Bagaimana cara menghitung mark-up Setiap bank mempunyai kebijaksanaannya sendiri Karena belum ada ketentuan yang mengaturnya Kebanyakan bank syariah mengacu kepada tingkat bunga simpanan bank konvensional yang berlaku sebagai patokan ditambah dengan margin keuntungan (spread). Islamic Development Bank (IDB) menggunakan LIBOR (London Inter Bank Offering Rate) sebagai patokan (benchmark) ditambah 2-3% spread. - menyedihkan Karena dijadikan contoh oleh bank-bank syariah diseluruh dunia.: Menimbulkan keresahan masih dipergunakan symbol-symbol riba Perhitungannya menjadi lebih mahal Masyarakat sulit membedakan antara perhitungan sistem syariah dengan perhitungan sistem bunga
Catatan Sidang ke 185 Dewan Direktur Eksekutif IDB 30 Mei 1999 dijeddah telah diusulkan perubahan perhitungan mark-up dengan rumus: Selling Price = Buying price + Mark-up menjadi Selling price = Buying price + (Real cost or operations / number of operations) +resasonable profit
Dalam rangka pemurinian pelaksanaan syariah pada perbankan, perlu dilakukan kajian ulang dari segi syariah dimana pertimbangann syariah tidak cukup hanya dengan “sama-sama sepakat dan ikhlas” lalu dianggap selesai, tetapi juga harus dengan memperhatikan aspek efisiensi dan daya saing Contoh: sewaktu Rasululloh melakukan transaksi jual beli adalah dikemukakannya secara jujur dan terbuka berapa modalnya (harga beli),berapa ongkos yang nyata (bukan persentase) per satuan (per unit) barang dan keuntungan yang dikehendaki Dalam kaitannya dengan praktik perdagangan, bank pada tahap awal bertindak sebagai pedagang yaitu membeli barang yang dibutuhkan nasabah langsung dari dealer atau pemasok secara tunai, lalu barang tersebut dijual kembali kepada nasabah untuk dilunasi pada saat jatuh tempo, baik secara sekaligus maupun secara cicilan sesuai kesepakatan. Mengingat pentingnya bank sebagai pedagang, Bank Indonesia melalui Biro Perbankan Syariah telah menegur bank syariah yang pada pelaksanaan akad murabaha, menyerahkan uang tunai kepada nasabah untuk membeli barang yang diperlukannya. Teguran ini mengandung makna bahwa bank syariah harus bertindak sebagai pedagang, Karena dengan cara itu bank mempunyai posisi tawar yang kuat untuk memperoleh harga terbaik dari nasabahnya
Karakteristik pembiayaan perdagangan syariah Secara mikro semua pihak merasa diuntungkan (pemasok Karena barangnya dibeli dengan keuntungan yang wajar, bank Karena biaya operasionalnya tertutup dengan mendapat sedikit keuntungan, dan nasabah Karena kebutuhannya terpenuhi dengan biaya yang ringan). Selain itu bank dengan banyaknya pembiayaan perdagangan, dimungkinkan memperoleh keuntungan yang besar tanpa harus membebani pihak lain Secara makro, perbankan syariah menjadi penyeimbang jumlah uang yang beredar dengan jumlah barang, hal ini terjadi Karena pelaksanaan akad-akad perdagangan, disyaratkan harus ada konsep baranya terlebih dahuku baru ada pembayaran.
Penyertaan Modal Penyertaan modal meliputi penyertaan melalui akad-akad Mudharabah, Musyarakah mutanaqisah dengan prinsip bagi hasil. Karakteristik dari akad-akad penyertaan modal adalah adanya dua pihak: pemilik dana (rabb al-mah) dan pengelola usaha (mudharib). Pada waktu Bank bertindak sebagai pemilik dana, bank menghadapi resiko yang lebih besar Karena tidak adanya standar biaya untuk berbagai jenis usaha yang berbeda. Standar biaya yang berlaku sekarang hanya menyangkut “upah minimumregional, sedangkan untuk biaya operasional lainnya belum ada. Selain daripada itu, tidak ada lembaga yang membina dan mengawasi nasabah yang berperan sebagai mudharib.
Diskusi Apakah harus mengutamakan pembiayaan perdagangan atau penyertaan modal?
Pilihan profit atau loss sharing Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan. Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing. Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Revenue sharing Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya- biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaanrevenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya. Dalam revenue sharing, proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Thank You