PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
Pengadaan Barang dan Jasa
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1)
MATERI 1 KETENTUAN UMUM Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BUDI SANTOSO, AP., M.Si Assisten Perekonomian dan Pembangunan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Lebak.
Transcript presentasi:

PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Free Powerpoint Templates

Latar Belakang Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktifitas pemerintah yang paling rawan dengan korupsi (Kaufmann, World Bank 2006) Kasus korupsi pengadaan BJP sebanyak 38% dari kasus yang ditangani oleh KPK (Lap Tahunan KPK 2012) Pengadaan barang/jasa pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun seiring peningkatan belanja pemerintah (APBN 2014 Rp. 1.842,5 T). PBJP lebih kurang 30% dari APBN Pembenahan manajemen pengadaan barang/jasa pemerintah akan mengurangi korupsi pada belanja pemerintah (uang publik) sekaligus meningkatkan efisiensi pengunaan anggaran As a major interface between the public and the private sectors, public procurement provides multiple opportunities for both public and private actors to divert public funds for private gain. For example, bribery by international firms in OECD countries is more pervasive in public procurement than in utilities, taxation, judiciary and state capture, according to the 2005 Executive Opinion Survey of the World Economic Forum (see also Annex A).

PENGERTIAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA UMUM Pengadaan (procurement) meliputi kegiatan pengadaan kebutuhan barang/jasa melalui salah satu dari tiga pendekatan berikut : buat sendiri – swakelola (make), pembelian (buy), sewa (rent)

4 Pilar Reformasi PB/J Pemerintah Legislative & Regulatory Framework 1 Perpres 54/2010 – Perpres 70/2012 – Perpres 4/2015 Berbagai PerKa LKPP (SBD, dsb) Procurement Operation and Market Practice Integrity & Transparancy (Anti Corruption) 3 4 Sistem Pengadaan Publik Kewenangan Pengadaan Langsung E-Procurement (terdiri dari e-Tendering dan e-Purchasing Tranparansi Pakta Integritas Kode Etik Untuk menegakan integritas dalam procurement, tidaklah cukup hanya mengandalkan tranparansi. Hal yang penting lainnya adalah membangun profesionalisme pengelola pengadaan dengan standar etika. 2 LKPP ULP/Pejabat Pengadaan LPSE (E-Procurement) PA/KPA – PPK – dsb Sertifikasi Ahli Pengadaan Jabfung PB/J Institutional Framework & Management Capacity

Siklus Tahapan dan Proses Pengadaan Pemeliharaan dan Pemanfaat an Perencanaan Planning Penyerahan Pekerjaan (handover Pemograman Programming PROSES PENGADAAN BARANG / JASA Penganggaran Budgeting Pelaksanaan Kontrak & pembayaran Pemilihan Penyedia

Garis Besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PEPRES NO 54 TAHUN 2010 KEBUTUHAN BARANG/JASA PEMERINTAH TATA NILAI (PRINSIP dan PROSEDUR) KEGIATAN PENGADAAN PARA PIHAK PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI MELALUI SWAKELOLA USAHA KECIL PELELANGAN INTERNASIONAL DIPERLUKAN KEGIATAN PENGADAAN BAGAIMANA CARA PENGADAANNYA RENCANA UMUM PENGADAAN PINJAMAN/HIBAH KEIKUTSERTAAN USAHA ASING MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA KONSEP RAMAH LINGKUNGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Istilah Barang dan Jasa PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh Barang/Jasa. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa UNIT LAYANAN PENGADAAN Unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri, atau melekat pada unit yang sudah ada BARANG Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Istilah Barang dan Jasa PEKERJAAN KONSTRUKSI Seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. JASA LAINNYA Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang. JASA KONSULTASI Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).

Prinsip pengadaan barang/jasa Adil/Tidak Diskriminatif Efisien Akuntabel Efektif Prinsip pengadaan barang/jasa Adil/Tidak Diskriminatif Transparan Bersaing Terbuka

ULP/PEJABAT PENGADAAN PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa ORGANISASI PENGADAAN B/J MELALUI PENYEDIA PA KPA KPA KPA PPK ULP/PEJABAT PENGADAAN PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN Keterangan : PA  Pengguna anggaran KPA  Kuasa Pengguna Anggaran PPK  Pejabat Pembuat Komitmen ULP  Unit Layanan Pengadaan

ULP/PEJABAT PENGADAAN Pihak Terkait Pengadaan Barang/Jasa ORGANISASI PENGADAAN B/J MELALUI SWAKELOLA PA / KPA PPK ULP/PEJABAT PENGADAAN TIM SWAKELOLA TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS Keterangan : PA  Pengguna anggaran KPA  Kuasa Pengguna Anggaran PPK  Pejabat Pembuat Komitmen ULP  Unit Layanan Pengadaan

PA/ KPA PPK TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PA/KPA/PPK Perencanaan umum Pengendalian dan monitoring anggaran Menetapkan PPK, PP, PPHP, Tim Teknis dan Tim Juri Menetapkan pemenang pengadaan : Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya diatas Rp 100 Milyar. Jasa konsultasi diatas Rp 10 Milyar Pelaporan keuangan dan penyimpanan seluruh dokumen Menyelesaikan perselisihan pihak yang diangkat PA/ KPA Mengusulkan perubahan paket dan jadwal Perencanaan teknis (spek teknis, HPS, rancangan Kontrak) Persiapan dan penandatangan kontrak Pengendalian pelaksanaan kontrak Melaporkan kemajuan pekerjaan dan hambatannya Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan Menetapkan tim pendukung dan tim ahli pemberi penjelasan. PPK

ULP PP TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN ULP/Pejabat Pengadaan Wajib Melaksanakan Proses pemilihan : Barang/pek.konst/jasa lainnya diatas Rp100jt Jasa konsultasi diatas Rp50jt Menetapkan penyedia Barang/pek.konst/jasa lainnya s.d. Rp100Milyar Jasa konsultasi s.d Rp10M Menjawab sanggah Mengusulkan perubahan perencanaan teknis Menyusun rencana pemilihan Menetapkan dokumen pengadaan Menetapkan Nilai jaminan penawaran Menilai kualifikasi Melakukan proses pemilihan Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Kepala Daerah/Kepala Instansi Membuat pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan kepada PA/KPA ULP Dapat melaksanakan proses pemilihan : Barang/pek.konst/jasa lainnya s.d Rp100jt Jasa konsultasi s.d. Rp50jt Menetapkan penyedia : Barang/pek.konst/jasa lainnya s.d. Rp100jt PP

1 7 4 2 5 8 9 3 6 Tahapan Persiapan Pengadaan Menyusun Dokumen Review Dokumen Pengadaan 1 Menyusun Owners Estimate 7 Menetapkan Metode Pengadaan 4 Membentuk Panitia 2 Menyusun Jadual 5 Menyusun Dokumen 8 Pasca kualifikasi Pra kuslifikasi 9 Pemaketan Pengadaan 3 Menyusun Biaya pengadaan 6

12 TAHAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 12.Penyerahan Barang/Jasa 11.Penandatangan Kontrak 1. Perencanaan Pengadaan 10. Penunjukan Pemenang 2.Penyusunan Dokumen Pengadaan 12 TAHAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 9. Sanggahan Peserta 3. Pengumuman 4.Pengambilan dokumen Pengadaan 8. Pengumuman Calon Pemenang 5. Penjelasan (aanwijzing) 7. Pembukaan & Evaluasi Penawaran 6.Penyerahan Dokumen Penawaran

Persyaratan untuk menjadi Penyedia Barang dan Jasa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa; dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

Persyaratan untuk menjadi Penyedia Barang dan Jasa memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil; khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank; tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, serta memiliki laporan bulanan PPh dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.

Terimakasih ^^ Jangan pernah berhenti berbuat kebaikan sekecil apapun... dan jangan pernah berhenti menghindari keburukan sekecil apapun....