KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
Kelompok 11 Mia Amelia ( ) Fika Fujianti Putri ( ) Kadoh Puspa ( )
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pertemuan ke-10 Pengantar:
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
{PROFIL SDMK PROVINSI}
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Dokumen Deskripsi PPSDM KESEHATAN {PROFIL SDMK KABUPATEN/KOTA}
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Disampaikan pada acara
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN.
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
SELAMAT DATANG TIM KOMISI IV DPRD KAB.WONOGIRI DI OGAN ILIR 25 APRIL 2018 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Permenkes No.56 th 2014)

KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO.29 2004 TTG PRAKTIK KEDOKTERAN Permenkes Nomor : 659/2009 Tentang RS Indonesia Kelas Dunia SK Menteri Kesehatan Nomor: 238/2013 Formularium Nasional Permenkes Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS Permenkes 856/2009 tentang Standar IGD UU NO.29 2004 TTG PRAKTIK KEDOKTERAN Permenkes 519/2011 tentang Ijin Praktik Anestesi Permenkes Nomor : 012/2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Permenkes 411/2010 tentang Laboratorium Klinik SK Menteri Kesehatan Nomor: 428/2012 Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia UU NO.36 2009 TTG KESEHATAN Kepmenkes 834/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan HCU Kepmenkes 1178/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU di RS Permenkes Nomor :755/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik UU NO.44 2009 TTG RUMAH SAKIT Kepmenkes 834/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan HCU Permenkes Nomor :001/2012 Tentang Sistem Rujukan Perseorangan Kepmenkes 382/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lain Permenkes Nomor 1438/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran Kepmenkes 1204/2004 tentang Persyaratan Kesling RS Permenkes Nomor 1691/2011 Tentang Keselamatan Pasien di RS Permenkes 56/2014 tentang Perizinan & Klasifikasi RS

Permenkes No.56 tahun 2014 Bab I Ketetuan Umum Bab II Pendirian dan Penyelenggaraan Bab III Bentuk Rumah Sakit Bab IV Klasifikasi Rumah Sakit Bab V Perizinan Rumah Sakit Bab VI Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit Bab VII Penamaan Rumah Sakit Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

KETENTUAN UMUM Rumah Sakit : UKP Paripurna yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat RSU: Pelayanan semua bidang dan jenis penyakit RS Khusus: Pelayanan pada satu bidang atau satu jenis penyakit

Pendirian dan Penyelenggaraan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan Unit Pelaksana Teknis dan diselenggarakan berdasarkan pengelolaan BLU. Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya brgerak dibidang perumahsakitan.

Bentuk Rumah Sakit Rumah Sakit Menetap - sifatnya permanen untuk jangka waktu lama 2. Rumah Sakit Bergerak - sifatnya sementara - bentuknya bus, kapal laut, karavan, gerbong atau kontainer. Rumah Sakit Lapangan - untuk kondisi darurat, bencana alam

Klasifikasi Rumah Sakit Jenis Pelayanan : Rumah Sakit Umum kelas A, B, C, D dan D Pratama. Rumah Sakit Khusus kelas A, B, C Penetapan Klasifikasi berdasarkan: Pelayanan, SDM, Peralatan dan Bangunan dan Prasarana.

Perizinan Rumah Sakit Setiap rumah sakit wajib memiliki izin Izin Rumah Sakit: a. Izin Mendirikan b. Izin Operasional

Izin Mendirikan Untuk mendirikan baru atau mengubah fungsi bangunan lama. Diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Perpanjangan Izin Mendirikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

Izin Operasional Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pengajuan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.

Dalam hal masa berlaku Izin Operasional berakhir dan pemilik Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan Izin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan gawat darurat dan pasien yang sedang dalam perawatan inap. Dalam hal Rumah Sakit tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa Izin Operasional, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Perubahan Izin Operasional Perubahan Izin Operasional dapat dilakukan jika terjadi perubahan: a. kepemilikan; b. jenis Rumah Sakit; c. nama Rumah Sakit; dan/atau d. kelas Rumah Sakit.

REGISTRASI DAN KREDITASI RS persyaratan untuk perpanjangan Izin Operasional dan perubahan kelas.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dan dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, atau organisasi profesi. Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan Rumah Sakit; b.meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kemudahan akses masyarakat terhadap Rumah Sakit; dan c.meningkatkan mutu sistem informasi dan komunikasi Rumah Sakit.

Tindakan administratif dapat: berupa teguran lisan, teguran tertulis, publikasi menggunakan media elektronik atau media cetak, penyesuaian Izin Operasional, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik tenaga kesehatan dan/atau pencabutan Izin Operasional. Penyesuaian Izin Operasional berupa penurunan kelas Rumah Sakit.

KETENTUAN PERALIHAN Rumah Sakit yang telah memiliki izin berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit tetapi belum ditetapkan kelasnya harus mengajukan permohonan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri inidiundangkan;

Rumah Sakit Khusus yang menggunakan nama kekhususan selain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang belum berbentuk unit pelaksana teknis harus menyesuaikan diri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;

TERIMA KASIH